Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU

Kamila Fakhra Fahima
Kamila Fakhra Fahima adalah seorang HR lead dengan pengalaman profesional di bidang HRBP, rekrutmen, pengembangan sumber daya manusia, employer branding, yang juga memiliki passion di bidang bisnis dan kreatif.
perhitungan pesangon
Cara Perhitungan Pesangon PHK, Pensiun, Resign Sesuai UU

Perhitungan pesangon karyawan baru bisa dilakukan oleh perusahaan ketika adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pesangon PHK adalah uang terakhir yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk bekal menyambung kehidupan.

Perhitungan pesangon pun ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan tersebut sudah ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selengkapnya tentang panduan perhitungan pesangon karyawan PHK, rumus, dan contohnya bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu Uang Pesangon?

Pada dasarnya, uang pesangon adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) itu sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja yang mengakibatkan selesainya hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan.

PHK dibagi menjadi dua, yakni PHK sukarela dan PHK tidak sukarela. PHK sukarela berarti terjadi tanpa paksaan, contohnya resign atas kemauan sendiri, tidak lulus probation, masa kontrak habis, pensiun, atau meninggal dunia.

Sementara PHK tidak sukarela terjadi karena berbagai alasan dan bersifat memaksa. Misal karena perusahaan bangkrut, melanggar aturan kontrak, dan lain sebagainya.

Perlu dipahami bahwa uang pesangon berbeda dengan uang pensiun. Menurut peraturan perundang-undangan, uang pesangon diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik karena pensiun atau faktor lain.

Sementara itu, uang pensiun adalah uang yang hanya bisa dicairkan saat seorang karyawan mencapai usia pensiun. Uang pensiun dapat diberikan oleh perusahaan atau melalui lembaga penjamin seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu Anda ketahui, ada tiga komponen yang akan didapatkan oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Perusahaan juga sebaiknya berlaku adil kepada karyawan mengenai perhitungan pesangon yang diterima oleh karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai karyawan yang sudah di PHK merasa perusahaan tidak berlaku adil.

Baca juga: Contoh Surat PHK Karyawan, Alasan, & Etika Mengeluarkannya

Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon

Undang undang tentang pesangon

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pemerintah sudah menetapkan perhitungan pesangon pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja. Namun ada beberapa poin di dalam peraturan tersebut yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)

Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima”.

2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150

Pasal 150 berbicara tentang pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada buruh atau karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Pengusaha di sini bisa dari swasta, BUMN/BUMD, atau milik negara, perseorangan atau badan, badan hukum, perusahaan yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

3. UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2)

Peraturan perundang-undangan selanjutnya yang berkaitan dengan pesangon adalah UU Cipta Kerja pasal 40 ayat 2. Sebelumnya pada pasal 163 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon 2 kali dari peraturan perhitungan masa kerjanya. Sebagai contoh, jika seseorang berhak atas uang pesangon 5 bulan, maka pembayaran uang pesangon tersebut dikalikan 2.

Akan tetapi, peraturan tersebut diubah pada UU Cipta Kerja. Menurut peraturan terbaru, karyawan hanya berhak menerima uang pesangon 1 kali dari peraturan perhitungan masa kerja. Bahkan apabila perusahaan harus melakukan PHK akibat bangkrut atau efisiensi biaya, karyawan dapat diberi uang pesangon sebanyak 0,5 kali lipat atau 50% dari perhitungan masa kerja.

Baca juga: HR Wajib Tahu, Ini 4 Hak Karyawan yang Mendapat Surat Pemutusan Kontrak Kerja

Cara Menghitung Pesangon

Dalam Pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa cara menghitung pesangon karyawan PHK terdiri dari tiga komponen, yaitu UP, UPMK, dan UPH.

1. Perhitungan Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya PHK yang besarannya sesuai dengan masa kerja karyawan.

Komponen dalam uang pesangon yang harus dimasukkan adalah jumlah gaji pokok yang sudah ditambah dengan tunjangan tetap. Seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, kesehatan, dan tunjangan lainnya.

Berikut cara perhitungan pesangon PHK:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = UP sebesar 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih dan kurang dari 2 tahun = UP sebesar 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih dan kurang dari 3 tahun = UP sebesar 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 4 tahun = UP sebesar 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih dan kurang dari 5 tahun = UP sebesar 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih d.an kurang dari 6 tahun = UP sebesar 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 7 tahun = UP sebesar 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun lebih dan kurang dari 8 tahun = UP sebesar 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih = UP sebesar 9 bulan upah

2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dari perusahaan. Perhitungan pesangon ini di luar upah bulanan yang diterima oleh karyawan.

Berikut cara menghitung UPMK berdasarkan masa kerjanya:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih dan kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih dan kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih dan kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih dan kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih dan kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih dan kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih dan kurang dari. 24 tahun = 8 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun = 10 bulan upah

3. Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)

Komponen pesangon yang ketiga adalah UPH atau uang penggantian hak. Perhitungan ini didasarkan pada Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, yang berisi aturan sebagai berikut:

  • Biaya transportasi karyawan termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima kerja. Uang transportasi yang diberikan adalah ketika mantan karyawan harus berpindah kerja ke lokasi yang jauh dan sulit dijangkau. Maka perusahaan berhak memberikan uang ganti transportasi.
  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan/atau belum gugur
  • Uang pengganti lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali bergabung.

4. Uang Pisah

Ada satu lagi pesangon yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas pekerja selama masa kerja tertentu. Uang ini diberikan hanya jika karyawan tersebut memiliki prestasi baik dan tidak ada uang pesangon serta UPMK.

Besaran uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing perusahaan. Biasanya uang pisah diberikan dalam perhitungan pesangon mengundurkan diri.

Baca juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Cara Daftar dan Klaimnya

Ketentuan Tambahan Terkait Perhitungan Pesangon

Setelah memahami cara menghitung uang pesangon, UPMK, dan UPH di atas, perlu diketahui juga bahwa besaran uang pesangon akan tetap bergantung pada jenis PHK yang dilakukan. Lebih jelasnya Anda bisa simak tabel berikut.

Contoh Cara Menghitung Pesangon PHK

Cara menghitung pesangon karyawan

Cara menghitung pesangon PHK dapat menggunakan rumus:

Total uang yang diterima = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak

Contoh:

Misalkan karyawan A di PHK oleh perusahaan dengan total masa kerja selama 3 tahun 6 bulan dan menerima upah bulanan sebesar Rp7.500.000. Maka cara menghitung pesangon PHK karyawan A adalah sebagai berikut:

Uang pesangon yang diterima = 4 bulan x Rp7.500.000 = Rp30.000.000,00

Uang penghargaan masa kerja 2 kali upah = 2 x Rp7.500.000 = Rp15.000.000,00

Uang penggantian hak untuk transportasi misalnya Rp1.000.000

Maka karyawan A total mendapatkan pesangon sebesar =

Rp30.000.000 + Rp15.000.000 + Rp1.000.000

= Rp46.000.000‍

Demikianlah penjelasan terkait aturan dan panduan perhitungan pesangon yang penting Anda pahami. Adanya peraturan yang memberlakukan perhitungan pesangon ini, diharapkan perusahaan bisa berlaku adil kepada karyawan dan mantan karyawan terkait pesangon yang diterima.

Perusahaan Anda sedang membutuhkan karyawan untuk melakukan perhitungan pesangon? Cari potensi karyawan terbaik Anda di KitaLulus dan dapatkan anggota tim bertalenta dengan #LebihMudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top
webinar gen z