PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Pemerintah Ganti Pakai Skema Baru

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
PPKM level 3 natal dan tahun baru dibatalkan
PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Pemerintah Ganti Pakai Skema Baru

Apakah kamu salah satu yang senang saat PPKM level 3 Desember ini dibatalkan oleh pemerintah? Ets, tapi jangan terlalu senang dulu, karena PPKM level 3 bukan dibatalkan tapi diubah skemanya. 

Yap, pemerintah memutuskan mengubah skema PPKM level 3 menjadi pengetatan syarat perjalanan. Seperti apa maksud dari pengetatan syarat perjalanan ini? Simak penjelasannya berikut ini!

Alasan PPKM Level 3 Desember 2021 Batal

Setelah sebelumnya mengumumkan bahwa akan ada PPKM level 3 Desember se-Indonesia selama Natal dan tahun baru (Natura) yaitu dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Baru-baru ini pemerintah membatalkan rencana tersebut. 

Sebelumnya, alasan PPKM level 3 ini adalah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron. 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi mengapa pemerintah membatalkan PPKM level 3. 

Pertama, Pemerintah sejauh ini menilai bahwa telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus per harinya. Kedua, alasan pembatalan PPKM level 3 juga karena capaian vaksinasi dosis pertama untuk Jawa dan Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua sudah 56 persen. 

Lalu, untuk vaksinasi lansia juga terus digenjot hingga saat ini sudah mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua di wilayah Jawa dan Bali.

Tren positif penurunan juga terlihat dari perubahan level PPKM di sejumlah wilayah kabupaten dan kota. Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang masih menjalani PPKM level 3 hanya 9,4 persen dari total kota dan kabupaten di Jawa dan Bali atau hanya tersisa 12 kota dan kabupaten.

Kebijakan Baru Pengganti PPKM Level 3

Sebagai ganti dari dibatalkannya PPKM level 3 Desember ini, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan baru menjadi pengetatan syarat perjalanan. Perubahan detail PPKM level 3 atau pembatalan PPKM dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Luhut selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.

Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Kebijakan syarat perjalanan dikatakan sebagai kebijakan yang lebih seimbang dan tidak menyamaratakan perlakukan di semua wilayah menjelang momen Natal dan tahun baru. Nantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menjelaskan “Disesuaikan dengan tingkatan masing-masing daerah sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya yaitu level 1,2,3, dan 4 menurut kabupaten/kota,” jelas Wiku.

Syarat Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah mengetatkan kembali syarat perjalanan jarak jauh selama libur Natal dan tahun baru. Bagi kamu yang memang ada niat untuk melakukan perjalanan jarak jauh, wajib tahu peraturan terbaru sebelum berangkat.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Apakah PPKM Jakarta Dibatalkan Juga?

Kebijakan PPKM level 3 Desember pada Natal dan tahun baru memang dibatalkan. Untuk Jakarta, pihak Pemprov masih akan melakukan revisi aturan PPKM dan melakukan penyesuaian. 

Sebelumnya pada 2 Desember diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah menandatangani peraturan PPKM level 3 selama libur Natura yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 terkait PPKM Level 3 COVID-19.

Walau kebijakan PPKM Jakarta selama Natura masih akan direvisi, tapi kebijakan crowd free night (CFN) di Jakarta saat perayaan tahun baru 2022 tetap diberlakukan

“CFN tetap lanjut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di kutip dari Detik.com

Sampai saat ini, tidak ada perubahan terkait kebijakan CFN yang akan diterapkan. Untuk lokasi dan waktu berlakunya kebijakan juga tidak berubah yaitu dimulai pada mulai 31 Desember 2021 pukul 19.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Saat ini sendiri Jakarta menerapkan PPKM level 2 yang akan berlangsung sampai 13 Desember. 

PPKM Level 3 Batal, Cuti Bersama Natal 2021 Tetap Dihapus?

Sebelumnya seperti yang kita tahu, pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021, tapi dengan dihapusnya PPKM level 3 apakah cuti tetap dihapus?

Sayangnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 tetap dihapus.

“Larangan cuti bersama [24 Desember dihapus] tetap berlaku,” kata Muhadjir dikutip dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA: Alasan Pemerintah Hapus Cuti Bersama 2021

Penghapusan cuti bersama 24 Desember ini sesuai dengan SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Dengan penghapusan cuti bersama ini, maka perayaan Natal 2021 tidak diiringi libur tambahan hanya libur pada hari besarnya saja. 

Itulah update terbaru dari peraturan PPKM dan cuti bersama Natal dan tahun baru. Pastikan kamu selalu update informasi terkait peraturan pemerintah selama pandemi. 

Selain update perkembangan peraturan, kamu juga bisa update karir kamu di tahun 2022, di aplikasi KitaLulus. Ada banyak peluang karir dari berbagai industri yang bisa kamu lamar secara gratis dan aman. Yuk, download aplikasinya di Play Store sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top