Cara Membuat SKCK Baru Online dan Offline, Syarat, dan Biaya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
cara membuat skck
Cara Membuat SKCK Baru Online dan Offline, Syarat, dan Biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah salah satu syarat wajib ketika melamar kerja, utamanya ketika kamu mendaftar CPNS. Maka dari itu, penting bagi kamu mengetahui syarat dan cara membuat SKCK online maupun offline.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai pembuatan SKCK baru secara detail, mulai dari syarat, alur, hingga biayanya. Jadi, simak pembahasan berikut dengan cermat, ya!

Apa Itu SKCK?

Sumber: Polres Demak

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan kriminal pemohon. Dulunya, surat ini dikenal sebagai SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika memang kamu membutuhkan SKCK untuk lebih dari waktu berlaku tersebut, kamu bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku.

Nah, tahukah kamu jika SKCK tidak hanya bisa diajukan oleh WNI, melainkan juga WNA. Tidak mengherankan lantaran ada banyak perusahaan multinasional yang memiliki pekerja dari Indonesia maupun luar negeri.

Fungsi SKCK

Sebelum masuk ke pembahasan cara membuat SKCK, perlu dipahami bahwa fungsi SKCK tidak hanya sebatas untuk keperluan kerja saja. Namun, surat ini dapat digunakan untuk berbagai hal. Bahkan, fungsi SKCK dibedakan berdasarkan tingkat wilayah kepolisian yang menerbitkannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut KitaLulus jabarkan fungsi SKCK secara detail.

1. Mabes POLRI

Mabes POLRI menjadi tingkat kepolisian yang paling tinggi. Biasanya, fungsi SKCK yang dikeluarkan dari tingkat kepolisian ini adalah:

  • Syarat pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya
  • Kebutuhan SKCK untuk pemerintahan di wilayah pusat juga harus diterbitkan di Mabes POLRI
  • Syarat naturalisasi
  • Syarat adopsi anak dari pemohon WNA
  • Izin tinggal WNA
  • Syarat pembuatan VISA
  • Syarat sekolah di luar negeri

2. Polda

Polda atau polisi daerah akan bertanggung jawab atas kepolisian di tingkat bawahnya, yaitu Polres dan Polsek. SKCK yang diterbitkan oleh Polda akan memiliki fungsi:

  • Syarat mendaftar kerja di perusahaan luar negeri
  • Syarat penerbitan VISA
  • Syarat untuk ke luar negeri jika diperlukan
  • Syarat mendaftar kuliah ke luar negeri jika dibutuhkan
  • Syarat pencalonan kepada daerah tingkat provinsi
  • Syarat pencalonan DPRD tingkat provinsi

3. Polres

Polres atau polisi resor merupakan kepolisian tingkat kabupaten. Di tingkat ini juga bisa menerbitkan SKCK yang memiliki fungsi:

  • Pendaftaran kerja di perusahaan milik negara atau BUMN
  • Mendaftar CPNS
  • Mendaftar kerja di perusahaan swasta tingkat kabupaten/kota
  • Syarat pencalonan menjadi kepala desa
  • Syarat pencalonan DPRD
  • Syarat pencalonan pemimpin daerah
  • Syarat pencalonan POLRI atau TNI
  • Syarat kepemilikan senjata api

4. Polsek

Terakhir, jika kamu ingin melamar kerja di perusahaan swasta dan ada syarat harus mencantumkan SKCK, kamu bisa mengajukan pembuatannya di Polsek. Sebab, hanya kepolisian tingkat kecamatan yang dapat mengeluarkan SKCK untuk keperluan melamar kerja di perusahaan swasta. Selain itu, fungsi SKCK yang diterbitkan di Polsek adalah:

  • Melamar kerja di perusahaan non-CPNS dan non-BUMN di tingkat kecamatan
  • Mendaftar sekolah
  • Mendaftar kuliah
  • Mendaftar asrama
  • Pindah alamat

Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Biaya, dan Prosedurnya

Syarat Membuat SKCK

Syarat Membuat SKCK
Sumber: Ayo Tegal

Berikut persyaratan membuat SKCK yang bisa kamu simak ketika akan mengajukan pembuatan SKCK, baik bagi WNI maupun WNA.

Sebagai catatan, pada tempat pembuatan di Mabes POLRI dan Polda memiliki syarat yang sama. Untuk membuat SKCK di tingkat Polres dan Polsek ada satu syarat perbedaan, yaitu dokumen salinan Paspor. Pengajuan SKCK untuk WNA juga hanya bisa dilakukan di Mabes POLRI dan Polda.

1. Syarat Membuat SKCK untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (tidak berlaku untuk pengajuan SKCK di Polres dan Polsek).
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah seperti kacamata.

2. Syarat Membuat SKCK untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari KEMENAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah seperti kacamata.

Baca Juga: Apakah SKCK Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS?

Cara Membuat SKCK

Ada dua cara membuat SKCK, yaitu datang langsung ke loket pelayanan wilayah kepolisian yang ingin kamu tuju atau secara online. Adapun biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp30.000.

Satu hal yang harus kamu perhatikan, untuk pembuatan SKCK secara offline, kamu harus datang ke wilayah kepolisian sesuai alamat KTP kamu, ya.

1. Cara Membuat SKCK di Loket Pelayanan

  • Lengkapi dokumen yang menjadi persyaratan membuat SKCK sesuai kebutuhan kamu.
  • Datang ke wilayah kepolisian di tingkat yang sesuai dengan SKCK yang kamu butuhkan, Mabes POLRI, Polda, Polres, atau Polsek.
  • Mengisi formulir di loker pelayanan.
  • Menyerahkan formulir dan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  • Membayar biaya pelayanan sebesar Rp30.000.
  • SKCK akan segera diterbitkan sesuai dengan kebutuhan kamu.

2. Cara Membuat SKCK Online

  • Lengkapi dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK, semuanya dalam bentuk scan berupa PDF.
  • Membayar biaya layanan sebesar Rp30.000 yang bisa kamu bayar secara tunai atau menggunakan virtual account BRI, simpan bukti bayarnya.
  • Kunjungi situs skck.polri.go.id.
  • Klik bagian “Form Pendaftaran” di bagian kiri atas.
  • Pilih wilayah kepolisian yang disesuaikan dengan tujuan kamu membuat SKCK, misal Polres – Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kabupaten/Kota
  • Isi formulir sesuai dengan data KTP kamu.
  • Lampirkan bukti bayar.
  • Klik lanjut.
  • Lampirkan semua dokumen yang menjadi persyaratan membuat SKCK.
  • Setelah itu kamu akan mendapatkan barcode yang bisa kamu jadikan syarat cetak SKCK di loket kepolisian sesuai domisili kamu atau yang kamu pilih.

Itulah informasi detail tentang cara membuat SKCK online maupun offline. Prosesnya sangat mudah, bukan?

Untuk kamu yang sekarang sedang mencari kerja, baik kerja pertama maupun pengganti karena ingin mencari kantor baru, aplikasi KitaLulus memiliki banyak loker untuk kamu pilih. Ada sekitar 92.000+ loker dari 50.000 lebih perusahaan di Indonesia dan akan di-update setiap harinya.

Melamar kerja di aplikasi KitaLulus juga sangat mudah. Syarat dan kualifikasi bisa kamu cermati dengan jelas dan filter pencariannya juga lengkap, mulai dari sistem kerja, domisili perusahaan yang diinginkan, jenjang pendidikan, bahkan pilihan gaji yang kamu inginkan.

Tunggu apalagi? Segera instal aplikasi KitaLulus dan dapatkan karir impianmu dengan lebih mudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top