Baru Saja Di-upgrade! Segini Kenaikan Tunjangan Fungsional untuk PNS

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Tunjangan Fungsional untuk PNS
Baru Saja Di-upgrade! Segini Kenaikan Tunjangan Fungsional untuk PNS

Salah satu pundi-pundi penghasilan PNS bersumber dari tunjangan. Berprofesi sebagai PNS memang banyak mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan ketentuan, seperti contohnya tunjangan fungsional. 

Berita baiknya, tunjangan fungsional baru saja mengalami kenaikan lho, Dik Lulus. Tentunya dengan banyak tunjangan yang akan kamu dapatkan, ini akan menjauhkan kamu dari gunjingan tetangga. Wah ini bakal jadi rejeki nomplok buat kamu yang akan masuk ke jabatan fungsional.  

Apa Itu Tunjangan Fungsional?

Bagi kamu yang belum tahu, tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari tunjangan fungsional ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sebagai PNS di jabatan fungsional. 

Jenis tunjangan ini ada dua, yaitu tunjangan fungsional umum dan tunjangan fungsional tertentu.

Tunjangan fungsional umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. 

Lalu, tunjangan fungsional tertentu diberikan pada sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (ada 42 jenis jabatan fungsional), contohnya adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, Arsiparis dan lain-lain. 

Nominal Tunjangan Fungsional

Nominal tunjangan fungsional sendiri belum lama ini mengalami kenaikan, lho. 

Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah mengenai kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021.

Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional berdasarkan Perpres terbaru: 

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara 

  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp360.000,00 per bulan 
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp540.000,00 per bulan 
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp960.000,00 per bulan

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 

  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp1.380.000,00 per bulan 
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp1.100.000,00 per bulan 
  • Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp540.000,00 per bulan

Analis Perbendaharaan Negara 

  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp960.000,00 per bulan 
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir mendapatkan tunjangan Rp540.000,00 per bulan 
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp360.000,00 per bulan

Selain menaikan nominal tunjangan fungsional,  belum lama ini Presiden juga menandatangani Perpres 51/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Sebelumnya memang untuk jabatan fungsional ini tidak diberikan tunjangan fungsional.

 Besaran tunjangan jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian:

  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya mendapatkan tunjangan Rp1.260.000,00
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda mendapatkan tunjangan Rp960.000,00
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama mendapatkan tunjangan Rp540.000,00

Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional 

Untuk mendapatkan tunjangan fungsional ini, kamu perlu menduduki jabatan fungsional, atau melakukan penyetaraan jabatan fungsional.

Penyetaraan jabatan fungsional bisa diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1.  

Adapun syarat untuk mengikutinya wajib mengikuti uji kompetensi dan diimbau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1. Kamu akan diberikan waktu selama 3 tahun untuk memenuhi kualifikasi tersebut.

Sementara, untuk jabatan fungsional yang mempersyaratkan pendidikan S2, diberikan waktu 4 tahun sejak diangkat pada jabatan fungsional yang baru.

Kamu juga masih dapat diberikan satu kali kenaikan pangkat, tetapi tidak dapat diberikan kenaikan jenjang sampai terpenuhinya persyaratan.

Adapun persyaratan penyetaraan jabatan:

  1. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (Eselon V) berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. 
  2. Berijazah paling rendah D4/S1/S2 atau yang sederajat. 
  3. Jabatan Administrasi memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional yang akan diduduki. 
  4. Memiliki pengalaman atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas jabatan fungsional. 
  5. Masa menduduki jabatan paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) jabatan administrasi sejak Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Nah, itulah hal-hal yang perlu kamu ketahui seputar tunjangan fungsional. Bagaimana, semakin semangat tidak untuk bisa jadi CPNS di tahun ini? Untuk mencapai itu semua, kamu mempersiapkan diri dengan matang, belajar latihan soal jadi salah satu penentu.

Jika belajar dari buku terasa membosankan buat kamu, coba deh cara belajar CPNS gaya baru melalui aplikasi KitaLulus. Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa belajar latihan ribuan soal yang sudah lengkap dengan pembahasannya, ada penilaian real time-nya juga. Tidak cuma latihan soal, ada juga kelas online untuk kamu yang ingin belajar lebih intensif. Aplikasi KitaLulus tersedia di Play Store, yuk download sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top