Halo Dik Lulus! Menjelang pendaftaran PPPK, pasti Dik Lulus memiliki banyak pertanyaan ya. Karena itu, untuk menjawab pertanyaanmu seputar CPNS dan PPPK, Bang Lulus akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang paling sering ditanyakan Dik Lulus ke Bang Lulus lewat artikel Bang Lulus Menjawab.
Di artikel Bang Lulus Menjawab kali ini, Bang Lulus akan menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait siapa yang bisa ikut PPPK guru 2021. Yuk, simak jawabannya!
Siapa yang Bisa Ikut PPPK Guru 2021?
1. Siapa saja yang bisa ikut PPPK Guru, ya?
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Sumber: https://bit.ly/060521PDFKebijakanPengadaanASN
2. Apakah PPPK tahun 2021 hanya dikhususkan untuk guru?
Secara umum, PPPK tidak dikhususkan untuk guru, namun untuk seleksi PPPK di tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka formasi untuk guru dengan kuota 1 juta orang. Akan ada formasi-formasi lain di luar formasi guru namun kuotanya tidak akan sebanyak formasi guru. Untuk formasi PPPK tahun 2021 selain formasi guru, Bang Lulus menyarankan Dik Lulus untuk menunggu informasi resmi dari instansi terkait.
3. Kak, saya adalah seorang guru agama. Apakah formasi 1 juta orang PPPK termasuk untuk guru agama?
Kuota 1 juta orang adalah untuk guru di bawah naungan Kemendikbud. Per artikel ini ditulis, Bang Lulus mendapatkan informasi bahwa Kemenag sedang memperjuangkan tambahan kuota guru agama PPPK. Bang Lulus sarankan untuk Dik Lulus menunggu informasi resmi dari Kemenag.
Sumber: https://www.jpnn.com/news/guru-agama-hnorer-jangan-mogok-mengajar-kemenag-perjuangkan-tambahan-kuota-pppk
4. Kak, apakah guru swasta bisa mendaftar PPPK guru?
Bisa, asal sudah terdaftar dalam Dapodik per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
Sumber: https://bit.ly/PDFDiskusiPemdaGuruPPPK2021
5. Mengapa guru swasta diperbolehkan mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri?
- Tujuan utama pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak.
- Secara hubungan kerja, tidak jauh berbeda antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Maka jika seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri.
Sumber: https://bit.ly/PDFDiskusiPemdaGuruPPPK2021
6. Jika saya lulusan dengan sarjana non perguruan (misal: S1 Akuntansi atau Sejarah), apakah saya masih bisa mengikuti tes PPPK?
Dik Lulus harus memastikan dulu di Dapodik apakah gelar sarjana yang Dik Lulus miliki linear dengan formasi yang Dik Lulus daftarkan. Apabila gelar sarjana Dik Lulus linear dengan formasi yang Dik Lulus daftarkan, maka bisa. Apabila tidak linear, maka tidak bisa.
7. Kak, apa saya bisa mendaftar PPPK Guru jika saya baru saja lulus kuliah (fresh graduate)?
Khusus untuk seleksi PPPK 2021, fresh graduate bisa mendaftar PPPK Guru dengan catatan sudah memiliki sertifikat pendidik.
8. Kak, jadi saya memiliki ijazah D1/D2/D3 dan saya sudah menjadi guru. Namun saya belum memiliki ijazah S1/D4. Apakah saya masih bisa mengikuti PPPK guru 2021?
- Sesuai UU Guru dan Dosen, setiap calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Bagi guru honorer yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- Latar belakang S1/D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan. Di bulan November-Desember 2020, setiap calon peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Sumber: https://bit.ly/PDFDiskusiPemdaGuruPPPK2021
9. Jika saya belum terdaftar di Dapodik, apakah masih bisa mengikuti PPPK guru 2021?
Bagi guru yang saat ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2021. Guru-guru tersebut disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK tahun 2022.
Sumber: https://bit.ly/PDFDiskusiPemdaGuruPPPK2021
Itulah persyaratan untuk mengikuti PPPK guru 2021. Apakah kamu memenuhi syarat-syarat di atas? Nah, jangan lupa menyiapkan berkasnya ya!
Nah, sembari menyiapkan berkas-berkas pendaftaran PPPK Guru 2021, jangan lupa untuk mempelajari materi seleksi PPPK Guru. Kamu bisa ikut kelas PPPK Lulus Baru Bayar dari KitaLulus lho. Tak perlu lagi khawatir soal biaya, karena kelas ini bisa dibayar setelah kamu lulus. Yuk, daftar kelasnya dengan WhatsApp Bang Lulus sekarang juga!