Logo Kitalulus

Detail Pekerjaan

lazismu kabupaten mojokerto

amil fundraising dan marketing

lazismu kabupaten mojokerto

lokasi

Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

requirment

Kontrak • Campuran (Hybrid)

salary

RpĀ 1.000.000 - RpĀ 3.000.000

Terakhir diperbarui 3 hari yang lalu

education

Pendidikan

Minimal SMA/SMK/Sederajat

gender

Jenis Kelamin

Perempuan

age

Usia

Tidak ada ketentuan

experience

Pengalaman

Tidak ada ketentuan

Pekerjaan ini membutuhkan

checkAnalisis PenjualancheckKemampuan Menjual

Deskripsi Pekerjaan

Deskripsi Pekerjaan
1. Melakukan Pengambilan donasi dari muzakki rutin

  1. melakukan edukasi kepada calon donatur baru tentang Zakat, Infaq dan Sedekah

  2. mendapatkan donatur baru dengan target yang sudah ditentukan oleh kantor

Kualifikasi

  1. muslimah

  2. berdomisili di mojokerto (diutamakan mojosari sekitarnya)

  3. memiliki kendaraan sendiri

  4. memiliki SIM C Aktif

  5. Terbiasa dengan target

  6. bisa bekerja secara individu/team

Benefit

  1. gaji pokok

  2. uang transport

  3. bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan

  4. bonus

Benefit

BPJS

Hari Kerja

Senin - Sabtu

Jam Kerja

08:00 - 16:00

Tentang Perusahaan

lazismu kabupaten mojokerto

lazismu kabupaten mojokerto

Keuangan

AZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Didirikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada tangga 4 Juli tahun 2002, yang selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Guna memenuhi ketentuan perundang-undangan RI, LAZISMU dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS melalui SK Kemenag RI No. 730 Tahun 2016. Latar belakang berdirinya LAZISMU terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan k

Lihat detail profil