Telah Diumumkan Formasi CPNS Kementerian Kelautan Perikanan 2021, Ada Formasi Lulusan SMA

Admin Kitalulus
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
formasi cpns kementerian kelautan dan perikanan 2021
Telah Diumumkan Formasi CPNS Kementerian Kelautan Perikanan 2021, Ada Formasi Lulusan SMA

Kesempatan kamu untuk dapat berkarir di Kementerian Kelautan dan Perikanan terbuka lebar. Formasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021 sudah diumumkan. Jabatan formasi KKP bisa menjadi pilihan bagi kamu para lulusan SMA atau sederajat, D3 dan D4.

Formasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021

Mengutip dari laman resmi Biro Sumber Daya Manusia KKP, KKP sudah secara resmi mengumumkan berapa banyak alokasi formasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021. Hal ini tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor B.388/SJ/VI/2021 Tentang Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021 

Dari total 902 total kebutuhan ASN KKP, formasi yang dialokasikan untuk CPNS ada sebanyak 381 formasi. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sendiri mulai dari SMA sederajat, D3, D4, dan S1

Rincian Formasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021

Dari total kebutuhan 381 formasi, KKP mengalokasikannya untuk 20 jabatan.  Nantinya, CPNS ini akan bekerja di beberapa unit penempatan yang ada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, antara lain:

  • Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
  • Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  • Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
  • Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dll

Berikut ini rincian formasi dan jabatan dari CPNS KKP 2021.

1. Ahli Pertama – Analis Pasar Hasil Perikanan

Ada 6 formasi umum, terbuka untuk kualifikasi pendidikan sebagai berikut

  • D4 Pengelolaan Sumberdaya Perairan
  • D4 Teknologi Hasil Perikanan
  • S1 Pengelolaan Sumber Daya Perairan 
  • D4 Penyuluh Perikanan 
  • S1 Ilmu Kelautan 
  • S1 Penyuluh Perikanan 
  • S1 Teknologi Hasil Perikanan 
  • D4 Ilmu Kelautan dan Perikanan 
  • S1 Perikanan 
  • D4 Perikanan 
  • D4 Kelautan 
  • S1 Kelautan 
  • S1 Ilmu Kelautan dan Perikanan

Penempatan unit kerja untuk formasi ini adalah Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.

2. Ahli Pertama – Pengawas Perikanan

Dibuka 4 formasi umum, dengan penempatan unit kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan S1 Perikanan / S1 Ilmu Kelautan / D4 Perikanan.

3. Juru Mudi

Butuh 1 formasi umum, kualifikasi pendidikan SUPM Penangkapan Ikan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Sekolah Usaha Perikanan Menengah Tegal.

4. Kelasi

Jumlah formasi yang dibutuhkan ada sebanyak 21 formasi, terbagi untuk 2 penempatan unit kerja. 

Dimana 19 formasi umum, diperuntukan untuk penempatan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan kualifikasi pendidikan SUPM Teknologi Penangkapan Ikan / SMK Teknologi Penangkapan Ikan / SMK Nautika.

Lalu 2 formasi lainnya untuk penempatan unit kerja Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung, kualifikasi pendidikan yang dicari adalah SUPM Teknologi Penangkapan Ikan / SMK Teknologi Penangkapan Ikan / SMK Nautika.

5. Nahkoda

Formasi ini terbuka untuk kamu yang punya kualifikasi pendidikan D3 Penangkapan Ikan. Tersedia 1 formasi dan akan ditempatkan di Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Politeknik AUP.

6. Pengelola Teknis Perikanan Budidaya

Ada 2 formasi, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan antara lain, D3 Budidaya Perikanan / D3 Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya / D3 Teknologi Budidaya Perikanan / D3 Kesehatan Hewan / D3 Analisis Kimia. Penempatan unit kerja Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Perbenihan.

7. Pelaksana/Terampil – Penyuluh Perikanan

Total kebutuhan formasi untuk jabatan ini ada sebanyak 200 formasi, dengan penempatan di 9 unit kerja KPP, yaitu:

  1. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Ambon, jumlah formasi 13 dengan 11 formasi umum, 2 formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat.
  2. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi, membuka 50 formasi umum.
  3. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Belitung 30 formasi.
  4. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan, ada 19 formasi.
  5. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal dengan 30 formasi.
  6. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Riset Perikanan, Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan ada 13 formasi.
  7. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Riset Perikanan, Balai Besar Riset Air Payau dan Penyuluhan Perikanan, 17 formasi.
  8. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Riset Perikanan, Balai Besar Riset Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan, 10 formasi.
  9. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Pusat Riset Perikanan, Balai Besar Riset Budidaya Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan, 18 formasi.

Untuk kualifikasi pendidikan, tiap penempatan unit kerja membutuhkan kualifikasi yang sama yaitu D3 Pengolahan Hasil Perikanan / D3 Perikanan Tangkap / D3 Budidaya Perikanan.

