5 Cara Menghitung Pajak Perusahaan, Aturan, dan Rumusnya

Siska Dewi Yanti

Siska Dewi Yanti adalah seorang professional tax-audit-accounting dan entrepreneur.

hrd
Isi Artikel

Perhitungan pajak perusahaan– Seperti yang kita ketahui bersama, pajak adalah penyumbang pendapatan utama dan terbesar untuk negara. Salah satunya adalah pajak perusahaan. Akan tetapi tidak semua perusahaan memiliki besaran pajak yang sama. Ada perhitungan pajak perusahaan yang harus dilakukan terlebih dulu sebelum membayar pajak.

Perhitungan pajak perusahaan ini akan dibebankan kepada setiap jenis perusahaan yang melakukan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Baik perusahaan asing maupun perusahaan lokal.

Jika Anda berkecimpung dalam dunia bisnis atau bahkan memiliki perusahaan sendiri, maka sudah seharusnya Anda mengetahui cara perhitungan pajak perusahaan. Simak penjelasan lengkapnya terkait cara perhitungan pajak perusahaan, di bawah ini.

BACA JUGA: 8 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar & Cara Menghitungnya

Sekilas tentang Pajak Perusahaan dan Macamnya

Peraturan yang mengatur perhitungan pajak perusahaan

Setiap badan usaha yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimana sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, merupakan Wajib Pajak (WP) Badan Usaha.

Tidak hanya itu, perhitungan pajak perusahaan juga bisa dikenakan kepada perusahaan yang berbentuk kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Pajak penghasilan atau yang disebut dengan PPh merupakan pajak negara yang dikenakan kepada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Perhitungan pajak perusahaan pun berbeda-beda antara satu dan lainnya.

Pajak penghasilan akan dikenakan kepada penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang diterima selama satu tahun. Tidak hanya diberlakukan untuk perorangan, pajak penghasilan juga diberlakukan ke perusahaan atas produk yang dikelola.

Dengan kata lain, perhitungan pajak perusahaan berdasarkan pemungutan atau penarikan pajak yang diambil dari barang atau jasa yang dikelola. Pajak penghasilan perusahaan yang dipungut nantinya akan dikelola untuk kepentingan negara dan akan dikembalikan lagi ke rakyat.

Di dalam perundang-undangan perpajakan, ada 8 (delapan) jenis pajak perusahaan yang dikenakan kepada perusahaan, yaitu:

  • Pajak Perusahaan PPh 15
  • Pajak Perusahaan PPh 21
  • Pajak Perusahaan PPh 22
  • Pajak Perusahaan PPh 23
  • Pajak Perusahaan PPh 25
  • Pajak Perusahaan PPh 26
  • Pajak Perusahaan PPh 29
  • Pajak Perusahaan PPh Pasal 4 ayat (2)

Cara Menghitung Pajak Perusahaan Sesuai Undang-undang

Cara menghitung pajak perusahaan sesuai undang-undang

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada 8 (delapan) jenis pajak perusahaan yang wajib dibayarkan sejak perusahaan mulai berdiri atau sejak bisnis tersebut dijalankan di Indonesia.

Jika Anda memutuskan menutup bisnis atau tidak beroperasi lagi, maka kewajiban membayar pajak perusahaan secara otomatis akan terhenti. Namun, selama bisnis perusahaan Anda masih berjalan, pahami dulu bagaimana cara menghitung pajak perusahaan.

Berikut ini cara perhitungan pajak perusahaan yang dibebankan kepada tiap perusahaan yang mendapatkan penghasilan:

1. Perhitungan Pajak Penghasilan dan Penghasilan Kena Pajak

Hal pertama yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan perhitungan pajak penghasilan badan usaha adalah dengan mengetahui berapa besaran atau jumlah penghasilan kena pajak perusahaan atau badan.

Anda bisa mengetahuinya dengan rumus neto fiskal - kompensasi kerugian fiskal.

Neto fiskal adalah penghasilan bersih wajib pajak dalam negeri yang didapatkan dari kegiatan usaha atau bukan yang sudah disesuaikan dengan ketentuan perpajakan.

Sedangkan kompensasi neto fiskal adalah bentuk kerugian yang dialami perusahaan.

Lalu, apabila setelah dikurangi semua biaya tersebut ternyata penghasilan bruto perusahaan Anda tidak terdapat penghasilan kena pajak, maka bentuk kerugian ini akan dikompensasikan dengan penghasilan pajak tahun berikutnya sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun berturut-turut.

