Memahami Aturan Pekerja Harian Lepas Serta Haknya

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
aturan pekerja harian lepas
Memahami Aturan Pekerja Harian Lepas Serta Haknya

Terkadang, ada saat-saat di mana perusahaan membutuhkan manpower tambahan untuk meringankan beban kerja. Biasanya, daripada merekrut pekerja kontrak, perusahaan akan lebih memilih merekrut pekerja harian lepas. Walau tidak terikat statusnya, tapi perusahaan tetap harus mengikuti aturan pekerja harian lepas.

Aturan ini mengatur mengenai hak dan tanggung jawab perusahaan sebagai pemberi kerja serta pekerja itu sendiri.

Untuk membantu Anda mengetahui apa saja aturan tersebut, simak ulasan di bawah ini.

Pengertian Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas atau freelancer adalah jenis pekerja yang tidak terikat kontrak jabatan dengan perusahaan.

Umumnya mereka akan mengerjakan tugas-tugas sederhana yang bersifat by order berdasarkan proyek yang diberikan di perusahaan.

Lingkup pekerjaan seorang freelancer akan tertuang dalam kontrak kerja atau surat perjanjian kerja. Bila proyek tersebut sudah selesai, maka mereka tidak terikat lagi dengan perusahaan tersebut.

Industri yang Membutuhkan Pekerja Harian Lepas

Berikut ini beberapa industri yang banyak membutuhkan pegawai harian lepas.

1. F&B

F&B merupakan salah satu industri yang banyak membutuhkan tenaga kerja. Terutama saat peak season, biasanya bisnis F&B akan mencari freelancer.

Selain itu, merekrut pegawai lepas harian juga menjadi solusi industri F&B untuk mengatasi pengelolaan tenaga kerja, seperti tingkat turnover yang tinggi dan sulitnya merekrut karyawan dengan jumlah banyak dalam waktu yang singkat.

Jenis pekerja harian lepas di industri F&B sangat beragam, seperti:

2. Warehouse dan Logistik

Warehouse dan logistik adalah salah satu industri yang membutuhkan manpower dalam jumlah banyak. Apalagi saat ini demand untuk industri ini pun sedang tinggi.

Dengan tenaga kerja yang banyak tentu manajemen logistik akan lebih efektif.

Biasanya, perusahaan akan membuka lowongan freelancer untuk posisi-posisi berikut:

3. Hospitality

Sebagai industri yang bergerak di bidang jasa, tentunya industri hospitality mengedepankan pelayanan kepada konsumennya.

Untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang prima terutama saat peak season, biasanya industri hospitality akan membutuhkan tenaga kerja tambahan dengan mempekerjakan pegawai harian lepas.

Jenis posisi yang akan dibutuhkan oleh industri hospitality antara lain:

  • Front office
  • Call center
  • Cleaner
  • Housekeeping
  • Line attendant

4. Event dan Promotion

Event dan promotion adalah salah satu industri yang membutuhkan manpower cukup banyak, terutama saat acara sedang berlangsung. Tidak mengherankan bila industri ini sangat membutuhkan freelancer.

Beberapa jenis pekerjaan pekerja lepas yang dibutuhkan oleh industri ini antara lain:

  • SPG/SPB
  • Server
  • Ticketing
  • Runner
  • Banquet

Baca Juga: Manpower Planning dalam HR dan Langkah Menerapkan

Aturan Pekerja Harian Lepas

Ketika perusahaan ingin mempekerjakan pegawai lepas, ada beberapa aturan yang perlu ditaati. Hal ini sudah tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan yang harus diikuti oleh setiap pemberi kerja.

Dasar hukum aturan pekerja harian lepas tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No/KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Selain itu, peraturan mempekerjakan buruh harian lepas juga tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 100 tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan mengenai PKWT.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai harian lepas termasuk PKWT. Namun, pada praktiknya ada beberapa hal yang tidak mengikuti aturan PKWT.

Berikut ini penjelasan mengenai aturan pekerja harian lepas yang harus dipahami HRD.

1. Perhitungan Upah

Perlu dipahami bahwa aturan perhitungan upah buruh harian lepas pastinya berbeda dengan pekerja tetap. Biasanya, untuk menetapkan upah freelancer, akan dilakukan berdasarkan dua skema, yaitu berdasarkan waktu dan hasil.

Bila upah ditentukan berdasarkan waktu, maka perhitungan akan dihitung dari jumlah kehadiran. Lalu, bila skema yang digunakan berdasarkan hasil, maka upah akan dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang diselesaikan per harinya.

Dasar penetapan ini tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, perusahaan harus terbuka kepada freelancer mengenai perhitungan upah yang dibayarkan kepada mereka.

