Perpres 21 Tahun 2023 Disahkan, ASN Kerja Lebih Fleksibel

Admin Kitalulus
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
perpres nomor 21 tahun 2023
Perpres 21 Tahun 2023 Disahkan, ASN Kerja Lebih Fleksibel

Menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara terkenal dengan peraturan yang kaku, baik itu dari segi jam kerja serta lokasi. Hal ini berbeda dengan startup atau juga agency. Ets, tapi itu dulu, karena sekarang ASN bisa bekerja lebih fleksibel berkat disahkannya Perpres 21 tahun 2023.

Peraturan Presiden ini menjelaskan tentang fleksibilitas yang bisa didapatkan ASN baik dari jam kerja maupun lokasinya. 

Seperti apa peraturannya? Mari simak artikel KitaLulus berikut ini!

 

Tujuan Penetapan Perpres 21 Tahun 2023

Tujuan Penetapan Perpres 21 Tahun 2023
Sumber: menpan.go.id

Secara resmi, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 12 April 2023.

Penerbitan Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN dan memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja para pegawai ASN serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh ASN, baik itu PNS atau PPPK, baik itu yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, mengatakan bahwa jam kerja fleksibel ini dimaksudkan untuk mengakomodir tugas spesifik dan sifatnya tidak mengenal waktu.

Baca Juga: 10 Keuntungan Menjadi PNS, Karier Stabil, Masa Depan Terjamin!

Isi Perpres 21 Tahun 2023 Mengenai Hari Kerja ASN

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 memuat aturan mengenai hari kerja dan jam kerja ASN.

Di dalamnya ditetapkan bahwa hari kerja operasional instansi pemerintah untuk melayani kepentingan publik adalah 5 hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Tabu, Kamis, dan Jumat.

Untuk instansi yang menerapkan 6 hari kerja dalam satu minggu, maka perlu melakukan penyesuaian. Langkah penyesuaian sendiri telah ditetapkan yaitu selambat-lambatnya satu tahun setelah Perpres diundangkan.

Isi Perpres 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN

Isi Perpres 21 Tahun 2023
Sumber: jatengprov.go.id

Tidak hanya mengatur perubahan terkait hari kerja, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 juga memuat aturan mengenai jam kerja seluruh ASN, baik yang bekerja di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Berdasarkan Perpres terbaru, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Untuk jam masuk adalah pada pukul 07.30 waktu setempat.

Total jam kerja ini belum termasuk istirahat selama 60 menit di hari Senin sampai Kamis dan 90 menit di hari Jumat.

Sedangkan di bulan Ramadan, jam kerja instansi dan pegawai ASN adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk waktu istirahat selama 30 menit di hari Senin- Kamis dan 60 menit di hari jumat.

Jam kerja selama Ramadan pun disesuaikan menjadi pukul 08.00 zona waktu setempat.

Apabila ada pegawai yang kerja melebihi jam kerja yang telah ditentukan maka dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Jam dan hari kerja ini masih bisa disesuaikan kembali bila ada Kebijakan Presiden yang berkaitan dengan cuti bersama nasional atau kebijakan lainnya sesuai undang-undang.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Puasa 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta

Fleksibilitas ASN

Melalui Perpres No. 21 tahun 2023 ditegaskan bahwa seorang pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel secara waktu dan lokasi.

Fleksibilitas secara lokasi dimaksudkan untuk mengakomodasi ASN yang memiliki spesifik tugas yang tidak berada hanya di satu lokasi kantor. Contohnya jagawana, nahkoda, penjaga mercusuar, dan lainnya.

Sedangkan fleksibilitas dari segi waktu dimaksudkan untuk mengakomodir pelaksanaan tugas yang sifatnya tidak mengenal waktu, contohnya dokter, imigrasi, petugas karantina, dan lainnya.

Nantinya pimpinan instansi atau PPK, akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas ini.

Kemenpan RB akan menyiapkan aturan turunan yang lebih teknis mengenai hal ini. Sehingga nantinya tercipta kesepahaman dalam penerapannya.

Jika kamu tertarik untuk membaca lebih detail mengenai Perpres 21/2023, kamu bisa klik di bawah:

Link download Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan jam dan lokasi kerja yang lebih fleksibel fleksibel, tentunya akan semakin banyak yang tertarik menjadi ASN.

Bila kamu adalah salah satunya, kamu bisa mempersiapkan diri sedini mungkin dari sekarang. Caranya dengan belajar latihan soal CPNS melalui aplikasi KitaLulus.

Di dalam aplikasi KitaLulus, ada banyak soal-soal CPNS yang bisa kamu kerjakan tanpa takut bingung, karena setiap soalnya sudah dilengkapi dengan kunci jawaban dan penjelasannya.

Dengan begini, kamu akan semakin siap deh! Yuk, install aplikasi KitaLulus sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top