UMK Boyolali 2024 Sah Naik 4,39% Berlaku Mulai 1 Januari

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
umk boyolali
UMK Boyolali 2024 Sah Naik 4,39% Berlaku Mulai 1 Januari

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK menjadi patokan para pekerja atau buruh untuk negosiasi gaji yang akan diterima. Apalagi UMK setiap daerah tidaklah sama. Ada yang tinggi dan ada yang rendah. Meskipun berada di satu provinsi yang sama, nyatanya tiap daerah memiliki angka UMK-nya masing-masing. Termasuk UMK Boyolali 2024.

Kabupaten Boyolali yang berada di Provinsi Jawa Tengah turut mendapat kenaikan angka UMK. Lalu berapa nominal akhirnya? Simak penjelasannya di bawah ini.‍

 

UMK Boyolali 2024 Naik Berapa?

UMK Boyolali 2023

UMK Boyolali 2024 ditetapkan naik 4,38% atau sekitar Rp94.615 sehingga menjadi Rp2.250.327 dari yang sebelumnya Rp2.155.712.

Ketetapan ini tertera dalam SK Gubernur Nomor 561/57 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang terbit pada 30 November 2023.

Dilansir dari laman jatengprov.go.id, Boyolali berada di posisi ketiga sebagai kabupaten/kota dengan UMK 2024 tertinggi di Soloraya.

 

Adapun di posisi pertama adalah Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.288.366 dan posisi kedua adalah Kota Solo dengan nilai UMK senilai Rp2.269.070.

Sebagai informasi, berikut data perubahan UMK Boyolali dari tahun ke tahun.

  • 2023: Rp2.155.712
  • 2022: Rp2.010.299
  • 2021: Rp2.000.000
  • 2020: Rp1.942.500
  • 2019: Rp1.790.000

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia

Tiga Usulan UMK Boyolali 2024 

Dalam rapat pembahasan UMK Boyolali 2024, Dewan Pengupahan menghasilkan tiga usulan yang berbeda-beda.

Usulan pertama yaitu dari aliansi buruh sebesar Rp3.256.213 dengan mempertimbangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kedua dari serikat pengusaha yang mengusulkan menggunakan alfa 0,1 sehingga nominal UMK menjadi Rp2.223.036.

Terakhir adalah usulan dari SP Gabiindo, SPM Pan Brothers dan unsur Pemerintah yang mengusulkan indeks alfa sebesar 0,3 sehingga UMK menjadi Rp2.250.327.

Tiga rekomendasi nominal tersebut akan diberikan kepada Bupati untuk kemudian dipilih satu nominal final untuk diserahkan kepada Gubernur. 

Baca juga: UMP Jawa Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 4,02%

 

Aturan Hukum dan Perhitungan UMK Boyolali 2024

Penetapan kenaikan UMK Boyolali 2024 dilakukan berdasarkan aturan baru dari Kemnaker, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021.

Terdapat tiga variabel penetapan kenaikan upah minimum, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu atau alfa (disimbolkan dalam bentuk α).

Alfa adalah kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya dalam rentang 0,10–0,30 yang disesuaikan dengan keadaan setiap daerah.

Selain alfa, faktor penentuan UMK Boyolali adalah dengan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi setahun terakhir yang dihitung mulai September 2022 hingga September 2023.

Baca Juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?

Itulah penjelasan terkait UMK Boyolali tahun 2024 yang akan resmi diterapkan per 1 Januari 2024. Untuk kamu yang ingin mengambil pekerjaan di Boyolali, jangan lupa mengacu pada rujukan angka di atas ketika melakukan negosiasi gaji.

Lalu, jangan lupa cek info lowongan pekerjaan di Boyolali ataupun kota lain di Indonesia melalui KitaLulus. Lebih banyak pilihan kota, lebih banyak lowongan pekerjaan. Yuk dapatkan pekerjaan baru di tahun baru bersama KitaLulus!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top