Biaya Jabatan: Pengertian, Tarif, Cara Menghitung dan Contohnya

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
biaya jabatan
Biaya Jabatan: Pengertian, Tarif, Cara Menghitung dan Contohnya

Di dalam perhitungan PPh 21 terdapat biaya jabatan yang biasanya ditanggung oleh karyawan dan langsung dipotong dari gaji mereka. 

Ketentuan biaya jabatan ini tertuang dalam UU PPH.

Namun, seperti apakah ketentuan serta berapa tarif potongannya? Artikel KitaLulus berikut ini akan menjabarkannya untuk Anda!

Apa Itu Biaya Jabatan dalam PPh 21

Biaya jabatan adalah sebuah biaya untuk menagih, mendapatkan serta memelihara penghasilan yang menjadi salah satu dari komponen PPh 21. Ketentuan dari biaya jabatan ini telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008. 

Perusahaan wajib memotong biaya jabatan ini dari gaji karyawan dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh 21.

Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 pasal 21 ayat 3, penghasilan karyawan tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulannya adalah penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hak pengurangan ini berlaku dari staff hingga tingkat direktur utama. Namun, biaya jabatan ini tetap dapat dikurangi (deductible), walaupun karyawan tidak memiliki jabatan dalam perusahaan.

Ketentuan Biaya Jabatan bagi Karyawan Tetap

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008 mengenai Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, ketentuan mengenai perhitungan biaya jabatan dipengaruhi tiga situasi, yaitu:

1. Apabila karyawan berstatus karyawan tetap sejak awal tahun, biaya akan mulai dihitung dari bulan Januari sampai akhir tahun.

2. Jika karyawan baru diangkat menjadi karyawan tetap di pertengahan tahun, biaya akan dihitung mulai dari bulan pengangkatan sampai akhir tahun.

3. Apabila karyawan berhenti di pertengahan tahun, biaya jabatan akan dihitung dari bulan Januari hingga bulan terakhir karyawan bekerja.

Berapa Tarif Biaya Jabatan di PPh 21

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 PMK 250/2008, tarif biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal biaya jabatan yang dapat dikurangi adalah Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.

Baca Juga: 8 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar & Dilaporkan

Cara Menghitung Biaya Jabatan

Untuk menghitung biaya jabatan Anda dapat menggunakan rumus:

Penghasilan Bruto x 5%

Agar Anda semakin paham, mari simak contoh perhitungan biaya jabatan bagi karyawan tetap:

Contoh 1

Budi adalah seorang karyawan tetap yang berstatus lajang di PT Naik Tangga dengan gaji bruto Rp8.000.000 per bulan.

Untuk mengetahui penghasilan neto, maka gaji Budi harus dikurangi dengan biaya jabatan lebih dulu dari penghasilan bruto.

= 5% x Gaji Bruto

= 5% x Rp8.000.000

= Rp400.000 sebulan.

Bila diakumulasikan setahun, maka Budi akan menanggung biaya jabatan sebesar:

= 12 bulan x biaya jabatan sebulan

= 12 x Rp400.000

= Rp4.800.000 setahun

Contoh 2

Remi seorang karyawan tetap di PT Cemerlang dan dia masih berstatus lajang. Tiap bulan Remi mendapatkan penghasilan bruto Rp5.000.000.

Maka biaya jabatan Remi adalah sebagai berikut:

= 5% x Gaji Bruto

= 5% x Rp5.000.000

= Rp250.000 sebulan

Karena jumlahnya masih lebih kecil dari batas maksimal biaya jabatan, maka akumulasi jumlah biaya jabatan yang dikurangi pada gaji bruto Remi adalah:

= 12 bulan x Biaya Jabatan Sebulan

= 12 x Rp250.000

= Rp3.000.000 setahun

Cara Menghitung Biaya Jabatan dengan Excel

Microsoft Excel adalah salah satu software yang bisa Anda gunakan untuk menghitung biaya jabatan. Berikut ini adalah cara menghitung biaya jabatan dengan Excel:

1. Pertama buatlah tabel daftar gaji karyawan yang terdiri dari nama karyawan, gaji bruto, tunjangan, dan komponen lainnya sesuai kebijakan perusahaan.

2. Buatlah kolom baru yang akan digunakan untuk menghitung biaya jabatan.

3. Pada kolom tersebut masukkan rumus =MIN(500000;(Gaji Bruto*5%)) untuk menghitung biaya jabatan dengan batas maksimal sebesar Rp500.000 sebulan.

4. Selanjutnya Excel akan secara otomatis menghitung biaya jabatan per karyawan yang datanya telah Anda masukkan.

5. Bila sudah mendapatkan angka biaya jabatan, maka selanjutnya Anda bisa mengurangi biaya tersebut dari penghasilan bruto karyawan sebelum dikurangi PPh 21.

Itulah pembahasan mengenai biaya jabatan yang dikenakan dalam perhitungan Pph 21 karyawan. Perhitungan pajak karyawan ini harus dilakukan dengan tepat karena menyangkut menaati regulasi dan kepatuhan.

Oleh karena itu, pastikan tim di perusahaan memiliki seorang ahli dalam hal perpajakan.

Kandidat yang memiliki kompetensi perpajakan ini bisa Anda temukan dengan bantuan Premium Rekrutmen KitaLulus. Dengan Premium Rekrutmen KitaLulus, menemukan kandidat yang tepat bisa dilakukan hanya dalam hitungan hari.

Ketika Anda menggunakan Premium Rekrutmen KitaLulus, Anda bisa mendapatkan akses kandidat yang luas dari berbagai daerah di Indonesia.

Lalu, untuk membuat proses rekrutmen lebih efektif dan efisien, Anda dapat memanfaatkan teknologi AI dalam proses screening, sehingga hasilnya lebih cepat dan tepat.

Anda juga akan mendapatkan akses tak terbatas untuk memasang lowongan. Artinya, Anda bisa menggunakan Premium Rekrutmen KitaLulus kapan pun saat Anda butuh manpower tanpa ada biaya tambahan. Menarik bukan? Ayo segera daftarkan perusahaan Anda sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top