Bahagia Di Masa Tua, Ketahui Yuk Apa Saja Keuntungan Jadi Pensiun PNS!

Admin Kitalulus
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Keuntungan jadi pensiun PNS
Bahagia Di Masa Tua, Ketahui Yuk Apa Saja Keuntungan Jadi Pensiun PNS!

Jaminan di hari tua menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang mendambakan menjadi PNS. Memang sebagai jasanya karena sudah menjadi abdi negara, seorang pensiun PNS juga akan mendapatkan jaminan pensiun yang besar jumlahnya. 

Seperti apakah aturan pensiun PNS dan berapa besar dana pensiun yang akan didapatkan? Simak dalam artikel di bawah ini!

Aturan Pensiun PNS

Aturan pensiun PNS sudah diatur dalam undang-undang. Seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS bilamana sudah mencapai batas usia pensiun.  Selain itu PNS tersebut berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

Bila seorang PNS akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.

Usia Pensiun PNS

Aturan pensiun PNS, ketentuan usia pensiun seorang PNS tertuang dalam  Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat tersebut telah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS fungsional, di antaranya:

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun. Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun

Jenis Pensiun PNS

Ini mungkin jarang dibicarakan, pensiun PNS ada beberapa jenis lho. 

  1. Non Batas Usia Pensiun (Non BUP);
  2. Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
  3. Pensiun Janda/Duda;
  4. Pensiun Anak.

Jenius pensiun ini nantinya berhak atas dana pensiun PNS yang sudah ditetapkan.

Gaji Pensiun PNS

Setiap bulan, walau kamu sudah berstatus sebagai pensiun PNS, kamu tetap akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Gaji  tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Tidak hanya akan mendapatkan pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Berikut ini gaji pensiun PNS saat ini:

Gaji Pokok Pensiun PNS

  • PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00. 
  • PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00. 
  • PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00. 
  • PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.

Gaji Pokok Janda atau Duda Pensiun PNS

Selain untuk PNS, janda atau duda pensiunan PNS juga berhak mendapatkan penghasilan atau gaji pokok. Berikut adalah besarannya:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00. 
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 – Rp1.375.200,00.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 – Rp1.727.000,00.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 – Rp2.124.500,00.

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang pensiun adalah sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00. 
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00. 
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00. 
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00.

Aturan Baru Dana Pensiun PNS

Pemerintah telah setuju untuk mengubah skema dana pensiun yang semula menggunakan skema pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.  

Namun sayangnya karena COVID-19, skema baru ini belum bisa direalisasikan. Hal ini karena pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).

Perubahan skema pensiunan ini  sendiri dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu juga, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Seperti apa itu skema pay as you go?

Skema dana pensiun PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Sehingga yang pensiunan yang diterima jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP.

Gimana, setelah mengetahui apa saja yang jadi jaminan pensiun PNS, semakin semangatkan untuk bisa lolos seleksi CPNS 2021? Yuk, wujudkan mimpimu jadi ASN di tahun ini dengan latihan soal di aplikasi KitaLulus!  Ada ribuan soal lengkap dengan pembahasan yang bisa kamu manfaatkan untuk mengasah kemampuanmu. Download sekarang di Play Store.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top