8 Jenis Tunjangan Kerja Karyawan, Pengertian, dan Tujuannya

Shirley Candrawardhani
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Tunjangan karyawan adalah
8 Jenis Tunjangan Kerja Karyawan, Pengertian, dan Tujuannya

Tunjangan adalah– Tunjangan adalah salah satu hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Biasanya tunjangan diberikan diluar gaji pokok dan besarannya pun disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.

Tunjangan adalah salah satu hal yang dicari oleh para pencari kerja saat melamar pekerjaan. Namun pada prakteknya, tidak semua perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawan. Padahal hal itu merupakan kewajiban perusahaan dan sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah.

Pelajari lebih lanjut terkait jenis-jenis tunjangan, pengertian, dan tujuan pemberiannya di bawah ini.

BACA JUGA: THR Karyawan Swasta (Tunjangan Hari Raya): Wajib atau Sekedar Kebijakan Perusahaan?

Apa Itu Tunjangan?

Apa itu tunjangan karyawan

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan untuk karyawannya. Jumlah yang diterima pun disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Tapi apa itu tunjangan? Umumnya, orang mengetahui tunjangan adalah THR atau tunjangan hari raya. Tapi secara garis besar, pengertian tunjangan adalah tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada karyawan untuk menunjang penghasilan.

Pengertian lain dari tunjangan adalah sebuah bentuk kompensasi kerja yang diberikan atas balas jasa untuk karyawan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, tunjangan dibagi menjadi dua jenis. Ada tunjangan tetap dan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah bentuk kompensasi yang diberikan secara berkala kepada karyawan dan dibayarkan bersama gaji pokok.

Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah bentuk kompensasi langsung atau tidak langsung yang tidak diberikan secara rutin untuk karyawan dan keluarganya dan dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan pemberian gaji pokok.

Jenis-jenis Tunjangan

Jenis tunjangan karyawan

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang pemberian tunjangan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan untuk karyawan yang sudah minimal bekerja selama 3 (tiga) bulan atau lebih.

Dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu kali gaji. Sedangkan untuk karyawan yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih, pemberian tunjangannya adalah senilai satu kali gaji.

Namun pada prakteknya, tunjangan tidak hanya diberikan saat hari raya keagamaan saja. Lebih lengkap tentang jenis-jenis tunjangan adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Jabatan

Jenis tunjangan yang pertama adalah tunjangan jabatan. Jenis ini merupakan tunjangan tetap yang diberikan kepada karyawan yang struktural atau tinggi di dalam sebuah perusahaan. Tunjangan ini diberikan karena karyawan tersebut memiliki tanggung jawab yang besar dibandingkan dengan karyawan biasa lainnya.

2. Tunjangan Umum

Poin kedua jenis tunjangan adalah tunjangan umum yang merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada karyawan yang tidak memiliki jabatan tertentu di perusahaan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi karyawan dan termasuk tunjangan tidak tetap.

3. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga termasuk pada jenis tunjangan tetap. Tunjangan keluarga adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada karyawan yang sudah berkeluarga. Jenis tunjangan ini meliputi tunjangan istri dan tunjangan anak jika berusia kurang dari 21 tahun dan belum bekerja.

4. Tunjangan Kesehatan

Jenis tunjangan berikutnya adalah tunjangan kesehatan. Tunjangan ini diberikan untuk melindungi kesehatan karyawannya untuk menjaga produktivitas, dan termasuk dalam jenis tunjangan tetap. Ada dua cara mengaktifkan tunjangan kesehatan, yaitu melalui lembaga pemerintah (BPJS) atau asuransi swasta.

5. Tunjangan Pensiun atau Hari Tua

Tunjangan pensiun atau hari tua adalah salah satu dari jenis-jenis tunjangan tetap.

Tujuan tunjangan adalah untuk mensejahterakan karyawannya ketika sudah memasuki usia tua atau usia pensiun agar bisa menyambung hidup meskipun sudah tidak bekerja lagi. Selain itu, perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Apa Itu Insentif? Ini Arti, Jenis, Manfaat, Cara Menghitung, & Tips Memberikannya

6. Tunjangan Hari Raya

Jenis tunjangan selanjutnya adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian tunjangan tetap ini dilakukan sebanyak satu tahun sekali dengan tujuan tunjangan adalah memenuhi kebutuhan saat hari raya keagamaan tiba.

