Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign & Cara Mencairkannya, Mudah Kok!

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign & Cara Mencairkannya, Mudah Kok!

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan resignMendapatkan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak pekerja, tapi pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana perhitungan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Secara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sendiri sifatnya gotong royong antara karyawan dan perusahaan.

Mengetahui hal ini penting, lho! Karena dengan begitu kamu bisa tahu berapa jumlah dana BPJS Ketenagakerjaan yang kamu dapat selama bekerja. Kamu juga bisa tahu apakah harus mencairkan atau melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. 

Nah, di artikel ini akan kita bahas secara mendalam mengenai perhitungan BPJS Ketenagakerjaan terbaru dan informasi penting lainnya seputar BPJS Ketenagakerjaan, yuk disimak!

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

mencairkan BPJS TK setelah resign

Bagi kamu yang selama ini belum tahu, iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk JKP, program baru akan dimulai pada tahun 2022. Setiap program memiliki perhitungan dan ketentuan yang berbeda-beda. Maka besaran iuran JKK akab berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda.

1. Jaminan Hari Tua

Bila kamu selama bekerja masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), ketika kamu resign karena pensiun maka kamu akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Nah, namun uang ini bisa diserahkan bila terjadi salah satu di antara 3 skenario, seperti:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
  • Diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia
  • Peserta mengalami cacat total tetap

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan JUT adalah sebesar 5,7% dari upah. Kamu tidak perlu khawatir karena untuk iuran akan ditanggung oleh perusahaan dan pekerja. Dengan ketentuan pekerja membayar 2% dan perusahaan membayar 3,7%.

Agar kamu tidak bingung, coba lihat perhitungan BPJS Ketenagakerjaan JHT berikut:

Upah Andi adalah Rp10.000.000. Ia masuk dalam program JHT, maka perhitungan BPJS Ketenagakerjaannya adalah:

Iuran JHT Andi = 5,7% x Rp10.000.000= Rp570.000/bulan

Iuran yang harus dibayar Andi= 2% x Rp10.000.000= Rp200.000 perbulan

Iuran yang dibayarkan perusahaan Andi= 3,7 x Rp10.000.000= Rp370.000/bulan

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Program perhitungan BPJS Ketenagakerjaan resign berikutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Seperti namanya, program ini memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan yang dialami karyawan yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan JKK berbeda-beda tergantung dari tingkat risiko kecelakaan kerja. Berikut ini tingkat risiko dan nominal persen JKK:

  • Sangat rendah 0,24%
  • Rendah 0,54%
  • Sedang 0,89%
  • Sangat tinggi 1,74%

Sebagai contoh, Andi bekerja di sebuah perusahaan dengan risiko kecelakaan kerja rendah. Gaji Andi adalah Rp5.000.000 per bulan. Maka perhitungan BPJS Ketenagakerjaan JKK Andi adalah: 0,54% x Rp50.000.000= Rp27.000 per bulan.

Tingkat risiko ini akan dievaluasi minimal setiap 2 tahun sekali. Iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh perusahaan.

BACA JUGA: Bagaimana Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru?

3. Jaminan Kematian

Program BPJS Ketenagakerjaan satu ini memberikanmu manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila kamu meninggal dunia karena kecelakaan kerja, dengan nominal yang diberikan sebesar:

  • Rp12.000.000
  • Rp20.000.000
  • Khusus peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp174.000.000, beasiswa 2 anak dari TK hingga kuliah

Sama seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Iuran per bulannya adalah 0,3% dari upah per bulan.

Contoh perhitungan BPJS Ketenagakerjaan untuk JKT adalah sebagai berikut:

Zulfa memiliki upah sebesar Rp15.000.000 per bulan. Maka perusahaan Zulfa perlu membayar JKT sebesar 0,3% x Rp15.000.000= Rp45.000.000 per bulan

4. Jaminan Pensiun

Selanjutnya adalah program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Pensiun atau JP. Apabila kamu terdaftar dalam program JP, maka ketika memasuki usia pensiun kamu bisa mendapatkan sejumlah uang setiap bulannya.

Tapi, syaratnya adalah kamu harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan alias 15 tahun. Wah, lama banget ya terus kalau di tengah masa iuran, karyawan meninggal bagaimana? Tenang! uang pensiun tetap akan diberikan kepada ahli waris. 

Selain di usia pensiun, peserta program ini juga akan mendapatkan uang tunai apabila mengalami cacat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal. Nah, inilah yang membedakan program ini dengan program jaminan hari tua.

Besaran JP adalah 3% dari upah kita. Di mana pembayaran dibagi 1% ditanggung karyawan dan 2% ditanggung perusahaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Cara mencairkan bpjs ketenagakerjaan setelah resign

Sudah tahukah kamu, karyawan yang memutuskan resign dari pekerjaanya bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan resign. Caranya juga tidak sulit lho, bahkan bisa dilakukan secara online.

Penasaran cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan resign secara online bagaimana? Coba lihat caranya di bawah ini, ya!

Siapkan dokumen-dokumen berikut ini untuk proses pencairan:

  • Kartu Kepesertaan BP Jamsostek
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  • NPWP

Setelah dokumen siap, kamu sudah siap mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, berikut caranya:

  • Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri (NIK, nama lengkap dan nomor peserta)
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru
  • Jika muncul konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Sistem akan mengirimkan jadwal wawancara online ke email
  • Saat jadwal wawancara dimulai, kamu akan dihubungi petugas melalui video call
  • Jika sudah selesai, saldo akan langsung dicairkan ke rekening yang tertera dalam formulir.

Cara Melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Cara mengaktifkan kembali BPJS Ketenagakerjaan setelah resign

Kamu memutuskan resign dari pekerjaanmu, lalu bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki? Sebenarnya, untuk melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign itu tergantung lagi kepada alasan resign kita.

Pertama kamu memilih resign dan tidak ingin bekerja lagi. Jika seperti ini kamu bisa melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign menjadi BPJS Mandiri.

Program BPJS Mandiri tidak berbeda jauh dari BPJS Ketenagakerjaan, bedanya kamu harus mengurus dan membayar seluruh tagihan sendiri.

Lalu kedua, kamu memutuskan resign dan pindah ke kantor baru. Jika seperti ini biasanya peralihan akan diurus oleh perusahaan baru, sehingga yang perlu kamu lakukan hanya memperbarui data saja.

Jika kamu ingin melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign menjadi mandiri, coba ikuti langkah ini:

  • Siapkan dokumen pendukung yang meliputi: Surat Pernyataan Resign atau Referensi Kerja, FC KTP, FC Kartu Keluarga, FC Akta Kelahiran, pas foto 3×4 2 lembar, kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Datang ke kantor BPJS Terdekat
  • Lunasi tunggakan
  • Pilih kelas BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana, sekarang sudah cukup jelaskan bagaimana perhitungan hingga pencairan BPJS Ketenagakerjaan resign

Setelah resign ada baiknya kamu sesegera mungkin untuk mencari peluang karier baru. Tenang saja, mencarinya tidak susah, kok! Kamu bisa temukan ribuan lowongan kerja di aplikasi KitaLulus. Ada banyak perusahaan yang menunggu lamaranmu, cara melamarnya juga mudah karena lamaranmu akan langsung masuk ke WhatsApp HRD. Dengan begitu kamu bisa followup dengan mudah. Yuk segera download aplikasinya di PlayStore sekarang dan raih karier idamanmu dengan #LebihMudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top