Hai, Dik Lulus! Menjelang pendaftaran CPNS, pasti Dik Lulus memiliki banyak pertanyaan ya. Karena itu, untuk menjawab pertanyaanmu seputar CPNS dan PPPK, Bang Lulus akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang paling sering ditanyakan Dik Lulus ke Bang Lulus lewat artikel Bang Lulus Menjawab.
Di artikel Bang Lulus Menjawab kali ini, Bang Lulus akan menjawab pertanyaan kalian: berapa syarat tinggi badan CPNS 2021? Yuk, simak jawabannya!
Berapa Syarat Tinggi Badan CPNS 2021?
1. Kak, tinggi badan saya di bawah 160 cm. Apakah bisa ikut seleksi CPNS?
Kriteria tinggi maupun berat badan ditentukan masing-masing instansi dan formasi yang Dik Lulus tuju.
2. Formasi CPNS apa saja yang tidak memiliki tinggi badan minimum sebagai syarat?
Umumnya formasi yang ditempatkan di kantor pemerintahan (seperti kantor kabupaten atau provinsi) dan Kementerian Agama tidak memiliki tinggi badan minimum sebagai syarat pendaftaran seleksi CPNS.
3. Jika saya sedang hamil, memakai kawat gigi (memakai behel), memiliki gigi berlubang, sudah menikah, apakah saya bisa mendaftar CPNS?
Tidak masalah. Dik Lulus bisa mendaftar formasi CPNS yang Dik Lulus inginkan.
Jadi syarat tinggi badan CPNS 2021 ditentukan masing-masing instansi dan formasi yang Dik Lulus tuju, ya. Selain itu, Dik Lulus yang sedang hamil, memakai behel, memiliki gigi berlubang, sudah menikah, tidak perlu khawatir, kalian masih bisa mendaftar CPNS.
Nah, agar Dik Lulus diterima menjadi PNS, jangan lupa untuk berlatih mengerjakan soal-soal Try Out yuk! Aplikasi KitaLulus bisa menjadi aplikasi yang tepat untuk membantu persiapan Dik Lulus dalam menghadapi seleksi CPNS di tahun ini. Dengan lebih dari 50 soal HOTS dan juga pembahasan melalui video, semua itu gratis lho. Ayo, langsung cobain aplikasinya!