Tok! RUU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Kini Bisa Cuti Sampai 6 Bulan

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
Aturan cuti melahirkan 6 bulan terbaru
Tok! RUU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Kini Bisa Cuti Sampai 6 Bulan

Cuti melahirkan adalah hak seluruh karyawan, terutama karyawan perempuan. Hak cuti ini sangat dibutuhkan oleh ibu untuk proses penyembuhan pra dan pasca melahirkan.

Sejak awal Juni 2022, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Seperti namanya, RUU tersebut membahas segala hal mengenai kesejahteraan ibu dan anak. Salah satu isi RUU yang ramai dibahas adalah tentang perubahan jatah cuti melahirkan, yaitu menjadi 6 bulan.

Sempat ramai karena menuai pro dan kontra, kini RUU tersebut telah disahkan oleh DPR menjadi UU KIA pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Untuk lebih jelasnya mengenai isi UU ini, yuk simak artikel berikut hingga akhir.

Isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Isi RUU kesejahteraan ibu dan anak KIA

Draft RUU KIA memiliki 9 bab dan 46 pasal. RUU ini hadir dengan 4 pertimbangan, salah satunya adalah karena masih tingginya kematian ibu dan anak karena kurang terjaminnya fasilitas yang dibutuhkan. Fasilitas yang dimaksud adalah kebutuhan sebelum, saat, hingga pasca ibu melahirkan.

RUU ini secara tegas memberikan perlindungan yang berkelanjutan dan menyeluruh untuk ibu dan anak. Jadi, apabila kamu mengalami atau menjadi saksi atas tindak kekerasan terhadap ibu atau anak hingga perlakuan buruk dalam pelayanan sosial, negara akan dengan segera menjamin sanksi bagi pelaku dan melindungi korban secara penuh.

BACA JUGA: 6 Contoh Surat Cuti Melahirkan, Ada Juga untuk Ayah

Cuti Melahirkan 6 Bulan

Apakah cuti melahirkan 6 bulan jadi

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur tentang cuti melahirkan selama 3 bulan dengan pembagian 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Kini, setelah RUU KIA sah menjadi undang-undang, cuti melahirkan ibu bekerja menjadi 6 bulan atau 30 minggu.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 3 UU KIA yang berbunyi:

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

  1. paling singkat 3 bulan pertama; dan
  2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.”

Selanjutnya pada ayat 4 tertulis bahwa bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Sebenarnya, dengan jumlah cuti melahirkan selama 6 bulan ini tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang memberikan waktu cuti tertinggi di dunia. Bahkan, dengan waktu cuti baru ini, Indonesia belum masuk ke dalam 10 besar negara dengan waktu cuti melahirkan yang panjang.

Waktu cuti dalam RUU KIA masih berada di bawah Estonia dengan waktu cuti selama 85 minggu atau 1,9 tahun lebih. Di peringkat ke-2 hingga ke-10 secara berturut-turut adalah Hungaria (72 minggu), Swedia (60 minggu), Bulgaria (58,6 minggu), Inggris (52 minggu), Norwegia (49-59 minggu), Yunani (43 minggu), Finlandia (28–56 minggu), Islandia (48 minggu), dan Slovakia (34 minggu).

BACA JUGA: Aturan Cuti PNS: Syarat Pengajuan, Lama Waktu, Contoh Surat Cuti

Aturan Penggajian Cuti Melahirkan 6 Bulan

Isi RUU cuti melahirkan terbaru

Dalam Pasal 5 UU KIA, negara menjamin bahwa selama waktu cuti tersebut, perusahaan harus tetap memberikan hak karyawan dan dilarang memberhentikannya. Aturan penggajian kemudian diatur dalam ayat kedua dengan rincian sebagai berikut:

  • Karyawan tetap mendapatkan gaji penuh selama 3 bulan pertama
  • Karyawan tetap mendapatkan gaji penuh pada bulan ke-4.
  • Karyawan mendapatkan gaji sebesar 75% di bulan ke-5 dan ke-6.

Penetapan tersebut juga didukung tentang penjaminan dari negara ketika sebuah perusahaan tidak menaati peraturan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 3.

Jika perusahaan justru memberhentikan karyawan perempuan karena mengajukan cuti melahirkan atau bahkan tidak memberikan hak sesuai ketentuan, pemerintah akan memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: 6 Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU & Penerapannya di Perusahaan

Bagaimana Cuti Melahirkan untuk Ayah di UU KIA?

Cuti melahirkan untuk ayah

UU KIA juga mengatur tentang hak cuti untuk ayah. Aturan ini dibuat untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak yang menjadi landasan pengadaan RUU ini.

Hak cuti ayah bisa kamu simak dalam artikel berikut: Pemerintah Siapkan Cuti Melahirkan untuk Suami, Berapa Lama?

Itulah informasi tentang cuti melahirkan 6 bulan dalam UU KIA. Bagaimana menurut kamu? Pro dengan aturan baru tersebut atau justru tetap merasa kurang lama? Yang pasti, negara sedang mengusahakan kesejahteraan ibu pekerja dengan baik. Jadi, semoga hasil keputusan memang yang terbaik untuk semua, ya.

Nah, untuk kamu yang saat ini masih menjadi jobseeker karena baru saja resign atau lulus sekolah, gunakan aplikasi KitaLulus yuk!

Aplikasi KitaLulus menjadi aplikasi penyedia lowongan pekerjaan dengan total lowongan lebih dari 20.000 di berbagai posisi dari banyak perusahaan bonafit seluruh Indonesia. Kamu cukup instal aplikasi KitaLulus melalui Play Store atau App Store lalu lakukan log in hanya dengan masuk di akun Google kamu.

Cara mencari lowongan pekerjaan di KitaLulus juga sangat mudah loh. Kamu bisa melakukan filterisasi dengan mengetikan nama posisi, nama perusahaan, kota yang dituju, atau sistem kerjanya–remote, full time, atau freelance. Cara filter lainnya adalah kamu bisa mencari lowongan kerja berdasarkan gaji tertinggi. Jadi lebih informatif untuk pertimbangan kamu, kan?

Tunggu apalagi, yuk segera instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu. Dengan KitaLulus, melamar kerja menjadi #LebihMudah dan menyenangkan!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top