Peringati Hari Buruh 2024, Ini 2 Tuntutan Utama Saat Demo

Lutfi Maulida
Lutfi adalah penulis berpengalaman dengan fokus utama pada topik seputar dunia kerja.
tuntutan demo hari buruh 2024
Peringati Hari Buruh 2024, Ini 2 Tuntutan Utama Saat Demo

Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, pada tanggal 1 Mei 2024 kemarin para buruh dari berbagai daerah melakukan aksi demo. Dilansir dari CNBC Indonesia, dua tuntutan utama yang diangkat adalah terkait pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), aksi ini diikuti sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh. Adapun demo dilakukan di sekitar Istana Negara dan Gelora Bung Karno.

Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan HOSTUM

Terdapat sembilan alasan mengapa buruh mengajukan tuntutan terkait pencabutan Omnibus Law dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM). Berikut penjelasan Presiden KSPI, Said Iqbal, dikutip dari CNBC Indonesia.

  1. Upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
  2. Faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Pembahasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ini berarti negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing.
  3. Kontrak kerja yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.
  4. Pesangon murah. Dalam aturan sebelumnya, ketika seorang buruh di-PHK bisa menerima dua kali pesangon, sementara saat ini hanya mendapat 0,5 kali.
  5. PHK yang dipermudah, sehingga membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
  6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel.
  7. Pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, terutama bagi buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau melahirkan.
  8. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur bahwa tenaga kerja asing boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil berjalan.
  9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.

Iqbal menegaskan bahwa saat ini praktik outsourcing dan upah murah sudah marak terjadi di Indonesia. Semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

Baca juga: 30 Ucapan Hari Buruh Sedunia 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Kenaikan Upah di Bawah Inflasi

Selain praktik outsourcing, para buruh juga menyoroti kebijakan upah di Indonesia yang dinilai murah. Menurut Iqbal, hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikannya nol persen.

Contohnya kenaikan upah minimum 2024 di Kabupaten Tangerang 1,64%, Kabupaten Bekasi 1,59%, dan Kabupaten Karawang 1,57%. Kenaikan tersebut berada di bawah nilai inflasi 2024 yang sebesar 2,8% dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%.

“Kebijakan upah murah ini mengakibatkan upah riil dan daya beli buruh turun sebesar 30-40%. Dengan kata lain, dalam 5 tahun terakhir, upah riil buruh turun dan tidak ada kenaikan upah. Padahal pertumbuhan ekonomi rata-rata naik 5%. Berarti buruh tidak menikmati peningkatan daya beli dan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati orang kaya,” ujarnya.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top