Pernah mendengar istilah jabatan fungsional guru? Dalam menjalankan perannya, seorang guru memiliki jabatan yang mengatur tugasnya agar terlaksana dengan baik. Jabatan ini terdiri dari beberapa jenjang, mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Nah, jabatan fungsional guru ini tidak dapat diisi oleh sembarang orang. Hanya guru berstatus PNS saja yang bisa mengisinya. Agar kamu lebih paham mengenai jabatan fungsional guru, simak penjelasan berikut.
Apa Itu Jabatan Fungsional Guru?
Pengertian jabatan fungsional guru adalah jabatan yang diduduki oleh seorang guru yang sudah berstatus PNS di mana mereka diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan berbagai kegiatan mengajar.
Adapun pengertian jabatan fungsional guru mengacu pada Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
“Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.”
Beban kerja jabatan fungsional guru tergantung pada jenis guru tersebut, jika guru biasa maka memiliki beban kerja untuk mengajar tatap muka 24–40 jam dalam satu minggu. Sedangkan guru bimbingan konseling harus mengampu bimbingan dan konseling minimal 150 peserta didik dalam setahun.
Sejarah Singkat Jabatan Fungsional Guru
Jabatan fungsional guru baru diterapkan pada tahun 1989. Bahkan sebelum tahun itu, guru bukanlah sebuah jabatan fungsional maupun struktural sehingga tingkatan jabatan sebagai ASN hanya sampai tingkat golongan III/d saja. Untuk mencapai pangkat IV/a, guru tersebut harus menjabat sebagai kepala sekolah terlebih dahulu.
Guru baru menjadi jabatan fungsional ketika Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan keputusan Nomor 26 Tahun 1989 untuk mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional.
Aturan ini mengalami revisi dua kali, yaitu pada 1993 dan terakhir pada 2009 karena mulai diberlakukannya otonomi daerah, yaitu menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Dengan diubahnya jabatan guru ini, guru dapat berkembang dalam ruang lingkup tugas dan wewenangnya. Serta keuntungan jabatan fungsional guru adalah bisa mendapatkan kenaikan pangkat hingga golongan IV/e.
Bahkan, dalam dua tahun guru bisa mendapatkan kenaikan pangkat asalkan angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat sudah memenuhi di minimal angka pada jabatan di atasnya.
Baca Juga: Apa itu PPPK untuk Guru?
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Jabatan fungsional guru terdiri dari 4 jenjang. Setiap jenjang memiliki jumlah minimum angka kredit yang harus dicapai secara berbeda-beda.
Angka kredit adalah nilai yang dapat diperoleh setiap kali guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Akumulasi jumlah total angka kredit ini adalah satu tahun. Angka tersebut bisa digunakan untuk kenaikan pangkat jabatan.
Berikut penjelasan jenjang dari yang terendah sampai tertinggi.
1. Guru Pertama
Ketika kamu lolos menjadi guru PNS lalu menerima SK penugasan, maka kamu akan otomatis menempati jenjang jabatan fungsional paling awal, yaitu guru pertama.
Jenjang ini ditempati oleh guru dengan pangkat Penata Muda (golongan ruang III/a) dan Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b).
Meskipun ada di jenjang jabatan yang sama, tetapi Penata Muda dan Penata Muda Tingkat I memiliki angka kredit yang berbeda. Untuk pangkat golongan III/a memiliki jumlah angka kredit guru sebanyak 100. Sedangkan pangkat golongan III/b memiliki jumlah angka kredit 150.
2. Guru Muda
Jenjang yang kedua adalah guru muda. Adapun guru PNS yang mengisi jenjang ini memiliki pangkat Penata (golongan ruang III/c) dan Penata Tingkat I (golongan ruang III/d).
Diperlukan angka kredit sebanyak 200-300 untuk bisa naik ke jenjang guru muda.
3. Guru Madya
Pada jenjang jabatan fungsional guru di tingkat guru madya bisa ditempati oleh oleh guru dengan pangkat Pembina (golongan ruang IV/a), Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b), dan Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c).
Untuk naik ke jenjang ini, dibutuhkan sekitar 400-700 angka kredit.
4. Guru Utama
Jenjang jabatan fungsional guru yang tertinggi adalah guru utama. Guru utama memiliki dua jenis pangkat, yaitu Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d) dan Pembina Utama (golongan ruang IV/e).
Kamu harus mengumpulkan angka kredit sekitar 850-1.050 untuk bisa naik ke jenjang ini.