7. Tunjangan Makan

Berikutnya ada tunjangan makan yang merupakan tunjangan tidak tetap. Tunjangan ini biasanya diberikan sesuai dengan kehadiran karyawan. Artinya, jika karyawan hadir di kantor, maka akan mendapatkan tambahan uang. Namun jika tidak hadir, maka tambahan uang makan ini akan hangus.

Bentuknya tidak selalu uang. Beberapa perusahaan menyediakan makan siang gratis sebagai bentuk dari tunjangan makan.

8. Tunjangan Transportasi

Satu lagi jenis tunjangan adalah tunjangan transportasi yang merupakan bagian dari tunjangan tidak tetap. Sama dengan tunjangan makan, pemberian tunjangan transportasi juga sesuai dengan kehadiran karyawan di kantor.

Bentuknya pun tidak selalu dengan uang. Perusahaan bisa menyediakan layanan antar-jemput karyawan sebagai bentuk tunjangan transportasi.

jenis tunjangan karyawan

Tujuan Tunjangan Diberikan

Tujuan pemberian tunjangan karyawan

Pemberian tunjangan kepada karyawan tidak semata-mata dilakukan karena mengikuti aturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Melainkan ada tujuan tunjangan untuk karyawan yang harus diperhatikan.

Berikut beberapa tujuan tunjangan untuk karyawan yang harus Anda perhatikan, di antaranya adalah:

1. Meningkatkan Produktivitas

Hal pertama yang menjadi tujuan tunjangan adalah untuk meningkatkan produktivitas. Dengan adanya pemberian tunjangan, karyawan akan merasa lebih diapresiasi oleh perusahaan.

Tentunya hal ini bisa membuat karyawan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga secara tidak langsung produktivitas karyawan juga akan meningkat.

2. Menunjang Bisnis Perusahaan

Hal kedua yang menjadi tujuan tunjangan adalah untuk menunjang bisnis perusahaan. Ketika karyawan meningkatkan produktivitasnya, maka hal ini akan memberikan dampak positif bagi perusahaan.

Kualitas perusahaan ikut meningkat, bisnis yang dijalankan semakin lancar, hingga terciptanya lingkungan kerja yang nyaman, aman, dan harmonis bagi seluruh anggota perusahaan.

3. Mempertahankan Karyawan Berpotensi

Selain meningkatkan produktivitas, tujuan tunjangan lainnya adalah untuk mempertahankan karyawan yang berpotensi. Perlu diketahui, karyawan yang memiliki potensi, kualitas, dan loyalitas tinggi sangat mudah untuk ditarik atau dilirik oleh kompetitor.

Maka dari itu, Anda bisa memberikan tunjangan untuk mempertahankan keberadaan karyawan yang berpotensi ini. Buat karyawan tersebut merasa nyaman untuk bekerja di di perusahaan Anda.

4. Menjaga Mental Karyawan

Poin keempat tujuan tunjangan adalah menjaga mental karyawan. Tidak dapat dipungkiri bahwa, kondisi finansial yang tidak stabil bisa mengganggu kesehatan mental seseorang.

Jika sudah terjadi, maka kegiatan operasional perusahaan akan terganggu dan merugi. Pemberian tunjangan adalah untuk menjaga kestabilan finansial karyawan tersebut.

5. Menarik Para Pelamar Kerja

Satu lagi tujuan tunjangan adalah untuk menarik para pelamar kerja. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, tunjangan adalah salah satu hal yang dicari oleh para pelamar kerja selain gaji pokok yang diberikan.

Adanya rincian pemberian tunjangan tetap atau tidak tetap bisa menarik perhatian mereka untuk melamar kerja di perusahaan Anda.

Itulah pembahasan tentang jenis-jenis tunjangan, pengertian, dan tujuan perusahaan perlu memberikannya pada karyawan.

Selain menggunakan tunjangan untuk menarik perhatian para pelamar kerja, Anda juga bisa menaruh lowongan kerja di platform KitaLulus. Sebagai salah satu komunitas pencari kerja terbesar, KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Medan, Semarang, Surabaya, dan Gowa.

Cukup dengan mendaftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan kerja di KitaLulus secara gratis dan dapatkan kandidat berkualitas dengan #LebihMudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top