Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Diperpanjang, Ini Daerah yang Masih Memberlakukan

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
pemutihan pajak kendaraan 2022
Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Diperpanjang, Ini Daerah yang Masih Memberlakukan

Pemutihan pajak kendaraan 2022– Ada kabar gembira untuk kamu yang pajak motornya sudah mati atau kadaluarsa. Beberapa daerah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022.  Dengan kebijakan ini, setidaknya pembayaran pajak jadi lebih terasa enteng dan tidak ngabisin gaji.

Bagi kamu yang belum tahu, pemutihan pajak adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.  Ingin tahu informasi lengkapnya? Simak di bawah ini, ya!

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Buat kamu yang kemarin-kemarin masih merasa ogah mengurus pajak kendaraan yang mati karena takut dengan denda yang kemahalan. Yuk, manfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2022 ini. Dengan program pemutihan ini, kamu akan dibebaskan dari kewajiban membayar sanksi administratif, potongan biaya pajak, dan bebas biaya balik nama. Sesuai dengan kebijakan yang berlaku.  

Kebijakan ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia dengan batas waktu yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa daerah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2022:

1. Aceh

Program ini tertuang dalam Pemerintah dalam Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021 tentang ‘Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019’. Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022.

Lebih terperinci, kebijakan ini diberikan kepada pada pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun. 

2. Sumatera Barat

Selain Aceh, Sumatera Barat juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku hingga 15 Maret 2022

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.

3. Jambi

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jambi berlaku hingga 30 April 2022 mendatang. Tidak hanya penghapusan denda pajak, Pemprov Jambi juga memberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB II untuk kendaraan lelang. 

Berikut ini syarat dan ketentuan yang berlaku:

  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
  • Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB lelang.
  • Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
  • Pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor pertama.
  • Pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

4. Bali

Bali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan khusus untuk pembebasan bea balik nama kendaraan kedua. Kebijakan ini berlaku hingga 03 Juni 2022.

BACA JUGA: Cara Membayar Denda dan Tunggakan BPJS

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Info pemutihan pajak kendaraan 2022

Untuk kamu yang ingin memanfaatkan kebijakan ini dapat langsung datang ke kantor samsat di daerahmu. 

Bila kamu ingin membayar pajak tahunan, kamu dapat melakukannya secara online

Namun, jika kamu ingin melakukan proses balik nama, kamu harus mendatangi kantor samsat tempat kendaraan terdaftar. Apabila masih dalam satu wilayah, program pemutihan bea balik nama, kamu bisa mendapatkan keringanan pembayaran.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2022, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan sebagai persyaratan, antara lain:

1. Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 

  1. KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK). 
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotokopi).

2. Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan 

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. STNK asli dan fotokopi.
  3. BPKB asli dan fotokopi.
  4. Kwitansi jual beli kendaraan bermotor dibubuhi tanda tangan diatas materai asli dan fotokopi Hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

Itulah informasi terkait dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 yang berlaku di beberapa daerah. Semoga dengan memanfaatkan kebijakan ini kamu jadi bisa berkendara dengan tenang ke tempat kerja tanpa takut ditilang karena STNK mati. 

Jika kamu ingin mendapatkan pekerjaan impian, KitaLulus punya banyak lowongan dari berbagai industri yang bisa kamu pilih. Dengan fitur ‘Hanya buat Kamu’ kamu juga bisa menemukan pekerjaan yang paling sesuai dengan pengalamanmu.

Melamar di KitaLulus sudah terjamin aman karena melalui proses verifikasi yang ketat, jadi tidak ada lowongan palsu yang merugikan kamu. Tunggu apalagi, yuk temukan pekerjaanmu di KitaLulus, sekarang! 

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top