2. Batas Waktu Pekerja Harian Lepas

Perusahaan tidak bisa mempekerjakan buruh harian lepas secara terus-menerus. Ada batas waktu yang mengatur, yaitu maksimal 21 hari dalam satu bulan.

Bila ternyata perusahaan mempekerjakan lebih dari 21 hari atau 3 bulan berturut-turut, maka status pekerja akan berubah dan perlu diangkat menjadi karyawan tetap.

3. Perjanjian Pekerjaan

Walau tidak terikat kontrak jabatan, saat mempekerjakan freelancer perusahaan juga tetap harus mempersiapkan perjanjian kerja. Di mana perjanjian ini akan menjelaskan lingkup pekerjaan yang akan mereka kerjakan, durasi kerja, serta upah yang akan diterima.

Layaknya kontrak kerja pada umumnya, perjanjian kerja freelance akan menjadi pengikat dua belah pihak, sehingga ketika terdapat pelanggaran, terdapat aturan jelas sikap apa yang perlu diambil sesuai dengan isi perjanjian.

4. Pajak Penghasilan

Sama halnya seperti pekerja tetap atau kontrak, buruh harian lepas juga wajib dikenakan pajak penghasilan. Namun, tentu penghitungannya berbeda dengan pegawai lainnya.

Berdasarkan aturan perpajakan, pajak penghasilan (PPh) dikenakan pada karyawan dengan gaji lebih dari Rp4.500.000 per bulan.

Artinya, bila karyawan memiliki penghasilan Rp4.500.000 ke bawah dalam satu bulan maka tidak akan dikenakan PPh 21.

Pembebasan PPh 21 juga berlaku bagi pekerja harian dengan upah Rp300.000 per hari. Bila upah di atas Rp450.000 per hari maka karyawan dikenakan pajak.

Bila pekerja harian lepas memiliki penghasilan kumulatif lebih dari Rp5.000.0000 maka jumlah tersebut akan dikurangi dari penghasilan kotornya.

Baca Juga: HR, Ini Cara Hitung Gaji Karyawan Freelance Terbaru, Ada Perlindungan Hukumnya!

Hak Pekerja Harian Lepas

Perusahaan yang mempekerjakan buruh lepas juga perlu mengetahui apa saja hak yang perlu diberikan kepada karyawan. Hak-hak tersebut di antaranya sebagai berikut.

1. Mendapatkan Upah

Mendapatkan upah adalah hak setiap pekerja, tak terkecuali pegawai harian lepas. Mereka wajib diberikan upah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati setelah mereka menyelesaikan tugasnya.

2. Menerima Jaminan Sosial

Ketika perusahaan mempekerjakan freelancer, perusahaan wajib mendaftarkan mereka untuk menjadi peserta BPJS. Tapi, dikarenakan mereka tidak memiliki ikatan dengan perusahaan, maka jaminan sosial yang dapat diterima adalah BPJS BPU (Bukan Penerima Upah).

Sebagai peserta BPJS BPU maka freelancer wajib melaporkan dan membayar iuran BPJS secara mandiri.

3. Kejelasan Tugas dan Tanggung Jawab

Hak pekerja harian lepas selanjutnya adalah mendapatkan kejelasan tugas dan tanggung jawab yang mesti mereka kerjakan.

Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib menguraikan secara jelas sejauh apa tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada karyawan. Kejelasan tugas dan tanggung jawab ini juga bisa dituangkan di dalam kontrak kerja.

Pemberian kejelasan job desk akan membantu freelancer mengetahui sejauh mana kewajiban mereka dalam pekerjaan. Bagi perusahaan, ini akan membantu mengetahui apakah freelancer sudah mengerjakan tugas dengan baik atau belum.

Sekarang, Anda sudah tahu apa saja aturan dan hak pekerja harian lepas. Setelah mengetahuinya, sekarang bisa jadi waktu yang tepat untuk mempekerjakan mereka.

Tidak perlu bingung bagaimana menyaring kandidat freelancer terbaik, karena Anda bisa mengandalkan Premium Recruitment KitaLulus.

Premium Recruitment KitaLulus adalah software rekrutmen yang dilengkapi teknologi AI yang akan membantu HR melakukan screening CV lebih cepat 92% dari metode manual.

Tidak hanya cepat, teknologi AI juga akan menyaring kandidat-kandidat yang tepat untuk perusahaan, sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditentukan.

Menariknya lagi, di Premium Recruitment KitaLulus Anda akan mendapatkan akses tanpa batas dalam memasang iklan lowongan kerja serta menjangkau kandidat lebih luas.

Dengan segala keunggulannya, proses rekrutmen di perusahaan akan lebih cepat, tepat, dan hemat. Yuk gabung sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top