Contoh Surat Perjanjian Kerja, Jenis, Manfaat, dan Isinya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
surat perjanjian kerja
Contoh Surat Perjanjian Kerja, Jenis, Manfaat, dan Isinya

Sebagai perusahaan yang profesional, ketika menerima karyawan baru tentu harus menyiapkan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian ini memiliki fungsi yang kompleks karena tidak hanya untuk “mengikat” karyawan, tetapi juga memberikan batasan hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.

Lantas, bagaimana menyusun surat perjanjian yang baik sesuai peraturan dari disnaker? Anda bisa menyimak artikel ini untuk memahami langkah-langkahnya.

Kenapa Harus Ada Surat Perjanjian Kerja?

Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab I Pasal 1 Ayat 14 dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Dari pengertian itu, Anda jadi tahu bahwa di dalam perjanjian tersebut memuat penjelasan tentang hak dan kewajiban karyawan. Tidak hanya itu, perjanjian kerja yang baik juga harus memiliki penjelasan tentang job desc pekerja sehingga pekerja paham lingkup kerjanya dengan jelas.

Jadi, alasan perusahaan harus memberikan surat perjanjian kerja kepada karyawannya adalah ini digunakan untuk mengikat satu sama lain dan memberikan kejelasan atau batasan tentang hak dan kewajiban keduanya selama waktu perjanjian.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tanda Tangan Kontrak Kerja

Jenis Surat Perjanjian Kerja

Terdapat 2 jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT dan PKWTT. Penjelasan lengkap tentang keduanya bisa Anda simak di bawah ini.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah perjanjian kerja yang juga biasa disebut sebagai perjanjian kerja kontrak. Berikut aturan mengenai tiga jenis PKWT yang perlu Anda pahami:

  • Dalam Pasal 8 PP Nomor 35/2021, batas kontrak PKWT yang didasarkan pada jangka waktu adalah maksimal 5 tahun. Kontrak dapat dilakukan perpanjangan beberapa kali jika memang pekerjaan di bidang kerja tersebut belum selesai. Namun, keseluruhan pembaruan dan perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 tahun.
  • Pada PKWT yang didasarkan pada selesainya pekerjaan, disebutkan bahwa ketika kontrak PKWT telah selesai, tetapi pekerjaan belum selesai atau mencapai final sebagaimana yang telah diperjanjikan di awal, maka surat perjanjian bisa diperpanjang hingga pekerjaan benar-benar selesai sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
  • PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap bisa dilakukan perjanjian kerja harian, dengan catatan masa kerjanya kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Ketika lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut, maka karyawan tidak boleh lagi menjadi pekerja harian lepas, melainkan perjanjian harus diubah menjadi PKWTT atau karyawan tetap.

Baca Juga: Contoh Surat Kontrak Kerja Beserta Komponen yang Wajib Diketahui!

2. Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan tanpa batasan waktu, bisa sampai usia pensiun bahkan meninggal dunia. Perjanjian ini berlaku bagi pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap.

Perusahaan yang mengangkat karyawan tetap sebenarnya tidak wajib memberikan surat kontrak kerja. Karyawan bisa langsung bekerja setelah Anda—sebagai pihak pemberi kerja—menjelaskan tugas, kultur perusahaan, hingga informasi gaji yang diterima secara lisan.

Nah, jika Anda memutuskan untuk memberikan penjelasan kerja hanya secara lisan, karyawan berhak untuk menerima surat pengangkatan. Dalam surat pengangkatan memiliki isi yang lebih sederhana karena hanya tercantum beberapa informasi, seperti:

  • Nama dan alamat pekerja/buruh.
  • Tanggal mulai bekerja.
  • Jenis/posisi pekerjaan tanpa uraian tugas.
  • Besarnya upah.

Ketika Anda ingin memberikan kontrak kerja untuk karyawan PKWTT, maka isinya harus mencakup setidaknya penjelasan tentang hak, kewajiban, dan syarat kerja karyawan. Perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. Untuk perusahaan biasanya akan diwakili oleh CEO atau Founder.

Fungsi dan Manfaat Surat Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja harus ditulis dengan baik dan ditinjau oleh pihak berwenang, seperti pemimpin perusahaan hingga kepala HRD. Hal ini dikarenakan fungsi dan manfaatnya sangat penting, yaitu:

  1. Menghindari terjadinya eksploitasi karyawan, karena di dalam surat perjanjian harus memuat rincian tugas yang harus dilakukan karyawan.
  2. Sebagai patokan bagi karyawan serta perusahaan untuk menyelesaikan masalah jika suatu hari terjadi perselisihan.
  3. Memberikan patokan kepada karyawan serta perusahaan terkait hak dan kewajiban yang harus keduanya lakukan dan terima.

Isi Surat Perjanjian Kerja

Secara umum, dalam perjanjian kerja memang harus memuat hak dan kewajiban karyawan maupun perusahaan. Berikut beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah:

  1. Kepala surat atau KOP perusahaan resmi.
  2. Nama perjanjian kerja apakah PKWT atau PKWTT.
  3. Identitas karyawan dan perusahaan (biasanya diwakili oleh CEO) secara lengkap, mulai dari nomor kartu identitas atau KTP, nama lengkap, dan kontak yang bisa dihubungi.
  4. Penjelasan lengkap tentang hak dan kewajiban yang diinformasikan dalam poin-poin yang jelas. Jika surat perjanjian harus digandakan, isi setiap salinannya harus sama persis.
  5. Perjanjian kerja harus ditandatangani oleh kedua pihak tanpa diwakili.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Agar lebih paham seperti apa wujud surat perjanjian kerja yang sebenarnya, berikut contoh yang bisa Anda simak secara detail.

1. Contoh Kontrak Kerja PKWT

Sumber: Kledo

2. Contoh Kontrak Kerja PKWTT

Contoh Kontrak Kerja PKWTT
Sumber: Scribd

Itulah informasi lengkap tentang surat perjanjian kerja untuk Anda aplikasikan di perusahaan Anda. Kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan, bisa melakukan negosiasi terhadap beberapa poin di dalam surat perjanjian.

Perusahaan juga memiliki hak untuk menuliskan poin penalti ketika karyawan melakukan pelanggaran kerja sesuai aturan yang ada dalam undang-undang ketenagakerjaan dan cipta kerja.

Bagi Anda yang sekarang sedang membuka rekrutmen dan belum menemukan kandidat yang cocok, Anda bisa memasang info lowongan kerja di KitaLulus. Anda cukup mengisi formulir yang tersedia lalu iklan Anda akan ditayangkan hingga ke 3 juta pengguna.

Tunggu apalagi? Segera pasang lowongan kerja Anda di KitaLulus dan dapatkan engagement yang tinggi di setiap proses rekrutmen yang Anda adakan.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top