Tok! UMP Aceh 2024 Resmi Naik 1,38 Persen, Ini Besarannya

Annissa Manystighosa
Penulis, pengajar, dan penerjemah yang sedang menekuni pengetahuan seputar bisnis.
umr aceh
Tok! UMP Aceh 2024 Resmi Naik 1,38 Persen, Ini Besarannya

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 yaitu sebesar Rp3.460.672. Angka ini naik sebesar Rp47.006 atau 1,38% dari tahun sebelumnya.

Ketetapan ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Berikut KitaLulus rangkum penjelasan mengenai kenaikan upah minimum Aceh 2024 secara lebih rinci.

Penjelasan Pemprov Aceh

Penetapan kenaikan UMP Aceh 2024 diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, di ruang kerjanya pada Senin, 20 November 2023.

Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melakukan rapat pada 17 November 2023 lalu setelah Kemnaker menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Dari pihak buruh, kenaikan yang hanya sebesar 1,38% tersebut tentunya sangat jauh dari harapan mereka, di mana sebelumnya mereka menghadapkan kenaikan UMP sebesar 15% dari UMP 2023.

Para buruh pun melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan kantor Gubernur Aceh pada hari yang sama dengan pengumuman kenaikan UMP Aceh 2024, yaitu 20 November 2023.

Meskipun hanya mengalami kenaikan sebesar Rp47.000, tetapi besaran ini masih lebih besar dibanding selisih kenaikan upah pada tahun 2022 yang hanya Rp1.400. Untuk lebih jelasnya, berikut perubahan UMP Aceh dalam kurun 5 tahun terakhir.

  1. UMP 2024: Rp3.460.672, naik sebesar Rp47.006 dibanding 2023
  2. UMP 2023: Rp3.413.666, naik sebesar Rp247.206 dibanding 2022
  3. UMP 2022: Rp3.165.031, naik sebesar Rp1.400 dibanding 2021
  4. UMP 2021: Rp3.165.031, tidak mengalami kenaikan
  5. UMP 2020: Rp3.165.031, naik sebesar Rp248.221 dibanding 2019

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia Terbaru

Daftar UMK Aceh 2024

Informasi mengenai UMK di berbagai kota di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023.

Terdapat 28 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Pada 2023, hanya 2 wilayah yang melakukan penyesuaian mandiri tentang UMK dan sisanya memiliki upah minimum yang sama dengan UMP.

Dengan begitu, bisa dipastikan seluruh kabupaten/kota di Aceh tahun 2024 akan mengalami kenaikan UMK minimal 1,38%.

Sebagai referensi, berikut 2 wilayah yang menentukan besaran upah minimum mandiri pada tahun 2023.

  1. Kabupaten Aceh Tamiang naik sebesar 8% menjadi Rp3.540.555 dari Rp3.211.143
  2. Kota Banda Aceh naik sebesar 7,6% menjadi Rp3.456.603 dari Rp3.280.327.

Baca Juga: UMP Sumatera Utara 2024 Cuma Naik 3,67% Jadi Rp2,8 Juta

Landasan Hukum Kenaikan UMP Aceh 2024

Perhitungan kenaikan UMP Aceh telah dihitung berdasarkan formulasi pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024..

Variabel penentuan upah minimum ada 3, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Dengan begitu, Dewan Pengupahan Aceh tentu menggunakan ketiga variabel tersebut pada sidang pleno.

Dewan pengupahan sendiri dianggotai pemerintah daerah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pakar dari perguruan tinggi.

Dari variasi asal anggota dimaksudkan terdapat dialog yang realistis dan menjangkau berbagai lapisan variabel sehingga penetapan UMP 2024 di Aceh bisa sesuai dengan kondisi di lapangan.

Upah minimum Aceh 2024 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Dengan begitu, seluruh pengusaha di Aceh dilarang untuk menetapkan upah di bawah UMP.

UMP ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun di mana ketika sudah melebihi waktu kerja tersebut, perusahaan wajib menentukan regulasi pengupahan yang berbeda dengan nilai upah yang lebih tinggi.

Jika kamu nantinya mendapatkan upah di bawah upah minimum, baik UMK maupun UMP, kamu bisa segera melaporkannya ke Kemnaker terdekat.

Demikian penjelasan mengenai UMP Aceh 2024 sekaligus UMK-nya.

KitaLulus selalu memberikan informasi terkait lowongan kerja yang bisa kamu lamar kapan pun dan di mana pun. Caranya mudah, kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus di PlayStore dan lakukan registrasi dengan masuk ke akun Google kamu yang aktif.

Aplikasi KitaLulus menyediakan akses ke puluhan ribu lowongan kerja secara gratis. Kesempatan terbuka lebar untuk lulusan Sekolah Menengah Atas, lulusan S-1, hingga level senior yang berpengalaman bertahun-tahun. Kamu dapat mencari pekerjaan berdasarkan kota atau provinsi, pekerjaan, sektor perusahaan, dan rentang gaji sesuai pilihan kamu.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top