Aturan Kenaikan Gaji dan 8 Hal yang Harus Dipertimbangkan

Shirley Candrawardhani
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
hal yang harus dipertimbangkan sebelum menaikkan gaji karyawan
Aturan Kenaikan Gaji dan 8 Hal yang Harus Dipertimbangkan

Melansir dari beberapa sumber berita, pemerintah berwacana akan menaikan gaji ASN. Lalu, bagaimana dengan karyawan di perusahaan swasta? Apakah ikut kena imbas kenaikan gaji?

Apakah ada aturan kenaikan gaji berkala bagi karyawan swasta? Jika ada, berapa persen kenaikan gaji karyawan setiap tahun? Cari tahu selengkapnya terkait peningkatan gaji karyawan yang perlu Anda ketahui, dibawah ini.

BACA JUGA: Cek Di Sini! Cara Mudah Menghitung Gaji Karyawan

Aturan Kenaikan Gaji Karyawan

Aturan kenaikan gaji karyawan

Pada dasarnya, pemerintah tidak menyebutkan secara spesifik terkait aturan kenaikan gaji berkala untuk karyawan swasta. Dalam setiap peraturan, hanya disebutkan bahwa upah yang diterima karyawan sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja.

Namun, pada peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pada pasal 90 ayat (1), disebutkan bahwa:

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum

Dimana upah minimum yang dimaksud adalah sesuai dengan upah minimum provinsi yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup yang layak.

Jadi dapat disimpulkan bahwa, pemerintah tidak menetapkan aturan kenaikan gaji berkala untuk karyawan swasta. Namun, perusahaan bisa mengatur kebijakan tersebut sesuai dengan kemampuan dan kondisi finansialnya masing-masing.

Seperti yang tertera di Pasal 92 yang berbunyi:

(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi

(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas

(3) Ketentuan mengenai struktur upah dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

Sementara itu, aturan kenaikan gaji berkala di Indonesia hanya berlaku untuk ASN saja. Dimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, menyebutkan bahwa, ASN yang sudah memasuki masa kerja 2 (dua) tahun dan mendapatkan penilaian “cukup”, maka akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

Jadi pada dasarnya, yang mengalami kenaikan gaji secara berkala hanya berlaku untuk ASN saja. Jika karyawan swasta ingin mengalami kenaikan gaji, maka hal itu bisa disesuaikan dan dikomunikasikan kepada manajemen perusahaan masing-masing.

BACA JUGA: 3 Cara Menghitung Gaji Prorata Karyawan, Rumus, dan Contohnya

Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Kenaikan Gaji

Pertimbangan sebelum menaikkan gaji karyawan

Meskipun aturan kenaikan gaji berkala hanya berlaku untuk ASN saja, bukan berarti karyawan swasta tidak bisa mengalami kenaikan gaji. Sebelum Anda memutuskan untuk menaikkan gaji karyawan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, diantaranya:

1. Komponen Gaji

Komponen gaji yang berhak diterima oleh karyawan meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan potongan pajak PPh. Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa minimal gaji pokok yang diterima adalah 75% dari total keseluruhan gaji.

2. Skala Gaji dan Struktur Upah

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, pemerintah meminta perusahaan untuk menentukan struktur dan skala upah yang akan diterima oleh karyawan. Tujuannya adalah agar perusahaan bisa memiliki perencanaan gaji yang adil dan transparan sesuai dengan beban kerja karyawan.

3. Gaji Dibayarkan Sesuai dengan UMP

Dalam peraturannya pemerintah juga menyebutkan bahwa, pengusaha harus memberikan gaji sesuai dengan upah minimum pendapatan yang berlaku di daerahnya. Jika perusahaan tidak bisa memberikan yang sesuai, maka ada surat atau keputusan penangguhan.

4. Dilarang Menurunkan Gaji Karyawan

Pertimbangan lain yang harus Anda perhatikan adalah perusahaan tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Sekalipun Anda tidak bisa membayar sesuai UMP, Anda tidak boleh menurunkan angkanya menjadi lebih rendah.

5. Kebutuhan Hidup Layak

Saat menyusun struktur dan skala upah karyawan, Anda juga harus memperhatikan KHL atau kebutuhan hidup layak sebagai standar kebutuhan hidup selama satu bulan. Umumnya, faktor KHL ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hidup di daerah masing-masing.

