Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan & Pajaknya

Admin Kitalulus
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
menghitung bonus karyawan
Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan & Pajaknya

Sebagai pemberi kerja, salah satu cara untuk mengapresiasi karyawan adalah dengan memberikan bonus tahunan. Tapi sebenarnya, bagaimana cara menghitung bonus tahunan karyawan? Adakah pajak atau biaya lain yang wajib ditanggung perusahaan saat membayarkan bonus tersebut?

Dalam bahasan kali ini, KitaLulus akan mengulas dengan lengkap apa itu bonus tahunan karyawan, dasar hukum, dan cara perhitungan bonus tahunan karyawan berdasarkan rumus. Simak sampai akhir, ya!

BACA JUGA: Tunjangan Hari Raya: Wajib atau Sekedar Kebijakan Perusahaan?

Sekilas Tentang Bonus Tahunan Karyawan

Apa itu bonus tahunan karyawan

Bonus tahunan karyawan adalah salah satu instrumen reward yang diberikan perusahaan sebagai apresiasi atas tercapainya tujuan bisnis dalam satu periode tertentu (biasanya setiap tahun). Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), jumlah bonus tahunan karyawan disesuaikan persentase pembagian hasil dan kebijakan perusahaan.

Regulasi mengenai pemberian bonus karyawan ini diatur pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Isinya menjelaskan bahwa,

Bonus bukanlah bagian dari upah yang diterima. Melainkan merupakan pembayaran yang diterima dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi karyawan ataupun karena peningkatan produktivitas. Terkait besaran bonus sendiri ditetapkan secara mandiri oleh perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja

Dikarenakan merupakan bagian dari instrumen reward, bonus tahunan karyawan dianggap setara dengan tunjangan dan bonus lainnya. Alhasil, pajak bonus karyawan juga akan dikenakan, baik karyawannya punya NPWP atau tidak. Kebijakan ini berdasar pada Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyebutkan bahwa,

Bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21 sehingga akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku

Perhitungan pajak bonus karyawan biasanya dilakukan bersamaan dengan pengenaan PPh 21 penghasilan utama. Untuk menghitungnya, Anda tinggal menjumlahkan gaji tahunan dengan total komisi, tunjangan, dan bonus yang diterima. Setelah itu, kurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ambil 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

recruitment premium kitalulus

Jenis-jenis Bonus Tahunan Karyawan dan Cara Menentukannya

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa, variabel pada cara menghitung bonus tahunan karyawan adalah berbeda bagi setiap karyawan. Selain disesuaikan dengan objek pajak, ada beberapa jenis bonus tahunan karyawan yang diberikan. Yaitu:

1. Bonus Retensi

Bonus retensi merupakan bonus tahunan atau tunjangan yang diberikan untuk mencegah karyawan mengajukan resign. Biasanya perusahaan akan meminta karyawan untuk menandatangani sebuah perjanjian bahwa mereka akan bekerja sampai jangka waktu yang ditentukan.

2. Bonus Tahunan

Selanjutnya ada bonus tahunan yang merupakan sebuah bentuk pembayaran kompensasi dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada karyawan yang memiliki kinerja melebihi target yang ditentukan.

Pada umumnya, cara menghitung bonus tahunan karyawan ini dinyatakan sebagai persentase dari gaji dan bisa memiliki minimum yang dijamin dan maksimum tertentu. Bonus tahunan juga kena potongan pajak bonus karyawan.

3. Bonus Akhir Tahun

Bonus akhir tahun biasanya merupakan sebuah bentuk pembayaran yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada akhir tahun untuk mereka yang memiliki kinerja terbaik.

Variabel pada cara menghitung bonus akhir tahun ini ditentukan pada seberapa baik kinerja karyawan tersebut. Dan tidak semua karyawan mendapatkan bonus akhir tahun ini.

4. Tantiem

Satu lagi jenis bonus tahunan yang bisa diberikan kepada karyawan, adalah tantiem, yaitu bagian dari keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada setiap karyawan apabila mendapatkan laba bersih.

Regulasi tentang cara menghitung bonus tahunan karyawan jenis ini diatur pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Berikut ini cara menentukan pemberian bonus tahunan untuk karyawan dalam bentuk tantiem:

  • Tentukan sumber dana bonus karyawan. Apakah dari anggaran perusahaan atau dari selisih biaya BPJS atau uang kehadiran karyawan.
  • Tentukan faktor penentu seperti masa kerja, prestasi, jabatan, atau tingkat kehadiran karyawan. Anda bisa mengurutkan semua faktor dan dibuat sebagai persentase.
  • Tentukan bonus dengan menggunakan cara menghitung bonus tahunan karyawan yang tepat.
  • Tentukan faktor sanksi disiplin yang dapat mengurangi bonus tahunan dengan persentase sanksi yang pernah diperoleh karyawan sebelumnya.

Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

Cara menghitung bonus tahunan karyawan

Pada dasarnya, variabel pada cara menghitung bonus tahunan karyawan berbeda-beda. Namun, umumnya penggunaan rumus cara menghitung bonus tahunan karyawan adalah sebagai berikut:

Bonus tahunan = (poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi surat peringatan

1. Berikut persentase berdasarkan lama masa kerja karyawan tersebut:

Masa Kerja         Norma Poin        Keterangan

<1 tahun         Prorata          rumus prorata = (gaji/12) x masa kerja

1 – <2 tahun        90%                tanggal masuk – akhir tahun

2 – <4 tahun        100%              tanggal masuk – akhir tahun

4 – <6 tahun        110%              tanggal masuk – akhir tahun

6 – <8 tahun       120%              tanggal masuk – akhir tahun

8 – <10 tahun       130%                  tanggal masuk – akhir tahun

>10 tahun           140%                  tanggal masuk – akhir tahun

2. Berikut persentase berdasarkan level jabatan karyawan:

Level jabatan              Poin Persentase

Operator pelaksana           80%

Foreman                 90%

Supervisor               100%

Superintendant        110%

Manajer                 120%

3. Berikut persentase berdasarkan departemen karyawan yang disesuaikan dengan dimana karyawan ditugaskan:

Departemen       Poin Persentase Keterangan

Produksi         120%                  Kategori berat

Non-produksi          110%                  Kategori sedang

Supporting         100%                  Kategori ringan

4. Berikut persentase poin yang digunakan dengan sanksi surat peringatan yang pernah diterima atau sedang diterima:

Sanksi                Poin Persentase Keterangan

Tanpa sanksi      100%                  pernah atau sedang menjalani

SP 1                   90%                    pernah atau sedang menjalani

SP 2                   80%                    pernah atau sedang menjalani

SP 3                   70%                    pernah atau sedang menjalani

Skorsing 3 bulan 60%                    pernah atau sedang menjalani

Skorsing 6 bulan 50%                    pernah atau sedang menjalani

BACA JUGA: Rumus dan Cara Menghitung Laba Rugi Perusahaan serta Tipsnya

Hal yang perlu diperhatikan adalah variabel dan poin penilaian di atas hanyalah gambaran saja. Sebab setiap perusahaan memiliki standarnya masing-masing untuk cara menghitung bonus tahunan karyawan.

Namun, jika Anda sebagai pemberi kerja memiliki kesepakatan dengan karyawan, maka gunakanlah apa yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Selain cara menghitung bonus tahunan karyawan, Anda juga harus ingat bahwa bonus ini dikenakan potongan pajak bonus karyawan. Contoh perhitungan bonus tahunan karyawan beserta pajaknya bisa Anda simak di bawah ini.

Contoh Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan dan Pajaknya

Contoh cara menghitung bonus tahunan karyawan dan pajak bonusnya

Setelah membahas tentang apa itu bonus tahunan karyawan, jenis, dan rumus perhitungannya, kali ini kita akan mensimulasikan sedikit cara menghitung bonus tahunan karyawan sekaligus pajaknya.

Contoh kasus:

Misalkan Pak Ahmad adalah seorang manajer produksi dengan 1 istri dan 1 anak. Tiap bulannya, ia menerima gaji dan tunjangan yang ditotal mencapai Rp20 juta. Pak Ahmad sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun dan tidak pernah mendapatkan sanksi. Maka cara menghitung bonus tahunan karyawannya adalah:

Bonus tahunan = (poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi surat peringatan

Bonus tahunan = (140% x 120% x 120% x Rp 20 juta) x 100% = Rp40 juta

Setelah diketahui Pak Ahmad berhak menerima bonus tahunan karyawan sebesar Rp40 juta, kali ini kita perlu menghitung berapa pajak bonus karyawan yang ditetapkan untuk Pak Ahmad.

Gaji pokok = Rp20 juta x 12 bulan = Rp240 juta

Bonus = Rp40 juta

Penghasilan bruto = RP240 juta + Rp40 juta = Rp280 juta

Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto = 5% x Rp280 juta = Rp14 juta

PTKP (masuk K3, yaitu 3 tanggungan) = Rp72 juta

Penghasilan neto

= Penghasilan bruto – (Biaya jabatan + PTKP)

= Rp280 juta – (Rp14 juta + Rp72 juta)

= Rp280 juta – Rp86 juta = Rp194 juta

Maka dari itu, PPh 21 (termasuk pajak bonus tahunan) untuk Pak Ahmad adalah 5% x Rp194 juta = Rp9,7 juta.

Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung bonus tahunan karyawan. Jangan lupa untuk melakukan pemotongan pajak bonus karyawan, ya!

Bagi Anda yang membutuhkan seorang staff HRD untuk menghitung bonus dan pajaknya, bisa menaruh lowongan pekerjaan di KitaLulus. Daftarkan diri Anda sekarang juga untuk memasang iklan lowongan pekerjaan di perusahaan. Siapa tahu, Anda akan mendapatkan kandidat terbaik yang berpotensi dan berkualitas bersama KitaLulus.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top