PNS sepertinya jadi profesi yang diidam-idamkan bagi sebagian orang. Salah satu keuntungan yang menarik adalah terkait dengan THR PNS. Lho, pegawai biasa juga dapat THR kok, memang apa yang membedakan dengan THR yang diterima PNS?
Tentu beda dong, THR PNS yang bisa kamu dapatkan bukan hanya dihitung dari gaji, tapi juga dari tunjangan-tunjangan yang ada.
Penasaran berapa besarannya? Simak penjabaran lengkapnya berikut, ya!
Siapa Saja yang Menerima THR PNS?
Aturan teknis yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pada tahun 2023, PNS sudah dipastikan akan menerima bonus tahunan berupa THR dan gaji ke-13. Lantas, kapan THR 2023 cair?
Diketahui bahwa tahun ini terdapat kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk membayar THR dan gaji ke-13. Anggaran belanja pegawai negeri naik sebesar 3,3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut diambil dari APBN 2023.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.05/2022, pihak-pihak yang menerima THR beserta gaji ke-13 di antaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Lalu, berbeda dengan tahun sebelumnya, THR guru dan dosen 2023 akan diadakan. Ini diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin, maka mereka akan diberi 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Kapan THR PNS 2023 Cair?
Dilansir dari laman Kemenkeu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13.
Menkeu menyebut pencairan THR PNS paling cepat adalah 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal Hari Raya. Artinya, misal lebaran 2023 jatuh pada 22 April, berarti kemungkinan jadwal pencairan THR paling cepat adalah 12 April 2023.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Baru yang Belum 1 Tahun
Besar Nominal THR PNS
Untuk besaran THR PNS 2023 ini dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok PNS serta tunjangan-tunjangan yang diterima. Tunjangan tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.
Hal ini sendiri mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Tahun. 2019, yang mana besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan.
Adapun besar gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut:
Golongan I (lulusan SD-SMP)
- Golongan Ia besaran gaji Rp1.560.800,00 - Rp2.335.800,00
- Golongan Ib besaran gaji Rp1.704.500,00 - Rp2.472.900,00
- Golongan besaran gaji Rp1.776.600,00 - Rp2.577.500,00
- Golongan besaran gaji Rp1.851.800,00 - Rp2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMP serta D-III)
- Golongan IIa besaran gaji Rp2.022.200,00 - Rp3.373.600,00
- Golongan IIb besaran haji Rp2.208.400,00 - Rp3.516.300,00
- Golongan IIc besaran gaji Rp2.301.800,00 - Rp3.665.000,00
- Golongan IId besaran gaji Rp2.399.200,00 - Rp3.820.000,00
Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa besaran gaji Rp2.579.400,00 - Rp4.236.400,00
- Golongan IIIb besaran gaji Rp2.688.500,00 - Rp4.415.600,00
- Golongan IIIc besaran gaji Rp2.802.300,00 - Rp4.602.400,00
- Golongan IIId besaran gaji Rp2.920.800,00 - Rp4.797.000,00
Golongan IV
- Golongan IVa besaran gaji Rp3.044.300,00 - Rp5.000.000,00
- Golongan IVb besaran gaji Rp3.173.100,00 - Rp5.211.500,00
- Golongan IVc besaran gaji Rp3.307.300,00 - Rp5.431.900,00
- Golongan IVd besaran gaji Rp3.447.200,00 - Rp5.661.700,00
- Golongan IVe besaran gaji Rp3.593.100,00 - Rp5.901.200,00
Sedangkan untuk tunjangan yang diterima PNS, besarannya sangat bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban, baik fungsional maupun struktural. Rincian besarnya tunjangan PNS antara lain:
- Tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal tiga anak)
- Tunjangan makan sebesar Rp35.000,00 (golongan I dan II), Rp37.000,00 (golongan III), dan Rp41.000,00 (golongan IV)
Baca juga: Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya
Apakah THR PNS sama dengan Gaji Ke-13?
Selain THR, PNS juga berhak mendapatkan gaji ke-13. THR PNS berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Gaji ke-13 cair biasanya menjelang tahun ajaran baru anak sekolah, di mana pada tahun 2023 ini akan dibayarkan mulai Juni.
Pastikan kesempatan kamu untuk bisa merasakan THR PNS di tahun depan dengan belajar di aplikasi KitaLulus. Belajar ribuan latihan soal lengkap dengan pembahasan hingga belajar lebih intensif bersama tutor profesional, semuanya bisa di satu aplikasi KitaLulus. Yuk, download sekarang di Play Store atau App Store!