Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Proses seleksi CPNS semakin masuk dalam tahap yang mendebarkan. Bagaimana tidak, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 menjadi penentuan nasib kamu. Jika lulus, kamu bisa melanjutkan ke tahap SKB. Namun, jika tidak, perjuangan melewati proses seleksi CPNS untuk tahun ini harus berakhir. Karena itu, kamu tidak boleh sampai ketinggalan informasi.

Karena itu, supaya kamu tetap update dengan informasi terkini, Bang Lulus akan memberikan beberapa informasi penting seputar pengumuman hasil SKD CPNS 2021. Yuk, baca informasi di artikel ini sampai habis!

Pengumuman Hasil SKD CPNS

Jika tidak ada aral melintang, panitia akan melakukan pengumuman hasil SKD sesuai dengan kalender kegiatan penerimaan CPNS 2021 yaitu pada tanggal 17-18 Oktober 2021. Jika dalam pengumuman nanti kamu dinyatakan lulus, maka kamu akan masuk ke tahap SKB.

Adapun terkait pengumuman hasil SKD, BKN terlebih dahulu akan melakukan validasi berbagai hal mulai dari kesesuaian formasi. kesesuaian ambang batas atau passing grade hingga kesesuaian nilai SKD.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD akan ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap instansi. 

Lebih lanjut, peraturan tersebut juga mengatur bahwa peserta yang lolos ke tahap SKB sendiri adalah peserta yang nilainya termasuk 3 kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Adapun 3 kali formasi sendiri maksudnya adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3. Misalnya yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1×3).

Pertama-tama penentuan kelulusan dilihat dari passing grade. Panitia akan melihat dari peserta yang nilainya memenuhi passing grade dari 3 kali formasi, setelah itu barulah ditentukan berdasarkan ranking.

Jadi, ketika yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara formasi yang dibuka berjumlah 3, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut. 

Sementara itu, bila jumlah orang dengan skor di atas passing grade melebihi 3 kali jumlah formasi, seleksi akan dilakukan dengan sistem ranking. Jika jumlah formasi 1, dan yang lolos passing grade ada 8 orang, maka yang bisa mengikuti tahap selanjutnya adalah 3 orang dengan skor tertinggi.

 

Peserta Memperoleh Nilai yang Sama

Bukan hal yang mustahil kalau dari ribuan peserta yang ikut dalam tes SKD mendapatkan nilai akhir yang jumlahnya sama.

Nah, kalau terjadi seperti ini, bagaimana sistem seleksinya?

Jika ternyata ditemukan beberapa peserta yang punya nilai sama dan masuk dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD akan dilihat dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila ternyata setelah dilihat dari masing-masing tes tersebut nilainya masih sama juga dan masih masuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut boleh diikutkan dalam seleksi SKB.

Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 passing grade untuk SKD CPNS 2021 sendiri adalah TWK 65, TIU 80 dan TKP 166. 

Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Cara Hitung Skor SKD Agar Bisa Lolos

Agar kamu bisa menebak-nebak berapa skor yang kamu dapatkan dalam pengumuman hasil SKD, mari kita kupas cara hitung skor SKD!

Saat tes, kamu mengerjakan 110 soal dengan pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu materi soal TIU dan TWK, dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0. Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Dengan sistem seperti ini, skor tertinggi untuk masing-masing tes adalah 150 untuk TWK 175 untuk TIU 225 untuk TKP.

Untuk memenuhi nilai passing grade TWK, karena nilai ambang batasnya 65 dan bobot jawaban benar bernilai 5, setidaknya kamu harus bisa menjawab benar minimal 13 soal dari 30 soal. 

Lalu agar bisa memenuhi ambang batas TIU, yang punya passing grade 80 dan bobot jawaban benar bernilai 5, maka kamu harus bisa menjawab benar minimal 16 soal dari 35 butir soal.

Bagaimana dengan TKP? Nah, untuk TKP sendiri sangat bervariasi caranya, ini karena dalam TKP tidak ada jawaban yang salah, jawaban paling tepat akan bernilai 5 poin, dan kurang tepat nilainya 1 jadi akan ada gradasi nilai. 

Sebagai gambaran untuk kamu, bila kamu menjawab 33 soal dengan nilai 5, skormu belum mencapai passing grade, karena totalnya 165, sedangkan nilai ambang batasnya 166. Tapi jika kamu dapat menjawab 34 soal dengan nilai 5, maka skormu sudah melewati passing grade, karena totalnya 170.

Nah, dengan mendapatkan poin tersebut saat tes, kamu bisa berpeluang lolos dalam tahap SKD.

Bila kamu sudah belajar latihan soal di aplikasi KitaLulus, tentunya kamu tidak perlu terlalu takut dengan pengumumah hasil SKD. Kamu bisa latihan ribuan soal SKD CPNS yang telah dirancang sesuai dengan kisi-kisi lengkap dengan pembahasannya. Bahkan juga bisa mengikuti kelas online agar bisa belajar lebih intensif. Yuk, install aplikasinya sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top