Apa Itu PPPK Guru? Pengertian, Gaji, Syarat, Pengumuman 2023

Admin Kitalulus
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
apa itu pppk guru
Apa Itu PPPK Guru? Pengertian, Gaji, Syarat, Pengumuman 2023

Salah satu aspirasi karier yang paling populer di antara orang-orang yang bermimpi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah guru. Pada tahun 2021, pemerintah membuka rekrutmen PPPK guru bersamaan dengan pembukaan CPNS.

Nah, sudahkah Dik Lus tahu apa itu PPPK guru? Apa saja fasilitas yang didapatkan dan apa saja persyaratan daftarnya? Yuk langsung simak ulasan berikut!

Apa itu PPPK Guru?

Sebelum memahami apa itu PPPK guru, ada baiknya kita membahas pengertian PPPK itu sendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat negara akan melaksanakan tugas jabatan serta diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.

Nah, salah satu aspirasi karier yang paling populer di antara orang-orang yang bermimpi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah guru. Biasanya, untuk menjadi seorang guru yang status kepegawaiannya adalah pegawai negeri sipil (PNS), seseorang perlu mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, sesuai ketetapan dari BKN, di tahun 2021 tidak ada seleksi CPNS untuk guru. Bagi Dik Lulus yang ingin menjadi guru, Dik Lulus harus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun 2021, Kemdikbud membuka 1 juta formasi guru honorer di seleksi PPPK.

Baca juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak

Fasilitas dan Gaji PPPK Guru

Besaran gaji PPPK adalah besaran gaji sebelum dikenakan perhitungan pajak penghasilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PPPK guru juga bisa mendapatkan kenaikan gaji. Kenaikan gaji PPPK umumnya digolongkan menjadi dua, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dengan lebih mendetail di Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya menerima gaji, PPPK guru juga menerima tunjangan sama seperti tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan tersebut terdiri dari: 

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Perbedaan PPPK Guru 2021 dengan Tahun Sebelumnya

Berikut ini adalah perbedaan seleksi PPPK Guru 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya.

1. Formasi Guru

Pada seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas. Sementara itu, pada PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi PPPK hingga maksimal satu juta guru.

Dalam upaya untuk mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan masing-masing.

2. Kesempatan Mengikuti Seleksi

Di tahun-tahun sebelumnya, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun. 

Sementara di tahun 2021, setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Artinya jika Dik Lulus gagal pada kesempatan pertama, Dik Lulus bisa belajar lagi dan mengulang ujian sampai dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

Baca juga: Kumpulan Soal Soal PPPK 2021 dan Kunci Jawabannya

3. Materi Persiapan

Di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tidak menyiapkan materi persiapan untuk pendaftar. 

Di tahun 2021, Kemdikbud menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Anggaran Gaji

Di tahun sebelumnya, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK. 

Sementara di tahun 2021, anggaran tersebut ditanggung oleh pemerintah pusat.

5. Biaya Penyelenggaraan

Pada seleksi PPPK sebelumnya, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah. 

Sementara di tahun 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.

Pengumuman PPPK 2023

Seleksi PPPK 2023 rencananya akan dibuka pada September mendatang. Untuk perekrutan guru PPPK 2023, akan ada tiga kelompok yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi ASN, yaitu:

  • Kelompok Prioritas 1, yaitu guru yang lolos passing grade atau nilai ambang batas pada tahun sebelumnya namun belum mendapat formasi.
  • Kelompok Prioritas 2, guru THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
  • Kelompok Prioritas 3, yaitu guru yang sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal masa mengajar 3 tahun.
  • Pelamar umum, yaitu terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat PPPK Guru 2023

Setelah memahami apa itu PPPK, mari kita bahas syarat PPPK guru 2023.

  1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru 2023

Setelah memenuhi syarat di atas, kamu bisa mengikuti tata cara pendaftaran PPPK guru berikut.

  1. Pelamar mempunyai email aktif.
  2. Pelamar yang sudah memiliki akun di sscasn.bkn.go.id bisa melakukan update akun.
  3. Sedangkan bagi pelamar yang belum punya akun diwajibkan membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.
  4. Mengunggah KTP dan swafoto.
  5. Pelamar memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru.
  6. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
  7. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
  8. Pelamar mengunggah persyaratan meliputi:
  • e-KTP asli
  • Pas foto terkini dengan latar belakang warna merah
  • Ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan luar negeri wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek.
  • Transkrip nilai asli
  • Sertifikat pendidik asli (jika ada)
  1. Khusus penyandang disabilitas, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Surat keterangan asli dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan tingkat disabilitas yang dialami pelamar
  • Link video singkat yang memperlihatkan kegiatan keseharian pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai guru

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023

Berdasarkan unggahan yang beredar di media sosial, rencana jadwal seleksi PPPK Guru 2023 adalah sebagai berikut.

  1. Pengumuman seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  2. Pendaftaran seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  5. Masa sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  6. Jawab sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  7. Pengumuman pasca sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
  13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
  14. Pengumuman kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
  15. Masa sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
  16. Jawab sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
  17. Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
  18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
  19. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  20. Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Baca juga: Yuk Latihan Soal PPPK Kompetensi Teknis Guru, Lengkap dengan Pembahasannya!

Itulah penjelasan lengkap tentang apa itu PPPK guru yang perlu Dik Lus pahami sebelum mendaftar. Ini merupakan kesempatan bagi Dik Lus yang ingin menjadi pegawai ASN.

Jika Dik Lulus ingin mempersiapkan diri secara matang dengan soal-soal yang menantang, Dik Lulus bisa download aplikasi KitaLulus. Selamat belajar, semoga kita semua lulus seleksi PPPK 2023!

Share this article:
Share this article: Share Tweet
To top