Info Valid, Formasi CPNS Kemenkumham 2021 Ada Sebanyak 4.558

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Formasi CPNS Kemenkumham 2021
Info Valid, Formasi CPNS Kemenkumham 2021 Ada Sebanyak 4.558

Apakah Dik Lulus salah satu yang mengincar Kemenkumham di pendaftaran CPNS 2021? Jika iya, pasti sudah penasaran banget sama update formasi CPNS Kemenkumham 2021. Nah, bagi kamu yang sudah menunggu-nunggu rincian formasinya, Kemenkumham sudah memberikan pengumuman berapa banyak formasi yang dibuka. Seperti apa jumlah formasi Kemenkumham di CPNS 2021?

Formasi CPNS Kemenkumham 2021

Sebelumnya, Kemenkumham mengumumkan jumlah formasi yang mereka buka melalui akun Instagram resmi @Kemenkumhamri  dimana pada unggahan akun tersebut menyebutkan bahwa pada tahun ini, Kemenkumham akan membuka setidaknya 4.500 formasi, namun masih belum dijelaskan lebih lanjut, seperti apa pembagian dari formasi tersebut.

Akhirnya, setelah pendaftaran CPNS resmi dibuka, formasi CPNS Kemenkumham 2021 secara resmi diumumkan. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: SEK.KP.02.01-520 disebutkan ada 4.558 formasi yang dibutuhkan tahun ini.

Formasi yang dibuka Kemenkumham terbuka untuk lulusan SMA, D3, S1 hingga S2. Tidak hanya membuka untuk formasi umum, tapi juga ada formasi khusus baik untuk lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/putri Papua/Papua Barat.

Rincian Formasi CPNS Kemenkumham 2021

Mengutip dari surat resmi yang dikeluarkan Kemenkumham, dari 4.558 formasi yang tersedia akan dibagi lagi menjadi 12 jabatan dengan ketentuan yang berbeda-beda seperti berikut ini:

1. Penjaga Tahanan

Formasi ini adalah salah satu formasi yang paling banyak pendaftar pada CPNS 2019. Jumlah yang dibuka untuk formasi CPNS Kemenkumham 2021 untuk penjaga tahanan sebanyak 3.876 dan akan ditempatkan di 32 kantor wilayah.

Pembagian dari jumlah formasi satu ini adalah 3.511 diperuntukan untuk formasi umum pria, 264 untuk wanita, dan formasi khusus putra Papua sebanyak 70, putri Papua 9 formasi  dan Papua Barat 20 formasi untuk putra, 2 untuk putri.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, formasi ini terbuka untuk lulusan SMA atau sederajat.

2. Pemeriksa Keimigrasian

Ini adalah formasi lainnya yang bisa dilamar oleh lulusan SMA atau sederajat. Formasi yang dibuka ada sebanyak 95 formasi, di mana pembagiannya adalah 75 formasi umum pria, 15 untuk wanita. Lalu, formasi khusus putra Papua 4, putra Papua Barat 1.  Nantinya akan ditempatkan di 32 kantor wilayah.

3. Terampil – Perawat

Dibuka untuk D3 Keperawatan sebanyak 180 formasi. Untuk formasi umum 177, dan formasi khusus Papua 2, Papua Barat 1. Akan ditempatkan di 33 kantor wilayah Kemenkumham.

4. Terampil – Bidan

Formasi ini akan ditempatkan di 18 kantor wilayah dan terbuka untuk D3 Kebidanan. Jumlah formasi yang dibuka sendiri ada 23 hanya untuk umum.

5. Terampil – Pranata Keuangan APBN

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi ini adalah lulusan D3 dengan latar pendidikan:

  • Akuntansi
  • Ekonomi
  • Keuangan
  • Administrasi Negara
  • Manajemen

Formasi ini menyediakan 1 kuota untuk formasi khusus disabilitas, dan 32 untuk formasi umum. Terampil Pranata Keuangan APBN akan ditempatkan di 33 kantor wilayah.

6. Ahli Pertama – Analis Anggaran

Nantinya ahli pertama-analisis anggaran akan ditempatkan di 10 unit pusat dan 33 kantor wilayah. Jabatan ini membuka formasi sebanyak 47, 4 untuk cumlaude dan 1 untuk penyandang disabilitas, dan 42 formasi umum.

Formasi ini terbuka untuk lulusan S1 pada bidang Ekonomi, Akuntansi, Administrasi Negara, Administrasi Pemerintahan, Hukum, Kebijakan Publik.

7. Ahli Pertama – Analis Hukum

 Jabatan ini bisa jadi pilihan kamu para sarjana hukum. Total ada 10 formasi yang dibuka, dimana 1 diperuntukan untuk lulusan terbaik, 1 untuk disabilitas, dan 8 formasi umum.

Analis hukum nantinya akan ditempatkan di unit pusat.