Baca juga: Gaji Guru Honorer 2025 Bakal Naik Rp2 Juta? Ini Faktanya
Gaji Guru Berdasarkan Golongannya
Dikarenakan guru yang memiliki jabatan fungsional sudah pasti PNS, ini berarti gajinya juga sama dengan gaji PNS pada umumnya. Berikut daftar gaji guru yang berlaku saat ini sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 – R5.661.700
- Golongan IVe: Rp5.393.100 – Rp5.901.200
Baca Juga: Tidak Hanya Dapat Gaji Pokok, Ini Dia Keuntungan Menjadi PNS Guru
Cara Meningkatkan Angka Kredit Guru
Jabatan fungsional guru memiliki unsur dan sub kegiatan yang harus dilaksanakan berdampingan dengan tugas pokoknya. Unsur dan sub kegiatan ini adalah kesempatan bagi para guru meraih angka kredit yang harus dipenuhi di tiap jenjang jabatan yang dimiliki.
Berikut adalah unsur dan sub kegiatan jabatan fungsional guru yang bisa kamu lakukan.
1. Kegiatan Pendidikan
Untuk menjadi guru PNS, kamu harus menempuh pendidikan formal dan memperoleh gelar D4 atau S1. Selain itu, kamu juga harus menghadiri pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan serta memperoleh surat atau sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan, termasuk program induksi.
2. Kegiatan Pembelajaran atau Bimbingan dan Tugas tertentu
Angka kredit guru juga bisa diperoleh dengan menjalankan tugas guru yang utama, yaitu mengajar.
Kegiatan pembelajaran bagi guru biasa dan kegiatan bimbingan untuk guru BK akan menambah angka kredit di setiap pelaksanaannya.
Berikut tugas guru mata pelajaran:
- Pembuatan rencana pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran
- Evaluasi belajar
- Penilaian hasil belajar
- Analisis hasil pembelajaran
- Penindaklanjutan
Sementara guru BK memiliki tugas antara lain:
- Perencanaan program bimbingan
- Pelaksanaan bimbingan
- Evaluasi program bimbingan
- Penilaian hasil dari program bimbingan
- Analisis dan tindak lanjut hasil bimbingan
3. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh guru dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, yaitu:
- Pengembangan Diri
Dalam kegiatan pengembangan diri, guru akan melaksanakan diklat fungsional hingga kegiatan kolektif guru.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetensi guru sehingga bisa melaksanakan tugas dengan lebih bertanggung jawab dan kompeten.
- Publikasi Ilmiah
Sebagaimana kita tahu, guru tidak hanya seorang pendidik, pengajar, atau pembimbing saja.
Guru juga harus melaksanakan fungsi penelitian guna bisa membagikan ilmunya dalam berbagai bentuk, seperti artikel ilmiah, buku pengayaan, jurnal, hingga buku pendidikan.
Nah, publikasi ilmiah ini menjadi sub kegiatan jabatan fungsional guru yang harus dilakukan sebagai kewajiban lainnya dan akan memperoleh angka kredit.
- Karya Inovatif
Selain menyalurkan ilmunya untuk dibagikan melalui publikasi ilmiah, guru juga bisa membuat karya yang inovatif.
Karya ini biasanya berupa karya yang berguna untuk penunjang pembelajaran, seperti karya seni, peraga praktikum, hingga pedoman ajar yang fungsional.
4. Kegiatan Penunjang Tugas Guru
Guru juga diperbolehkan untuk melakukan tugas-tugas penunjang untuk menambah angka kredit. Misalnya guru bisa mengambil sertifikasi ilmu di luar bidang ajar khususnya, menjadi pengawas ujian, menjadi anggota organisasi profesi, dan lain-lain.
Baca Juga: Urutan Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangannya
Demikian penjelasan tentang jenjang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Bagi kamu yang gemar mengajar, kamu bisa lho menjadi guru tutor. Bahkan, banyak mahasiswa aktif yang mengambil kerja lepas sebagai pengajar di suatu bimbingan belajar.
Cara memperoleh informasi tentang lowongan kerja di bimbel dapat dari mana? Tidak perlu bingung, di aplikasi KitaLulus ada banyak informasi lowongan kerja guru bimbel dengan berbagai mata pelajaran yang dibuka.
Kamu cukup menginstal aplikasi KitaLulus lalu registrasi dengan masuk ke akun email kamu yang aktif. Ketikkan guru di bar pencarian paling atas. Pilih posisi yang kamu inginkan dan lamar.
Tidak perlu ragu melamar pekerjaan di aplikasi KitaLulus. Pasalnya, seluruh perusahaan yang terdaftar di aplikasi sudah terverifikasi dengan menggunakan sistem berteknologi canggih dan tim yang berpengalaman. Jadi, dijamin tidak akan ada penipuan dari perusahaan bodong.
Yuk segera install aplikasi KitaLulus sekarang juga! Dengan KitaLulus, kamu bisa melamar kerja dengan mudah, di mana pun kamu berada.