8. Pelaksana/Terampil – Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Tersedia 19 formasi umum, penempatan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (A). Diperuntukan bagi kualifikasi pendidikan D3 Penangkapan Ikan / D3 Kelautan / D3 Teknik Perkapalan / D3 Mesin Perikanan.

9. Operator Speedboat

Formasi KKP CPNS untuk jabatan ini sebanyak 28 formasi dengan kualifikasi pendidikan SUPM Permesinan Perikanan / SMK Permesinan Perikanan / SMK Teknika. Penempatan unit kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

10. Analis Perikanan Budidaya

Dibuka 4 formasi untuk 2 penempatan. Penempatan unit kerja pertama, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan Karangasem ada 1 formasi umum. Lalu, penempatan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Perbenihan sebanyak 3 formasi, terbagi 2 formasi umum, 1 formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

Kualifikasi pendidikan untuk jabatan ini adalah S1 Budidaya Perikanan / S1 Perikanan Budidaya Perikanan / S1 Budidaya Perairan / S1 Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya / S1 Akuakultur / S1 Agribisnis Perikanan / S1 Agrobisnis Perikanan / S1 Sosial Ekonomi Perikanan / S1 Ilmu Lingkungan / S1 Biologi / D4 Biologi / S1 Kimia / D4 Kimia / D4 Teknologi Akuakultur.

Selain itu, formasi lainnya yang dibuka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan antara lain:

  1. Ahli Pertama – Pengendali Hama dan Penyakit Ikan: 12 formasi
  2. Ahli Pertama – Pengelola Produksi Perikanan Tangkap: 21 formasi
  3. Mesin Kapal:  8 formasi

Masih banyak formasi lainnya, untuk bisa melihat lebih rinci, silakan kamu klik link berikut.

Persyaratan Pendaftaran Formasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021

Tidak jauh berbeda dengan instansi lainnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mempunyai persyaratan umum dan khusus dalam pendaftaran formasi Kementerian Kelautan dan Perikanan CPNS 2021, yaitu:

1. Persyaratan Umum

1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan dan 0 hari.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani;

8. Tidak menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah lebih tinggi pada saat melamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Berkelakuan baik;

11. Kualifikasi pendidikan untuk S1 harus memenuhi ketentuan;

      a. Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi A/unggul, memiliki IPK minimal 2,80

      b. Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi B/baik sekali, memiliki IPK minimal 3,25 dari skala 4.0 

      c. Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi C/cukup, memiliki IPK minimal 3,50 dari skala 4.0.

12. Kualifikasi pendidikan D3 dan D4, memenuhi kriteria:

      a. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi A/unggul, memiliki IPK minimal 2,80

      b. Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi B/baik sekali, memiliki IPK minimal 3.0 dari skala 4.0 

      c. Pelamar harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dan prodi terakreditasi C/baik, memiliki IPK minimal 3,20 dari skala 4.0.

13. Lulusan SUPM/ SMA dan sederajat wajib memenuhi ketentuan nilai ijazah rata-rata 7,00 dari skala 10;

14. Pelamar dengan pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

15. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat pendidikan;

16. Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

17. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

18. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

19. Bersedia mengabdi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS, jika tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri;

20. Bersedia mengganti kerugian negara apabila mengundurkan diri dan berkedudukan sebagai CPNS yang besarannya ditentukan dikemudian hari.

2. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus ini dibedakan menjadi 2 yaitu persyaratan khusus berdasarkan formasi khusus, dan persyaratan khusus berdasarkan jabatan tertentu.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Formasi

Formasi khusus lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dengan persyaratan:

1. Pelamar dengan jenjang pendidikan strata satu (S1), tidak termasuk diploma empat (D4);

2. Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

3. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Formasi Khusus Penyandang Disabilitas merupakan pelamar yang memiliki keterbatasan fisik, dengan persyaratan:

1. Pelamar melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. Pelamar menyampaikan video singkat berdurasi paling lama 10 menit yang menunjukan kegiatan keseharian jabatan yang akan dilamar, sebagai berikut:

    a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama, melakukan aktivitas pengambilan data dalam rangka penyusunan rekomendasi teknis terkait mesin dan alat bantu penangkapan ikan yang dilakukan di pelabuhan perikanan.

    b. Analis Perikanan Budidaya, melakukan aktivitas pengolahan dan rekomendasi teknis data bidang perikanan budidaya.

    c. Ahli Pertama Analis Pasar Hasil Perikanan, Melakukan pendataan harga komoditi, biaya pemasaran kelautan dan perikanan (aktivitas dilakukan di pasar); Melakukan kodefikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data primer/sekunder (aktivitas di depan komputer).

3. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

     a. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

     b. Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Dokumen pelamar formasi khusus diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id dan disatukan dengan dokumen pendukung lainnya.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Jabatan

1. Pengawas Perikanan (Penempatan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan)

    a. Ratio mata minus/plus/silinder maksimal 2.0 Dioptri;

    b. Tinggi badan: Pria minimal 160 cm, Wanita minimal 155 cm

    c. Bersedia tidak hamil selama masa CPNS

2. Kelasi, Juru Mudi, Mualim Kapal, Nahkoda, Operator Speedboat, Oiler, Masinis Kapal, Kepala Kamar Mesin

    a. Berjenis kelamin laki-laki;

    b. Tinggi badan minimal 155 cm;

    c. Tidak memiliki cacat fisik, tidak bertato dan tidak bertindik (kecuali ketentuan adat);

    d. Tidak memiliki riwayat operasi besar;

    e. Perguruan Tinggi dan Program studi terakreditasi dengan IPK minimal 2,80;

3. Kelasi dan Oiler

    a. Mempunyai sertifikat BST

4. Juru Mudi

    a. Mempunyai sertifikat ANKAPIN/ANT dan BST

5. Mualim dan Nakhoda

    a. Mempunyai sertifikat BST dan ANKAPIN

6. Masinis Kapal dan Kepala Kamar Mesin

    a. Mempunyai sertifikat BST dan ATKAPIN

7. Operator Speedboat

    a. Mempunyai sertifikat ANKAPIN/ANT dan BST

Dokumen Persyaratan Formasi Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021

Kamu perlu melampirkan beberapa dokumen berikut ini saat proses pendaftaran, pastikan semua lengkap tidak ada yang kelewat karena hal ini menentukan nasibmu dalam seleksi administrasi.

1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;

2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

3. Pas foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal;

4. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Ketua Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021, diketik dengan menggunakan komputer, bermaterai 10000 dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam (format surat bisa kamu unduh di sini);

5. Ijazah asli;

6. Transkrip Nilai asli;

7. Daftar Nilai asli bagi SLTA sederajat;

8. Surat kesehatan mata dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan tidak memiliki kelainan mata (tidak buta warna, tidak juling dan tidak berkacamata) khusus bagi pelamar jabatan Kelasi, Juru Mudi, Mualim Kapal, Nahkoda, Operator Speedboat, Oiler, Masinis Kapal, Kepala Kamar Mesin;

9. Dokumen dukungan:

    a. Surat pernyataan diketik dengan menggunakan komputer, bermaterai 10000 dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam (format bisa kamu unduh di sini);

    b. Pelamar penyandang disabilitas, ditambah:

        i. Surat keterangan resmi yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang masih berlaku dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah/puskesmas (format bisa kamu unduh di sini);

        ii. Video singkat berdurasi paling lama 10 menit yang menunjukan kegiatan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;

Dokumen persyaratan khusus dan dokumen dukungan pada angka 8 dan 9 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada dokumen pendukung di https://sscasn.bkn.go.id.

Tata Cara Pendaftaran Formasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021

Proses pendaftaran dilakukan melalui portal website sscasn.bkn.go.id. Pertama kamu harus membuat akun SSCASN dengan menggunakan NIK, Nomor KK, dan data diri lainnya. Setelah berhasil, kamu dapat login dan memilih instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dan memilih formasi yang sesuai. 

Pastikan kamu mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang ada dalam pendaftaran, periksa kembali semua data dan dokumen yang kamu unggah sebelum mencetak kartu karena setelah kamu mencetak kartu semua data tidak bisa lagi diubah.

Tahap Seleksi Formasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan 2021

Ada 3 tahapan seleksi yang akan kamu jalani dalam seleksi CPNS. Pertama seleksi administrasi, dimana seluruh dokumen persyaratan akan melalui proses verifikasi oleh panitia seleksi, jika seluruh dokumen sesuai, kamu bisa lolos maju ke tahap kedua. 

Tahap kedua yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kamu harus mengerjakan 3 tipe soal yaitu TIU, TWK, TKP dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Bobot SKD yaitu 40 persen.

Bila dinyatakan lulus, masuk tahap 3, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari:

  1. Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50% dari nilai SKB secara keseluruhan;
  2. Psikotes tertulis dengan bobot 10% dari nilai SKB secara keseluruhan;
  3. Leaderless Group Discussion (LGD) dengan bobot 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pelamar jabatan Kelasi, Juru Mudi, Mualim Kapal, Nahkoda Operator Speed boat, Oiler, Masinis Kapal dan Kepala Kamar Mesin, terdiri dari:

  1. Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
  2. Psikotes tertulis dengan bobot 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;
  3. Leaderless Group Discussion (LGD) dengan bobot 20% dari nilai SKB secara keseluruhan;
  4. Tes Pengamatan Fisik/ Kesamaptaan, dengan bobot dari nilai SKB secara keseluruhan.

Mengingat jadwal tes SKD yang sudah di depan mata, persiapkanlah dirimu sebaik-baiknya dengan rutin latihan soal SKD. Kamu bisa download aplikasi KitaLulus agar proses latihan soal jadi lebih mudah dan praktis. Aplikasi KitaLulus punya ribuan soal CPNS lengkap dengan pembahasannya. Bahkan ada juga kelas online dengan tentor profesional untuk kamu yang ingin lebih intens belajar. Semuanya hanya dalam satu aplikasi saja, KitaLulus!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top