8. Analisis Pertama – Pembimbing Kemasyarakatan

Ada 158 formasi yang disediakan di mana jumlah tersebut dibagi menjadi 15 untuk cumlaude, Papua 2, Papua Barat 1, dan 140 lainnya untuk formasi umum.

Kualifikasi pendidikan untuk formasi ini antara lain:

  • S1 Psikologi
  • S1 Hukum
  • S1 Ilmu Politik
  • S1 Kesejahteraan Sosial
  • S1 Ekonomi Manajemen
  • S1 Ekonomi Akuntansi
  • S1 Bisnis Manajemen
  • S1 Kriminologi
  • S1 Sosiologi
  • S1 Ilmu Komunikasi
  • S1 Antropologi
  • S1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan

9. Ahli Pertama – Penyuluhan Hukum

Ada 33 formasi yang tersedia, 3 diperuntukan untuk lulusan terbaik, dan 30 bagi formasi umum. Penyuluhan hukum memiliki kualifikasi pendidikan S1 Hukum, di mana nantinya kamu akan ditempatkan di 33 kantor wilayah.

10. Ahli Pertama- Pranata Komputer

Formasi ini terbuka untuk kamu yang memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Komputer, S1 Ilmu Komputer, S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, Disediakan 3 formasi bagi lulusan terbaik, 39 formasi umum. Penempatan di 10 unit pusat dan 33 kantor wilayah.

11. Ahli Pertama – Dokter

Kualifikasi untuk posisi ini adalah dokter umum, dan terbuka bagi lulusan terbaik 5 formasi dan 45 lainnya bagi formasi umum. Formasi ini akan ditempatkan di 26 kantor wilayah.

12. Asisten Ahli – Dosen

Formasi CPNS Kemenkumham 2021 ini diperuntukan untuk lulusan S2 Administrasi Publik,  Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Negara.

Dari total 8 formasi, ada 2 formasi untuk lulusan terbaik dan 6 formasi untuk formasi umum. Formasi ini akan ditempatkan di unit pusat.

Alokasi Penempatan

Nantinya, CPNS yang sudah diterima, akan dialokasikan di 13 unit yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, unit tersebut antara lain: 

1. Sekretariat Jenderal.

2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

5. Direktorat Jenderal Imigrasi.

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

7. Inspektorat Jenderal.

8. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.

11. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

12. Politeknik Imigrasi.

13. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan).

Kriteria Pelamar Formasi CPNS Kemenkumham 2021

Ada empat kriteria pelamar yang bisa mendaftar di formasi Kemenkumham 2021, yaitu:

1. Formasi Umum

2. Putra/Putri Papua dan Papua Barat: Berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

3. Disabilitas: Dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.

4. Lulusan Terbaik (Cumlaude): Dibuktikan dengan keterangan ijazah.

Syarat Pendaftaran Formasi CPNS Kemenkumham 2021

Tertarik untuk mendaftar di formasi Kemenkumham? Pastikan kamu mengetahui persyaratannya berikut ini, ya!

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;

4. Memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau

sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan);

13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

14. Pelamar merupakan lulusan:

Formasi umum:

  1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  3. SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  4. SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

Formasi lulusan terbaik:

  1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S2 dan Strata 1/S1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S2 dan Strata 1/S1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “cumlaude/ dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai.

Formasi disabilitas:

  1.  Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S2, Strata 1/S1 dan Diploma 3/D3 (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima); 
  2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S2, Strata 1/S1 dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat:

  1. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  2. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  3. SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  4. SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama; 

15. Usia pada saat mendaftar adalah:

  1. Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S2, Dokter, Strata 1/S1 dan Diploma 3/D3;
  2. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SMA dan sederajat.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:

  1. Pria minimal 165 cm;
  2. Wanita minimal 160 cm.

17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah provinsi tersebut;

18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Tata Cara Pendaftaran 

Pendaftaran sudah dibuka melalui protal sscasn.bkn.go.id dan akan berlangsung hingga 21 Juli. Kunjungi portal sscasn lalu buatlah akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri, nomor NIK, nomor KK, setelah itu kamu baru bisa melakukan pendaftaran CPNS 2021

Dokumen Persyaratan Formasi CPNS  Kemenkumham 2021

Ada beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi dan unggah secara online dalam proses pendaftaran, tentu saja dokumen ini wajib untuk dilengkapi sebagai syarat pendaftaran, pastikan kamu sudah mulai mempersiapkan dokumen berikut ini:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

3. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).

4. Pas Photo 4×6 dengan latar belakang berwarna merah.

5. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/ TNI/Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.

6. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 30 Juni – 21 Juli 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

7. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / dokumen tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

8. Pelamar kualifikasi pendidikan S2, Dokter, S1, D3 dan SMA yang dinyatakan Lulus

9. Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada bulan Agustus 2021.