6. Kondisi Finansial Perusahaan

Kondisi finansial perusahaan juga menjadi salah satu hal yang patut dipertimbangkan ketika kenaikan gaji. Sesuaikan kemampuan perusahaan Anda dalam membayarkan upah karyawan.

7. Rata-rata Gaji Industri

Dalam hal ini, perusahaan harus memberikan gaji rata-rata yang dibayarkan oleh perusahaan lain untuk pekerjaan yang sama. Misalkan, gaji rata-rata seorang HRD berkisar Rp5-6 juta, maka Anda harus memberikan gaji sebesar nominal tersebut.

8. Jenjang Karir dan Jabatan

Pada praktiknya, semakin tinggi jabatan seseorang di perusahaan, maka semakin tinggi juga gaji yang diterimanya. Hal ini juga berlaku untuk beban kerja dan tanggung jawab yang diembannya. Maka umumnya, ketika seorang karyawan mendapatkan promosi jabatan, ia juga akan menerima kenaikan gaji.

Berapa Persen Kenaikan Gaji Karyawan Tiap Tahun?

cara menghitung kenaikan gaji karyawan

Sebenarnya, kenaikan gaji karyawan swasta dikembalikan lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan. Ada yang memberikan kenaikan setiap satu tahun sekali, dua tahun sekali, atau ketika naik jabatan, atau ketika karyawan tersebut memberikan kontribusi besar bagi perusahaan.

Lalu berapa persen kenaikan gaji karyawan tiap tahunnya? Hal ini juga tergantung pada kemampuan dan kondisi perusahaan. Misalnya, perusahaan Anda menyanggupi untuk memberikan kenaikan gaji setiap tahun sebanyak 5%, maka perhitungannya adalah:

Kenaikan gaji= gaji awal x persentase kenaikan gaji

Karyawan A memiliki gaji awal sebesar Rp5 juta. Perusahaan menyanggupi untuk memberikan kenaikan gaji sebesar 5% setiap tahunnya. Maka kenaikan gaji karyawan A di setiap awal periode adalah sebesar:

Rp5.000.000,00 x 5% = Rp250.000,00

Jadi karyawan A akan mendapatkan sebesar Rp5.250.000,00 di awal periode berikutnya dan berlaku kelipatan 5%.

Selain itu, Anda juga bisa menetapkan persentase kenaikan gaji dengan rumus:

Rasio= selisih gaji / gaji lama x 100

Kita ambil contoh karyawan A yang mendapatkan gaji awal Rp5 juta dan mengalami kenaikan sebesar Rp250 ribu. Maka persentase kenaikan gaji karyawan A adalah:

Rp250.000,00 / Rp5.000.000,00 = 0.05 x 100 = 5

Jadi persentase kenaikan gaji karyawan A adalah sebesar 5%.

Ada baiknya jika kenaikan gaji ini dilakukan secara merata kepada seluruh karyawan perusahaan tanpa terkecuali. Hal ini juga untuk menghindari rasa iri antar karyawan yang nantinya bisa berujung pada penurunan produktivitas kerja.

Demikianlah penjelasan terkait aturan kenaikan gaji berkala, hal yang harus Anda pertimbangkan, hingga hitungan persen kenaikan gaji karyawan setiap tahunnya yang perlu Anda ketahui.

Perlu diperhatikan kembali bahwa, ketika Anda memutuskan untuk menaikkan gaji pokok karyawan, maka seluruh komponen gaji lainnya juga mengikuti. Termasuk tunjangan tetap dan tidak tetap, uang lembur, pajak PPh, jaminan sosial dan kesehatan, dan komponen lainnya yang Anda masukkan.

Apabila Anda membutuhkan karyawan yang berpengalaman dalam menetapkan struktur skala upah perusahaan, Anda bisa menaruh informasi lowongan kerja di platform KitaLulus.

Perlu Anda ketahui, saat ini KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Medan, Semarang, Surabaya, dan Gowa. Daftarkan diri Anda untuk memasang iklan di KitaLulus dan dapatkan kandidat HR berkualitas dengan #LebihMudah mulai dari sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top