MS Glow kalah gugatan– Kasus sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow berujung dengan pihak MS Glow kalah gugatan. Akibatnya, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi sebanyak puluhan miliar.
BACA JUGA: Omzet Puluhan Juta dari Rumah, Ini 5 Cara Memulai Usaha Toko Kosmetik dan Modalnya

Pihak PS Glow mengajukan gugatan ini pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Dan di dalam gugatan tersebut, pihak PS Glow meminta ganti rugi sebesar Rp360 miliar yang jumlahnya lebih besar dari hasil putusan pengadilan.
Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan tersebut dan meminta pihak MS Glow untuk mengganti rugi sebesar Rp37,99 miliar. Keputusan tersebut diketok palu pada Rabu, 12 Juli 2022.
Tidak hanya itu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum para tergugat (MS Glow) untuk menghentikan proses produksi, perdagangan, hingga menarik seluruh produk kosmetik atas nama MS Glow yang sudah beredar di Indonesia.
Pihak-pihak yang tergugat dalam kasus sengketa mereka ini di antaranya adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Merk Usaha Dagang Anda
Hasil putusan pengadilan niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat (PS Glow) memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Namun disaat yang bersamaan, pihak MS Glow melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, menyebutkan bahwa kliennya sudah lebih dulu mengajukan merek dagangnya lebih dulu dan sudah mendapatkan sertifikat.
BACA JUGA: Cek Cara Daftar BPOM Untuk Usaha Anda! Jangan Sampai Tidak Daftar!

Meskipun pihak MS Glow kalah gugatan, mereka mengajukan gugatan yang sama terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan, terkait kasus sengketa merek. Namun bedanya, perkara tersebut masih berjalan hingga saat ini.
MS Glow dan PS Glow sama-sama saling gugat di dua pengadilan yang berbeda. PS Glow menggugat di Pengadilan Niaga Surabaya yang berujung MS Glow kalah gugatan. Dan pihak MS Glow menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Apabila Anda membutuhkan karyawan di perusahaan, maka Anda bisa menaruh informasi lokernya di KitaLulus. Saat ini, KitaLulus sudah beroperasi di di Jabodetabek, Bandung, Gowa, Makassar, Medan, Semarang, dan Surabaya.
Segera daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan pekerjaan di KitaLulus secara gratis. Dapatkan karyawan terbaik dan berpotensi dan terbaik di bidangnya dalam hitungan hari, bersama KitaLulus mulai dari sekarang!