10. Pelamar jenis formasi Umum dengan kualifikasi Pendidikan Strata 2/S2, Dokter, Strata/S1 dan Diploma 3/ D 3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

     a. ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter, Perawat dan Bidan menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship)

     b. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

     c. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma 3/D3, Strata 1/S1 dan Strata 2/S1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;

     d. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

     e. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

11. Pelamar formasi khusus  lulusan terbaik atau dengan pujian Kualifikasi Pendidikan Strata 1 S1 dan Pendidikan Strata 2/S2. Dokumen persyaratan terdiri dari:

     a. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

          i. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

          ii. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

          iii. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Strata 1/S1 dan Strata 2/S2 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;

          iv. Cetakan tangkapan layar (screen capture)Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

          v. Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

      b. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

12. Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas dengan kualifikasi pendidikan Strata 1/S1 dan Diploma III/D3. Dokumen persyaratan terdiri dari: 

      a. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

          i. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

          ii. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

          iii. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma 3/D 3 dan Strata 1/S1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;

          iv. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

          v. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

       b. Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (asli);

       c. Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah.

       d. Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.

13. Pelamar formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat dengan kualifikasi pendidikan Strata 1/S1 dan Diploma 3/D3. Dokumen persyaratan terdiri dari:

      a. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

          i. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

          ii. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

          iii. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma 3/D3 dan Strata 1/S1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;

          iv. Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

          v. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

       b. Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

       c. Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

14. Pelamar formasi umum dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat.

Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

  1. Ijazah asli;
  2. Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
  3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;
  4. Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).

15. Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat. Dokumen persyaratan terdiri dari:

1. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

  1. Ijazah asli;
  2. Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
  3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;
  4. Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).

2. Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

Tahap Seleksi Formasi CPNS Kemenkumham 2021

Bila kamu mendaftar di formasi Kemenkumham, dengan kualifikasi pendidikan S1/S2/D3 baik itu melalui formasi umum, formasi khusus cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, kamu terlebih dahulu akan melewati proses seleksi administrasi, setelah dinyatakan lulus.

Kamu akan melalui Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan sistem CAT dengan bobot 40 persen. Lalu, bila kamu dinyatakan lulus SKD, kamu akan melanjutkan tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) yang juga menggunakan sistem CAT. 

Bobot dalam SKB adalah 60 persen, yang terdiri dari tes substansi jabatan dengan bobot 60 persen, lalu wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.

Khusus untuk kamu yang melamar pada formasi Pranata Komputer,dan Dosen untuk SKB selain akan tes substansi jabatan dengan bobot 50% kamu juga akan diminta praktik kerja komputer, dan untuk formasi dosen, kamu juga akan diminta praktik kerja mengajar bobotnya adalah 25 persen. Kamu juga akan mengikuti sesi wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 25 persen.

Untuk tahap seleksi D3/ S1 formasi khusus disabilitas, kamu akan melalui seleksi administrasi, lalu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT yang bobotnya 40 persen. Bila kamu dinyatakan lulus SKD, kamu akan melanjutkan tes SKB bobot 60 persen yang terdiri dari substansi jabatan, bobotnya 75% dan wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 25%.

Sedangkan, tahap seleksi untuk SMA baik formasi penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa imigrasi. Seleksi yang dilalui diawali dengan seleksi administrasi, SKB dengan bobot 40 persen. Jika dinyatakan lulus, akan melanjutkan tahap SKB bobot 60 persen yang terdiri dari Kesamaptaan dengan bobot 45 persen, wawancara dengan bobot 30 persen, pengamatan fisik dan keterampilan (PFK) dengan bobot 25 persen.

Lokasi seleksi akan dilaksanakan pada 33 kantor wilayah Kemenkumham.

Sistem Kelulusan

Untuk kelulusan seleksi administrasi, semuanya berdasarkan pada kelengkapan dan validitas dokumen yang kamu unggah. Lalu untuk SKD, kamu dinyatakan lulus dan mengikuti seleksi kompetensi bidang bila secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan yang dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan yang sama da pengelompokan yang sama jenis kebutuhan dan pengelompokan terlampir. 

Pada kualifikasi pendidikan SMA dan sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian), pengukuran tinggi badan dilaksanakan sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila kamu tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, pelamar tidak dapat mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya.

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, dengan memperhatikan jenis kebutuhan yang sama dan pengelompokan yang sama jenis kebutuhan dan pengelompokan terlampir.

Untuk itu, pastikan kamu sudah berlatih soal SKD sesuai dengan kisi-kisi terbaru. Tidak perlu lagi bingung cari contoh latihan soal, semuanya ada di aplikasi KitaLulus, kok! Mulai dari soal SKD yang lengkap dengan pembahasannya, try out dengan sistem CAT juga ada, atau untuk kamu yang ingin belajar lebih intensif, kelas online dengan tentor profesional juga ada lho. Satu aplikasi berjuta solusi, yuk download sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top