Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak Saat Lapor SPT Tahunan

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
Cara Bayar Kurang Bayar Pajak
Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak Saat Lapor SPT Tahunan

Ada berbagai istilah dalam pelaporan pajak, salah satunya adalah kurang bayar pajak. Bagi kamu yang baru pertama kali lapor SPT dan menjumpai status kurang bayar pajak, maka kamu wajib segera melunasinya.

Di dalam artikel ini akan dijelaskan tentang penyebab SPT kurang bayar pajak dan cara melunasinya hingga cara menghitung pajak kurang bayar dan lebih bayar. Jadi, pastikan kamu menyimak penjelasan di bawah ini dengan cermat, ya.

Macam-macam Status Pelaporan SPT

Sumber: Pasardana

Sebelum masuk ke pembahasan tentang cara bayar kurang bayar pajak, kamu perlu tahu terlebih dulu tentang macam-macam status laporan SPT. Secara umum, terdapat 3 macam status lapor SPT pajak, yaitu:

  1. Nihil pajak adalah ketika wajib pajak tidak memiliki kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak;
  2. Kurang bayar pajak yaitu ketika wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak dan harus melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan SPT berikutnya; dan
  3. Lebih bayar pajak, maksudnya adalah ketika wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pada pelaporan SPT sebelumnya. Kelebihan ini dapat diambil dengan mengajukan restitusi ke DJP.

Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2023

Penyebab SPT Kurang Bayar

Banyak wajib pajak yang bertanya-tanya mengapa status SPT kurang bayar. Mereka mengira bahwa hal tersebut disebabkan karena pengisian SPT yang salah. Padahal, ini dapat disebabkan oleh banyak hal, di antaranya sebagai berikut.

  1. Dalam kurun 1 tahun, Wajib Pajak melakukan pindah kerja ke beberapa perusahaan.
  2. Wajib Pajak mendapatkan penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja yang masing-masing termasuk ke dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  3. Wajib Pajak belum melakukan pembayaran pajak sesuai yang diarahkan.
  4. Wajib Pajak belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar.
  5. Jika Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran, tetapi status SPT masih kurang bayar, kemungkinan nominal yang dibayarkan tidak sesuai atau kurang dari nilai kurang bayar pada SPT pajak.
  6. Wajib Pajak mendapatkan penghasilan dari beberapa pemberi kerja, tetapi belum menjumlahkan penghasilan sesuai aturan sehingga menimbulkan perbedaan perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar.

Kekurangan pembayaran pajak harus segera dilunasi sebelum SPT tahunan pajak penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT tahunan selanjutnya. Hal ini sesuai dengan instruksi pada aturan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 29.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasinya

Cara Bayar Kurang Bayar Pajak

Kurang Bayar Pajak

Lalu, bagaimana cara melunasi pajak yang berstatus kurang bayar? Kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut.

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Login pada laman tersebut dan masukkan data pribadi Wajib Pajak.
  3. Isi data pajak yang diminta, seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor.
  4. Klik “Bayar” pada halaman utama, kemudian tekan “e-billing” untuk membuat kode billing.
  5. Setelah itu bayarkan kekurangan pajak melalui ATM, m-banking, kantor pos, ataupun e-wallet yang menjadi partner resmi pembayaran pajak.
  6. Jika sudah, masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara atau NTPN dan tanggal setor pembayaran pajak kurang bayar sesuai bukti pembayaran ke e-filing.
  7. Setelah itu kamu tinggal menunggu konfirmasi atas pembayaran kekurangan pajak tersebut.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

Mengapa Sudah Bayar Pajak Tapi Status Kurang Bayar?

Salah satu permasalahan dalam lapor SPT yang sering jadi pertanyaan adalah terkait Wajib Pajak sudah berhasil melunasi pajak kurang bayar, namun status SPT tahunan masih ‘Kurang Bayar’ dan tidak berubah jadi ‘Nihil’.

Perlu dipahami bahwa status ‘Kurang Bayar’ memang akan tetap melekat pada SPT. Namun, hal tersebut tidak perlu kamu cemaskan, sebab yang terpenting adalah kamu sudah membayar kekurangan pajak sesuai ketentuan dan telah menerima bukti pelaporan SPT.

Jadi, kesimpulannya yang menjadi acuan lunas atau tidaknya pajak terutang bukanlah dilihat dari status SPT tahunan, melainkan kode billing yang sudah dibayar dan bukti pelaporan SPT.

Itulah penjelasan tentang cara bayar kurang bayar pajak yang bisa kamu praktikkan dengan mudah. Jangan lupa untuk selalu menaati aturan pembayaran pajak agar menjadi Wajib Pajak yang cerdas, ya!

Ingin mendapatkan informasi lainnya terkait pelaporan SPT? Cek blog KitaLulus, yuk! Di samping pajak, kamu juga akan mendapatkan tips menarik seputar kerja, bisnis, info CPNS, finansial, hingga gaya hidup.

Ada juga berbagai info lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan di Indonesia yang sekaligus bisa kamu lamar secara gratis. Caranya mudah, kamu tinggal unduh aplikasi KitaLulus di Play Store dan App Store. Lalu, buat akun dan lengkapi data diri guna mempermudah kamu menemukan pekerjaan yang cocok!

Jadilah satu dari jutaan pelamar yang berhasil mendapatkan pekerjaan impian bersama KitaLulus!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top