Apa Itu Layoff, Penyebab, dan Bedanya dengan Pemecatan

Annissa Manystighosa
Penulis, pengajar, dan penerjemah yang sedang menekuni pengetahuan seputar bisnis.
layoff adalah
Apa Itu Layoff, Penyebab, dan Bedanya dengan Pemecatan

Layoff adalah istilah yang belakangan sering kita dengar. Banyaknya perusahaan startup yang melakukan layoff besar-besaran kepada karyawannya membuat fenomena ini ramai dibicarakan di berbagai media.

Apa sebenarnya penyebab perusahaan melakukan layoff karyawan? Dan apa pula bedanya dengan pemecatan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Layoff

Layoff adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena ketidakstabilan keuangan perusahaan. Artinya, ini tidak berkaitan dengan performa kerja atau kesalahan karyawan.

Dalam situasi ini, karyawan terkadang berada di ambang ketidakjelasan, tidak yakin apakah mereka akan dipecat secara permanen atau dipekerjakan kembali oleh perusahaan.

Apabila kondisi keuangan perusahaan sudah kembali stabil, bukan tidak mungkin karyawan yang terkena layoff bisa kembali bekerja ke perusahaan tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, layoff adalah istilah yang bisa diartikan sebagai pemberhentian karyawan secara permanen. Terlebih jika kondisi perusahaan semakin memburuk. Sehingga karyawan yang mengalami layoff kemungkinan besar tidak akan dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.

Penyebab Perusahaan Melakukan Layoff

Layoff adalah hasil dari keputusan manajemen perusahaan. Di bawah ini merupakan beberapa alasan mengapa perusahaan melakukannya.

1. Efisiensi Anggaran

Penyebab perusahaan melakukan layoff adalah pengurangan anggaran. Biasanya, situasi ini adalah akibat dari kegagalan mencapai target, pelunasan utang, atau, seperti yang ramai belakangan ini yaitu kurangnya dukungan modal dari investor.

Oleh karena itu, salah satu pendekatan bisnis untuk menghemat anggaran adalah memberhentikan orang dan realokasi pendapatan.

Menurut Corporate Finance Institute, ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk memberhentikan stafnya, prosedurnya harus dilakukan dengan benar. Jika tidak, kemungkinan kantor tersebut akan melanggar hukum atau menimbulkan masalah tambahan, seperti biaya gugatan atau paket pesangon.

2. Perusahaan Ditutup

Selain untuk efisiensi anggaran, penyebab layoff yang kedua adalah perusahaan gulung tikar. Kondisi ini adalah akibat dari kerugian terus menerus dan manajemen bisnis yang buruk.

Dalam beberapa kasus, perusahaan bisa memberhentikan staf yang dianggap tidak penting dan hanya menyisakan karyawan inti untuk terus menjalankan bisnis. Namun, setelah pembubaran, staf yang masih bertahan juga berisiko terkena PHK.

3. Pengoptimalan Peran Kepegawaian

Kelebihan pegawai atau overstaffing dan perubahan tanggung jawab manajerial tertentu juga bisa menjadi penyebab terjadinya layoff. Hal ini dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan operasionalnya.

Di sisi lain, perusahaan melakukan pengoptimalan ini untuk meningkatkan kinerja berbagai departemen, seperti pemasaran dan produk. Dengan kata lain, perusahaan memangkas jumlah karyawan di satu divisi dan menambah jumlah karyawan di divisi lain.

4. Relokasi Perusahaan

Dalam kasus tertentu, manajemen tingkat atas atau pemangku kepentingan utama bisa mengeluarkan keputusan untuk merelokasi bisnis ke daerah atau kota lain.

Pilihan ini diambil karena perseroan membutuhkan lokasi (kawasan) baru yang kondusif bagi industri dan lebih siap mendukung kegiatan operasional. Sehingga karyawan yang dianggap kurang potensial atau tidak mampu direlokasi ke lokasi baru akan diberhentikan.

5. Merger dan Akuisisi

Sederhananya, merger adalah ketika dua perusahaan yang berbeda memutuskan untuk bergabung menjadi satu entitas baru. Hal ini biasanya terjadi karena berbagai alasan dan dapat mengakibatkan perubahan strategi bisnis, termasuk munculnya kepemimpinan baru.

Tentunya hal tersebut akan berdampak pada sejumlah keputusan administratif, seperti pemotongan anggaran dan hilangnya sejumlah jabatan karena tidak mungkin ada dua divisi yang sama dalam satu perusahaan.

