Training Kerja Apakah Digaji? Ini Penjelasan Hukumnya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
training kerja apakah digaji
Training Kerja Apakah Digaji? Ini Penjelasan Hukumnya

Mendapatkan offering letter dan akhirnya diterima di posisi yang diimpikan memang melegakan. Namun, ternyata posisi tersebut mengharuskan kamu menjalani sebuah training sebelum akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap. Jika begitu, training kerja apakah digaji?

Tidak perlu bingung, dalam artikel ini KitaLulus telah merangkum informasi mengenai masa training kerja hingga sistem penggajiannya, mari kita simak bersama hingga akhir!

Apa Itu Training Kerja?

Apa Itu Training Kerja

Masa training dikenal juga dengan masa probation. Bisa disimpulkan bahwa pengertian training kerja adalah masa pelatihan karyawan untuk memperdalam keahlian sehingga dapat mengerjakan tugas sesuai posisi yang akan ditempati nantinya.

Yang wajib kamu tahu, masa training kerja hanya diberlakukan untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tak tentu atau PKWTT. Hal ini diatur dalam aturan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih tepatnya tertuang dalam pasal 60 ayat 1.

Training kerja itu ngapain aja, sih?

Mungkin pertanyaan ini muncul di benak kamu sekarang. Nah, dalam masa training, karyawan akan mengerjakan tugas sesuai posisi, tetapi juga akan mendapatkan pelatihan untuk berbagai materi.

Umumnya, masa training kerja atau probation akan dilakukan selama 3 hingga 6 bulan, tergantung kebijakan perusahaan dan kebutuhan pendidikan karyawan untuk memahami tugas sesuai posisinya secara menyeluruh.

Jika begitu, apakah training kerja sudah pasti diterima? Jawabannya bisa ya dan tidak. Iya, sudah pasti diterima ketika kamu memang sudah tanda tangan kontrak sebagai karyawan PKWTT dan dijelaskan bahwa selama sekian bulan harus menjalani training kerja terlebih dahulu untuk lebih memahami posisi yang akan ditempati.

Jawaban lainnya adalah tidak pasti diterima ketika ternyata kamu hanya tanda tangan perjanjian training kerja saja. Jika begini, biasanya pihak HRD akan menjelaskan di awal bahwa perusahaan akan melakukan evaluasi selama beberapa bulan dengan melakukan training untuk memutuskan kamu sesuai kualifikasi atau tidak.

Beberapa perusahaan bahkan memberikan kewenangan mengenai lanjut dan tidaknya kepada karyawan yang menjalani training.

Baca Juga: Diterima Kerja Tapi Ijazah Ditahan Perusahaan? Lakukan 7 Hal Berikut

Training Kerja Apakah Digaji?

Sekarang, kembali ke pertanyaan utama, training kerja apakah digaji? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah ya, karyawan yang menjalani training sudah pasti dibayar. Hal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 60 ayat 2.

Dalam aturan tersebut bahkan secara jelas menyatakan bahwa perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah upah minimum tiap provinsi atau kota/kabupaten untuk karyawannya, meskipun masih dalam masa training.

Jadi, ketika perusahaan memberikan upah di bawah UMP, kamu bisa melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah sesuai domisili perusahaan.

Tidak hanya gaji pokok, karyawan yang masih dalam masa training juga berhak untuk mendapatkan asuransi kesehatan, minimal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bahkan uang lembur jika memang diharuskan untuk lembur.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tanda Tangan Kontrak Kerja

Cara Menghitung Gaji Karyawan Masa Training Kerja

Cara Menghitung Gaji Karyawan Masa Training Kerja

Sebenarnya, nominal gaji karyawan dalam masa training atau probation diserahkan kepada perusahaan dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dibanding upah minimum daerah setempat. Perusahaan yang baik akan menjelaskan besaran gajinya ketika wawancara. 

Ada perusahaan yang menetapkan gaji sebesar 70%–80% dari gaji ketika sudah menjadi karyawan tetap resmi. Contohnya apabila saat sudah menjadi karyawan tetap akan menerima gaji sebesar Rp8.000.000, maka ketika masa probation akan menerima gaji sebesar Rp5.600.000–Rp6.400.000.

Nah, kita bisa memahaminya dengan perhitungan melalui studi kasus berikut.

Diketahui Ani bekerja di sebuah perusahaan periklanan sebagai Account Executive. Dia masih dalam masa probation. Ani adalah karyawan lajang tanpa tanggungan. Selama probation, Ani akan mendapatkan gaji sebesar Rp6.000.000.

Dengan begitu, gaji Ani merupakan gaji kena pajak karena sudah lebih dari Rp4.500.000. Maka, gaji bersih Ani selama sebulan adalah…

Diketahui, gaji bulanan Ani = Rp6.000.000

Biaya jabatan = Rp6.000.000 x 5% = Rp300.000

Gaji bersih sebulan = Rp6.000.000 – Rp300.000 = Rp5.700.000

Gaji bersih setahun = 12 x Rp5.700.000 = Rp68.400.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau Gaji bersih – PTKP = Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

PPh 21 Terutang = 5% x Rp14.400.000 = Rp720.000

PPh 21 per bulan = 720.000/12 = Rp60.000

Maka, gaji bersih yang diterima Ani adalah Rp6.000.000 – Rp60.000 = Rp5.940.000

Baca Juga: PTKP Terbaru 2023 Resmi Berlaku, Simak Aturannya

Itulah informasi mengenai perhitungan gaji karyawan yang sedang dalam masa training. Informasi ini juga bisa kamu dapatkan langsung dari HRD dengan bertanya secara detail saat wawancara atau di hari pertama masuk kantor.

Kamu bisa menyimak informasi seputar kerja lainnya dengan membaca artikel di blog KitaLulus. Kamu juga dapat mengakses berbagai info lowongan kerja dari berbagai perusahaan di Indonesia sekaligus melamarnya.

Melamar kerja di KitaLulus gratis dan prosesnya mudah, lho! Kamu tinggal download aplikasi KitaLulus di Play Store atau App Store kemudian buat akun. Yuk coba sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top