2. Perhitungan Pajak Penghasilan atau PPh Terutang

Untuk perhitungan pajak perusahaan selanjutnya, Anda bisa menggunakan rumus penghasilan kena pajak x tarif pajak yang berlaku untuk mengetahui besaran jumlah pajak penghasilan terutang atau PPh yang harus dibayarkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (1) tentang PPh menyebutkan bahwa:

Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak

Perlu Anda ketahui, besaran tarif 25% tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2010. Namun tidak menutup kemungkinan ada perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan tarif yang lebih rendah berdasarkan perhitungan pajak perusahaan yang berlaku.

Misalnya, sebuah perseroan terbuka menyetorkan 40% sahamnya ke bursa efek, maka tarif yang dibebankan 5% lebih rendah dari tarif normal. Berikut ini contoh perhitungan pajak perusahaannya:

PT. A hanya menyetorkan saham sebesar 15% ke BEI, memiliki besaran penghasilan kena pajak senilai Rp3.000.000.000,00. Maka tarif pajak penghasilan badan yang wajib dibayarkan adalah:

25% x Rp3.000.000.000,00 = Rp750.000.000,00

Sementara itu, PT. B memperjualbelikan 55% sahamnya melalui BEI, tahun ini punya penghasilan kena pajak Rp3.500.000.000,00 sehingga berlaku peraturan tarif pajak 20% dengan perhitungan sebagai berikut:

20% x Rp3.500.000.000.000,00 = Rp700.000.000,00

3. Ketentuan Tarif PPh Badan Berdasarkan Peredaran Bruto

Perhitungan pajak pph perusahaan bruto

Peredaran Bruto memiliki peranan penting dalam perhitungan pajak perusahaan atau PPh Badan. Peredaran Bruto adalah seluruh pendapatan yang diterima oleh wajib pajak pribadi atau badan.

Jika perusahaan Anda membuat pembukuan dengan baik dan akurat, maka perhitungan penghasilan kena pajak akan diberlakukan sesuai dengan catatan yang tertulis di dalam pembukuan tersebut.

Rumus perhitungan pajak perusahaan untuk mengetahui besar pajak penghasilan badan adalah 25% x penghasilan kena pajak

Lalu apabila perusahaan Anda tidak membuat pembukuan, maka penghasilan kena pajak akan dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang disebutkan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

Perlu Anda ketahui bahwa Norma Perhitungan Penghasilan Neto dibagi ke dalam dua jenis yang berdasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu:

a. Peredaran Bruto dibawah Rp50 miliar

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 menyebutkan bahwa, Peredaran bruto tidak sampai Rp50 miliar yang dimiliki oleh wajib pajak badan dalam negeri akan mendapatkan pengurangan tarif 50% dari tarif yang berlaku.

Tarif yang sesuai dengan ketentuan tersebut akan dibebankan kepada perusahaan yang memiliki penghasilan kena pajak dari peredaran bruto mencapai Rp4,8 miliar. Berikut perhitungan pajak penghasilan badan yang terutang dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar. Di antaranya adalah:

Bagi perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah atau sama dengan Rp4,8 miliar, penghitungannya adalah 50% x 25% x penghasilan kena pajak

Sementara untuk perusahaan yang memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, penghitungannya adalah:

[(50% x 25%) x penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas] + [25% x penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas]

b. Peredaran Bruto diatas Rp50 miliar

Sementara untuk perusahaan yang memiliki peredaran bruto di atas Rp50 miliar, maka penghitungan pajaknya akan dikenakan sesuai dengan ketentuan umum dan/atau tanpa fasilitas pengurangan dari tarif yang berlaku.

BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan & Pajaknya, Sudah Tahu?

4. Penurunan Tarif PPh Badan Terbaru

Rumus menghitung pajak pph perusahaan

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020, pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan terbaru khusus untuk Perseroan terbuka (Tbk), yang menyebutkan bahwa:

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh bagi WP badan perusahaan terbuka turun

Penurunan tarif pajak PPh ini diputuskan berdasarkan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Maka sesuai Pasal 2 PP Nomor. 30/2020, tarif PPh Badan wajib pajak badan dalam negeri dan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) adalah:

  • Tarif sebesar 22% yang berlaku pada  tahun 2020 dan 2021
  • Tarif sebesar 20% yang berlaku pada tahun 2022

Contoh Perhitungan Pajak Perusahaan dan Studi Kasus

Contoh perhitungan pajak perusahaan

Agar dapat menentukan tarif PPh Badan bagi wajib pajak badan, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, seperti:

  • Bentuk Badan: Apakah wajib pajak badan sudah memenuhi syarat perseroan terbuka atau belum?
  • Besaran peredaran bruto: Apabila besaran bruto wajib pajak badan tidak melebihi Rp 50 miliar, maka akan mendapatkan bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas dan bagian yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan.

