HR Wajib Tahu, Ini 4 Hak Karyawan yang Mendapat Surat Pemutusan Kontrak Kerja

Shirley Candrawardhani
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Hak karyawan yang mendapat surat pemutusan kontrak kerja
HR Wajib Tahu, Ini 4 Hak Karyawan yang Mendapat Surat Pemutusan Kontrak Kerja

Surat pemutusan kontrak kerja– Jika Anda merekrut karyawan kontrak dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak kerjanya, maka Anda harus memberikan surat pemutusan kontrak kerja.

Seperti yang diketahui, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki batas jangka waktu tertentu. Jika sudah habis, maka otomatis kontrak kerja atau perjanjian kerja pun sudah selesai.

Maka dari itu, Anda harus menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja untuk karyawan tersebut. Sudahkah Anda mengetahuinya? Jika belum, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA: Panduan Perhitungan Pesangon 2022, Peraturan, & Rumusnya

Peraturan tentang Pemutusan Kontrak Kerja

Peraturan tentang surat pemutusan kontrak kerja

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ada batas jangka waktunya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, bahwa batas waktu paling lama untuk PKWT adalah 5 (lima) tahun.

Lalu bagaimana selanjutnya setelah jangka waktu tersebut habis? Jika pekerjaan yang dijanjikan belum selesai, maka Anda bisa memperpanjang masa kontrak kerja tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Namun apabila pekerjaan yang dijanjikan sudah selesai, maka Anda bisa menyiapkan surat pemutusan kontrak kerja untuk karyawan kontrak tersebut. Hal yang perlu Anda perhatikan adalah perusahaan harus memberitahu karyawan tersebut minimal 7 (tujuh) hari sebelum kontrak kerja berakhir.

Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, mengalami revisi dan semuanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang membahas mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikut beberapa hal yang bisa menyebabkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir:

  • Pekerja meninggal dunia
  • Waktu perjanjian kerja sudah berakhir
  • Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya masa kerja

Namun pada prakteknya, surat pemutusan kontrak kerja bisa dibuat dengan berbagai alasan. Bahkan tidak sedikit beberapa perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kerjanya berakhir.

BACA JUGA: Hak Dan Kewajiban Perusahaan Kepada Karyawan, Apa Saja?

4 Hak Karyawan yang Mendapat Surat Pemutusan Kontrak Kerja

Hak karyawan penerima surat pemutusan kontrak kerja

Sebelum Anda memutuskan untuk membuat surat pemutusan kontrak kerja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Termasuk pemberian ganti rugi dan hak-hak karyawan tersebut, jika Anda melakukan pemutusan kontrak kerja sebelum berakhirnya masa kontrak.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40 tentang Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja, disebutkan bahwa:

1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima

2. Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih dan kurang dari 3 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 4 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 4 bulan upah;
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 5 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 6 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 7 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 7 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 8 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka uang pesangon yang didapatkan sebesar 9 bulan upah.

3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun, maka uang penghargaan masa kerja yang didapatkan sebesar 2 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 9 tahun, maka uang penghargaan masa kerja yang didapatkan sebesar 3 bulan upah;
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih dan kurang dari 12 tahun, maka uang penghargaan masa kerja yang didapatkan sebesar 4 bulan upah;
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih dan kurang dari 15 tahun, maka uang penghargaan masa kerja yang didapatkan sebesar 5 bulan upah;
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih dan kurang dari 18 tahun, maka uang penghargaan masa kerja yang didapatkan sebesar 6 bulan upah;
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih dan kurang dari 21 tahun, maka uang penghargaan masa kerja yang didapatkan sebesar 7 bulan upah;
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari 24 tahun, maka uang penghargaan masa kerja yang didapatkan sebesar 8 bulan upah;
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun, maka uang penghargaan masa kerja yang didapatkan sebesar 10 bulan upah.

4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Demikianlah penjelasan dari pemutusan kontrak kerja dan hak karyawan yang mendapatkan surat pemutusan kontrak kerja. Ketika Anda ingin memberikan surat pemutusan hubungan kontrak, berikanlah dari jauh-jauh hari agar karyawan tersebut bisa mencari pekerjaan baru lagi untuk menyambung hidup.

Sedang mencari karyawan kontrak atau karyawan tetap untuk perusahaan Anda? Taruh saja informasi lowongannya di platform KitaLulus. Anda bisa mendapatkan karyawan berpotensi dan berkualitas dalam hitungan hari.

Ditambah lagi, kini KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, Semarang, Medan, dan Gowa. Daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus dengan #LebihMudah mulai dari sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top