Catat, Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2021 yang Perlu Kamu Tahu!

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
pendaftaran pppk 2021
Catat, Ini Syarat Pendaftaran PPPK 2021 yang Perlu Kamu Tahu!

Selain CPNS, pendaftaran PPPK juga akan segera dibuka. Di tahun ini, formasi PPPK  mencapai 1 juta orang loh. Tentu ini menjadi kabar menggembirakan untuk kita semua. Nah, menarik untuk kita cari tahu seperti apa sih cara dan syarat pendaftaran PPPK di tahun ini?

Formasi PPPK

Pemerintah dikabarkan akan menetapkan formasi 1 juta lebih untuk PPPK di tahun ini. Selain itu, pembukaan PPPK di tahun ini adalah untuk menjawab kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru.

Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 1 juta guru yang didapatkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah ini  sendiri masih di luar dari guru Pegawai Negeri Sipil yang saat ini mengajar.

Lalu, apakah ada formasi untuk PPPK non-guru di tahun ini? Tentu saja masih ada, untuk kebutuhan jabatan lainnya, di luar guru ditetapkan sebanyak 70.000 jabatan fungsional selain guru.

Syarat Pendaftaran PPPK untuk Guru

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu kamu penuhi bila ingin mendaftar PPPK untuk guru di tahun ini, pastikan kamu membaca dengan cermat semua persyaratan agar tidak ada yang terlewat, ya!

1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).
2. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.
3. Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.
4. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
5. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 
6. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Kebijakan Pendaftaran PPPK untuk Guru

Pendaftaran PPPK untuk guru ini memberikan peluang besar kepada guru-guru honorer (unsplash.com/Edus)

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim pernah menyampaikan beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Dikutip dari laman Kemendikbud, Menteri Pendidikan menyampaikan bahwa, di tahun ini Kementerian Pendidikan menjamin bahwa semua guru honorer untuk mempunyai kesempatan mengikuti tes seleksi dan juga akan diberikan beberapa kesempatan.

Tidak hanya itu, Menteri Pendidikan juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya. 

Berikut ini adalah kebijakan pendaftaran PPPK di tahun 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengajak pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
2. Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal di kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Tiga Tahap Seleksi PPPK untuk Guru

Di tahun ini, pelaksanaan PPPK untuk guru direncanakan akan dilakukan melalui tiga tahap seleksi dengan waktu yang berbeda. 

Tahap pertama sendiri akan diadakan pada bulan Agustus, lalu tahap kedua diadakan pada bulan Oktober dan tahap tiga pada bulan Desember 2021.

Syarat Pendaftaran PPPK Non-guru

Pasti kamu bertanya, untuk syarat pendaftaran PPPK non-guru seperti apa saja? Nah, bagi kamu yang akan mendaftarkan diri, intip yuk persyaratannya berikut ini.

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Cara Pendaftaran PPPK

Jika Dik Lulus tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun ini. Perlu diketahui, pendaftaran PPPK 2021 dilakukan secara online melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini cara pendaftaran PPPK, yang wajib kamu ketahui:

  1. Kunjungi laman SSCASN, lalu buatlah akun.
  2. Setelah berhasil membuat akun, selanjutnya pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Jika sudah, kamu perlu mengisi data yang diperlukan, yaitu:
    – Nomor peserta ujian K-II.
    – Tanggal lahir.
    – Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga.
    – Alamat email yang aktif, kata sandi dan pertanyaan keamanan.
    – Pas foto formal dengan ukuran 120 kb atau maksimal 200 kb dengan format JPG atau JPEG.
  1. Bila semuanya sudah terisi lengkap, cetaklah kartu informasi akun PPPK yang akan muncul jika kamu sudah mengisi data dengan lengkap.
  2. Selanjutnya kamu bisa login di laman SSP3K, dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  3. Setelah login, kamu diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan, seperti:
    – Foto sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
    – Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan.
    – Melengkapi biodata diri.
    – Mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
    – Memeriksa data diri yang sudah diisi dalam form.
    – Mencetak kartu pendaftaran PPPK.
  1. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa semua berkas dokumen.
  2. Jika kamu dinyatakan lulus pada tahap administrasi, kamu akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tes selanjutnya.

Pendaftaran PPPK sendiri akan dimulai pada Mei hingga Juni 2021 mendatang. Karena itu, yuk pastikan diri kamu siap untuk mengikuti pendaftaran dengan melakukan persiapan matang. Salah satu caranya adalah rajin berlatih mengerjakan soal-soal.

Jika kamu ingin berlatih mengerjakan soal-soal, kamu bisa download aplikasi KitaLulus di Play Store, lho. Dengan aplikasi KitaLulus, kamu bisa menemukan latihan soal dan lengkap dengan pembahasan secara mendalam melalui video. Tenang saja, kamu bisa mengakses soal dan pembahasannya secara gratis kok. Tunggu apa lagi, yuk langsung download aja aplikasinya!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top