Berikut alur perhitungan pajak perusahaan atau PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan Perseroan Terbuka:

Contoh Kasus 1

PT KitaLulus adalah sebuah Perusahaan Tbk dengan penghasilan bruto mencapai dengan Rp80.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak berdasarkan pada catatan di pembukuan sebesar Rp5.000.000.000,00.

Dikarenakan PT KitaLulus memiliki peredaran bruto melebihi dari Rp50 miliar, maka tarif yang akan dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (2a) adalah 25%. Maka perhitungan PPh Badan Terutang PT KitaLulus adalah:

PPh Badan Terutang = 25% x Penghasilan Kena Pajak

25% x Rp5.000.000.000,00 = Rp1.250.000.000,00

Contoh Kasus 2

PT ABC memiliki penghasilan bruto sebesar Rp4.500.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak Rp800.000.000,00. PT ABC tidak termasuk pada wajib pajak yang dikenakan PPh Final atas peredaran bruto tertentu.

Karena PT ABC memiliki peredaran bruto di bawah Rp50 miliar, sesuai dengan Pasal 31E maka PT ABC memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%. Maka perhitungan PPh Badan Terutang PT ABC adalah:

PPh Badan Terutang = Pengurangan Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak

50% x 25% x Rp800.000.000,00 = Rp100.000.000,00

Contoh Kasus 3

PT DEF memiliki peredaran bruto sebesar Rp45.000.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak berkisar Rp4.500.000.000,00. Karena peredaran bruto PT DEF tidak melebih Rp50 miliar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 31E, perhitungan PPh Badannya adalah:

Langkah Pertama

Pertama-tama, Anda harus menentukan bagian penghasilan kena pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif dan menghitung besaran jumlah PPh bagian tersebut. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, batas peredaran bruto di bawah Rp50 miliar adalah Rp4,8 miliar.

Bagian Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas = [(Batas Penghasilan Bruto yang mendapatkan fasilitas potongan tarif / Peredaran Bruto) x Penghasilan Kena Pajak]

[(Rp4.800.000.000,00 / Rp45.000.000.000,00) x Rp4.500.000.000,00]

= Rp480.000.000,00

PPh Terutang untuk Bagian dengan Fasilitas = (Pengurangan Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)

50%x 25% x Rp480.000.000,00 = Rp60.000.000,00

Langkah Kedua

Langkah selanjutnya adalah melakukan penentuan bagian penghasilan kena pajak yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif dan menghitung besaran jumlah PPh bagian tersebut.

Bagian Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas = (Penghasilan Kena Pajak - Penghasilan Kena Pajak dengan Fasilitas)

Rp4.500.000.000,00 - Rp480.000.000,00 = Rp4.020.000.000,00

PPh Terutang untuk Bagian Tanpa Fasilitas = (Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak Tanpa Fasilitas)

25% x Rp4.020.000.000,00 = Rp505.000.000,00

Dari dua langkah yang sudah dihitung, maka besarnya badan PPh Badan Terutang yang dimiliki oleh PT DEF adalah:

PPh Bagian dengan Fasilitas + PPh Bagian Tanpa Fasilitas

Rp60.000.000,00 + Rp505.000.000,00 = Rp565.000.000,00

Setelah Anda mengetahui cara perhitungan pajak perusahaan atau PPh Badan sesuai dengan kategori wajib pajak, maka hal yang harus Anda lakukan adalah membayar dan melaporkan PPh dan menyampaikan SPT Tahunan.

Demikianlah penjelasan mengenai perhitungan pajak perusahaan yang perlu Anda ketahui. Perlu diingat, setiap Wajib Pajak berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan porsinya masing-masing. Jadi jangan lupa untuk membayar pajak perusahaan Anda, ya!

Tahukah Anda bahwa, dengan mendaftarkan diri untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus, bisa meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan kandidat berpotensi dan berkualitas untuk perusahaan Anda?

Ayo daftarkan diri Anda sebagai pemasang loker sekarang juga dan dapatkan tim berkualitas dengan #LebihMudah mulai dari sekarang!

cari karyawan
Berlangganan informasi tentang rekrutmen dan dapatkan penawaran terbaik kami
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
Ikuti BangLulus di sosial media
KitaLulus on Facebook
instagram kitalulus
Tiktok
chat whatsapp hrd