Bila ini kali pertama kamu mengikuti seleksi CPNS, aturan pakaian peserta CPNS ini perlu sekali kamu ketahui. Jangan sampai kamu jadi saltum, alias salah kostum, dan malah melanggar peraturan yang sudah dibuat dan ditetapkan BKN, soalnya akan ada sanksi untuk setiap peraturan yang dilanggar.
Di artikel kali ini, Bang Lulus akan menjelaskan aturan pakaian peserta CPNS 2021. Baca sampai habis ya, supaya kamu tidak saltum!
Aturan Pakaian Peserta CPNS
Tahukah Dik Lulus, pada pelaksanaan tes seleksi CPNS tahun lalu, banyak sekali peserta yang kedapatan tidak mengikuti ketentuan aturan pakaian yang telah ditetapkan BKN.
Bahkan sampai ada peserta yang mengelem sepatunya dengan lakban hitam agar bisa mengikuti ujian SKD. Akhirnya karena melihat banyaknya fenomena para peserta yang tidak mematuhi aturan pakaian, panitia sampai harus menyediakan fasilitas peminjaman perlengkapan kemeja putih dan juga sepatu hitam.
Tentu Dik Lulus tidak ingin seperti ini. Selain terlihat tidak siap, tentunya hal ini juga berpengaruh kepada konsentrasi kita ketika mengerjakan soal nantinya.
BKN sendiri sebenarnya sudah mengeluarkan aturan pakaian peserta CPNS jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan ujian, tidak hanya pakaian, aturan ini juga mengatur aksesoris apa yang boleh dan tidak boleh dikenakan oleh peserta dalam pelaksanaan SKD nanti.
Berikut ini ketentuan aturan pakaian peserta CPNS 2021 baik untuk pria dan juga wanita.
Ketentuan Pakaian untuk Pria
Aturan pakaian peserta CPNS 2021 untuk pria antara lain, bagi kamu peserta pria diwajibkan untuk mengenakan kemeja putih polos. Kemeja tersebut haruslah lengan panjang dan berkerah.
Untuk celana, kamu wajib mengenakan celana bahan berwarna hitam panjang dan dilarang keras mengenakan jeans, corduroy, khaki. Lalu untuk sepatu, gunakan sepatu formal (pantofel) berwarna hitam.
Ketentuan Pakaian untuk Wanita
Nah, untuk Dik Lulus yang wanita, aturan pakaian peserta CPNS 2021 tidak jauh berbeda dari peserta pria. Kamu wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah.
Jika peserta pria mengenakan celana bahan, untuk kamu para ladies wajib mengenakan rok bahan panjang berwarna hitam. Kamu juga dilarang keras mengenakan celana jeans, atau juga legging.
Untuk aturan sepatu, kamu diwajibkan mengenakan sepatu formal (pantofel, flat shoes) berwarna hitam.
Lalu bagaimana ketentuan untuk yang menggunakan kerudung? Bila kamu mengenakan kerudung, gunakan kerudung kain polos berwarna hitam.
Aturan Pakaian Peserta CPNS Tambahan
Mengingat pelaksanaan tes seleksi CPNS 2021 kali ini diadakan di masa pandemi, maka panitia mewajibkan seluruh peserta tes baik pria dan wanita untuk menggunakan masker berlapis. Masker haruslah sesuai dengan standar baik masker kain atau juga masker medis.
Usahakan juga tidak mengenakan masker scuba.
Selain kewajiban mengenakan masker berlapis, para peserta juga tidak diperkenankan untuk mengenakan perhiasan yang berlebihan seperti gelang dan kalung.
Aturan pakaian peserta CPNS ini juga berlaku untuk para peserta PPPK.
Perlu diingat bahwa kamu tidak boleh sampai keliru dengan aturan berpakaian ini karena bila sampai salah akan ada sanksi baik berupa teguran lisan oleh tim pelaksana ujian CAT hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Jangan lupa juga untuk membawa kartu peserta ujian dan juga kartu deklarasi sehat saat ujian.

Pelaksanaan SKD CPNS
Pemerintah sendiri awalnya menjadwalkan pelaksanaan SKD dimulai dari tanggal 25 Agustus hingga 4 Oktober, namun hingga tulisan ini dibuat, belum ada pengumuman resmi yang dikeluarkan terkait jadwal SKD CPNS.
Menurut BKN, untuk jadwal pelaksanaan SKD sendiri mereka masih menunggu persetujuan dari gugus COVID-19. Jadwal ini akan berjalan paralel dengan seleksi PPPK.
Kesempatan ini dapat kamu manfaatkan untuk belajar latihan soal CPNS. Kamu bisa belajar latihan soal di aplikasi KitaLulus. Ada ribuan soal lebih yang tentunya soal tersebut sudah sesuai dengan kisi-kisi CPNS terbaru, soal juga sudah dilengkapi dengan pembahasan jadi kamu tidak akan kebingungan. Yuk, download di Play Store sekarang!