Sedangkan akuisisi adalah proses pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain. Efeknya sama dengan merger, yaitu pergeseran kebijakan bisnis, sehingga terjadi pemecatan personel dengan jabatan yang sama di perusahaan yang diambil alih.

6. Ada Pembatalan Proyek yang Signifikan

Sebuah perusahaan biasanya dapat melakukan perekrutan besar-besaran untuk memenuhi kebutuhan proyek besar. Namun, jika proyek dibatalkan, perusahaan terpaksa memberhentikan stafnya.

Meskipun sebagian besar organisasi telah memindahkan karyawan tersebut ke posisi lain, para personel yang dianggap tidak berpengalaman kemungkinan besar akan diberhentikan.

Baca juga: Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU

Perbedaan Layoff dan Dipecat

Perbedaan utama antara pemecatan dan layoff adalah ada di penyebab yang mendasarinya. Alasan layoff adalah kondisi finansial, sementara alasan pemecatan adalah karena karyawan telah melakukan kesalahan yang tidak dapat ditolerir lagi.

Selain itu, karyawan yang dipecat biasanya memiliki konotasi negatif sehingga sulit untuk dipekerjakan kembali. Beda halnya dengan karyawan yang di-layoff. Ada kemungkinan individu tersebut masih memenuhi syarat untuk dipekerjakan kembali oleh perusahaan ketika kondisi keuangannya lebih stabil.

Selain dua perbedaan itu, pembeda lainnya adalah dalam bentuk kompensasi oleh perusahaan. Karyawan yang dipecat tidak akan mendapat kompensasi karena dia bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Sedangkan karyawan yang terkena layoff, mereka berhak atas uang dan bentuk kompensasi lainnya.

Baca juga: Contoh Surat PHK Karyawan, Alasan, & Etika Mengeluarkannya

Jenis Pemutusan Hubungan Kerja Lainnya

Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Di samping layoff, ada pula berbagai macam pemutusan hubungan kerja lainnya, seperti pengunduran diri, PHK karena usia pensiun, dan PHK karena kejahatan.

1. Pengunduran Diri

Menurut Pasal 156 ayat 2, pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon. Terutama ketika ia memutuskan hubungan kerja dengan tidak mengindahkan peraturan perusahaan. Dimana seringkali pengunduran diri harus diterima satu bulan sebelumnya.

Dalam situasi ini, pertama-tama karyawan tersebut harus menyelesaikan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Perusahaan pun memiliki waktu yang cukup untuk mencari pengganti karyawan yang mengundurkan diri.

Secara tidak langsung, proses pengunduran diri juga dapat menjadi tolak ukur profesionalisme karyawan. Sebab, tidak jarang karyawan yang sudah resah akan mengundurkan diri tanpa mempedulikan peraturan perusahaan.

2. PHK Karena Usia Pensiun

Persyaratan PHK berdasarkan usia pensiun sebenarnya tidak selalu 55 tahun atau lebih. Namun, jika karyawan tersebut telah mengabdi selama 25 tahun berturut-turut, ia diperkenankan untuk pensiun. Karyawan yang telah mencapai usia pensiun juga berhak atas pensiun dan berbagai tunjangan lainnya.

Sebagai bentuk regenerasi perusahaan, PHK berdasarkan usia pensiun dilakukan guna meningkatkan kinerja di beberapa bidang yang dinilai masih kurang.

3. PHK Karena Kejahatan

Pemberhentian karyawan karena perilaku kriminal diputuskan oleh manajemen perusahaan. Biasanya, PHK dilakukan secara tidak hormat. Akibatnya, karyawan tidak akan menerima tunjangan karena telah merusak reputasi perusahaan. Apalagi jika kejahatan yang dilakukannya telah diberitakan di media.

Itulah penjelasan mengenai apa itu layoff dan berbagai penyebabnya. Layoff memang merugikan pihak karyawan karena membuat mereka kehilangan pekerjaannya.

Apabila Anda berniat baik ingin membantu karyawan yang terkena layoff untuk mengisi posisi di perusahaan Anda, segera pasang info lowongan kerjanya di KitaLulus.

Prosesnya mudah dan cepat, Anda tinggal mengisi formulir yang tersedia dan iklan Anda akan ditayangkan dalam beberapa jam. Yuk pasang loker Anda sekarang juga dan rekrut kandidat berkualitas yang sesuai kualifikasi perusahaan!

Baca Juga: HR Wajib Tahu, Ini 4 Hak Karyawan yang Mendapat Surat Pemutusan Kontrak Kerja

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top