Membahas mengenai nominal UMP di berbagai provinsi di Indonesia selalu menjadi hal yang menarik. Begitu pula ketika kita membicarakan tentang UMP DIY 2025.
Lantas, berapakah besaran UMP DIY yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 nanti? Simak ulasannya di bawah ini.
UMP DIY 2025
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Keputusan Gubernur Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP 2025 secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95. Ini disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono, pada 11 Desember 2024 di Gedhong Pracimasana, Yogyakarta.
UMP Jogja 2025 naik 6,5% atau Rp 138.183,34 dibandingkan dengan UMP 2024 yang sebesar Rp 2.125.897,61.
Landasan Hukum Kenaikan UMP DIY 2025
Kenaikan UMP DIY Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh di Yogyakarta, sambil menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Proses penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
“Penetapan UMSP ini dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY, berdasarkan kajian akademis yang mendalam,” ujar Beny.
Dalam penetapan UMP dan UMSP DIY, juga diperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan memastikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh dapat terpenuhi.
UMP DIY Tahun-tahun Sebelumnya
Perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY dari tahun ke tahun menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan pengusaha. Pada tahun 2025, UMP DIY ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan 6,5% atau sekitar Rp 138.183,34 dibandingkan dengan UMP 2024.
Sebelumnya pada tahun 2024, UMP DIY sebesar Rp 2.125.897,61, naik 7,65% atau Rp 140.867 dibandingkan UMP 2023. Pada tahun 2023, UMP DIY adalah Rp 1.981.782, dengan kenaikan yang sama yaitu 7,65% atau sekitar Rp 140.867 dibandingkan dengan UMP 2022.
Dengan kenaikan-kenaikan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan masyarakat, serta menjaga daya beli pekerja yang terus berkembang.
Apa itu UMSP dan Berapa Besarannya di DIY?
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah yang ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik atau risiko pekerjaan yang lebih tinggi atau yang membutuhkan keahlian khusus.
UMSP ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi DIY menetapkan UMSP untuk empat sektor, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan:
Skala Besar: Rp 2.311.913,65
Skala Menengah: Rp 2.308.724,80
Skala Kecil: Rp 2.306.598,91
Kenaikan: 8,75%
2. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi:
Semua Skala Usaha: Rp 2.291.717,62
Kenaikan: 7,80%
3. Sektor Informasi dan Komunikasi:
Semua Skala Usaha: Rp 2.291.717,62
Kenaikan: 7,80%
4. Sektor Konstruksi:
Semua Skala Usaha: Rp 2.285.339,93
Kenaikan: 7,50%
Selain UMP, gubernur juga berwenang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta bupati/walikota. Penetapan UMK harus lebih besar dari UMP.
Untuk penetapan UMSP dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan melalui kesepakatan antara organisasi perusahaan dan serikat pekerja. Nilai besarannya wajib lebih tinggi dari nilai UMP atau UMK.
Dengan adanya upah minimum sektoral, diharapkan pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko atau keahlian khusus bisa mendapatkan kompensasi yang lebih adil sesuai dengan kondisi pekerjaan mereka.
Perbandingan UMK DIY 2024 dan 2025
Setelah penetapan UMP dan UMSP Provinsi DIY, langkah selanjutnya adalah penetapan UMK dan UMSK. Penetapan ini akan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota dan diharapkan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Meskipun pengumuman UMK 2025 belum ada, berikut adalah perbandingan UMK Provinsi DIY untuk tahun sebelumnya sebagai acuan.
Pada tahun 2024, wilayah administratif Provinsi DIY terbagi menjadi 4 kabupaten dan 1 kota, dengan nominal UMK tertinggi berada di Kota Yogyakarta, yaitu sebesar Rp 2.492.997, yang mengalami kenaikan sebesar 7,24% dibandingkan UMK 2023. Sementara itu, wilayah dengan UMK terendah tetap berada di Kabupaten Gunungkidul, dengan besaran Rp 2.188.041, yang naik sebesar 6,77% dibandingkan tahun 2023.
Berikut ini adalah daftar UMK di kelima kabupaten dan kota Provinsi Yogyakarta pada tahun 2024 dan 2023:
1. UMK Yogyakarta (naik 7,24%):
2023: Rp 2.324.775
2024: Rp 2.492.997
2. UMK Sleman (naik 7,25%):
2023: Rp 2.159.519
2024: Rp 2.315.976,39
3. UMK Bantul (naik 7,26%):
2023: Rp 2.066.438
2024: Rp 2.216.463
4. UMK Kulon Progo (naik 7,67%):
2023: Rp 2.050.447
2024: Rp 2.207.736,95
5. UMK Gunungkidul (naik 6,77%):
2023: Rp 2.049.266
2024: Rp 2.188.041
Baca juga: UMP Jawa Tengah 2024 Resmi Naik 4,02%, Ini Daftar UMK-nya
Demikian penjelasan mengenai UMP DI Yogyakarta 2024 yang bisa kamu gunakan sebagai referensi dalam mencari lowongan kerja di Jogja.
Bagaimana, apakah kamu tertarik bekerja di wilayah tersebut? Tak perlu bingung di mana mengakses lowongan kerja yang aman dan terpercaya. Kamu bisa gunakan aplikasi KitaLulus!
Jika kamu sudah mencoba melamar kerja, tetapi gagal di tahap tes psikotes, aplikasi KitaLulus juga memiliki fitur yang membantu kamu mempersiapkan diri. Terdapat simulasi tes psikotes yang bisa kamu jadikan bahan belajar sekaligus bekal persiapan.
Selain itu, informasi lowongan kerja di KitaLulus sudah diverifikasi ketat sehingga bukan loker penipuan. Tak perlu ragu lagi, langsung install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu sekarang!