Melalui Keputusan Gubernur yang sudah diteken pada 7 Desember 2022, Ridwan Kamil menetapkan UMK Bandung Raya 2023. Baik Kota Bandung, Kabupaten Bandung, maupun Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan.
Lantas berapa besaran kenaikan di tiga wilayah Bandung tersebut? Berikut penjelasan yang sudah dirangkum KitaLulus.
Besaran UMK Bandung 2023

Kenaikan UMK di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Rachmat Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, di Gedung Sate pada 7 Desember 2022.
Untuk Bandung Raya, UMK tertinggi masih dipegang oleh Kota Bandung dengan nominal Rp4.048.462. UMK Kota Bandung tersebut naik sebesar Rp273.602 dibanding tahun sebelumnya.
Kabupaten Bandung Barat menempati posisi terakhir di wilayah Bandung Raya, yaitu Rp3.480.795. Artinya, Bandung Barat mengalami kenaikan sebesar Rp232.512 dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp3.248.283.
Sedangkan UMK Kabupaten Bandung naik sebesar Rp250.536 sehingga kini menjadi Rp3.492.465. Dengan begitu, UMK Kabupaten Bandung masuk ke dalam 10 wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Menurut Rachmat, besaran UMK ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18 tahun 2022 dan dipastikan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Lengkap dengan UMK Terbarunya
Rincian Lengkap UMK Jawa Barat 2023

Untuk kamu yang tertarik bekerja di wilayah kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat, berikut rincian lengkap UMK di 27 kabupaten/kota Jawa Barat 2023. Ketetapan UMK ini akan berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
- Kota Bekasi Rp5.158.248
- Kabupaten Karawang Rp5.176.179
- Kabupaten Bekasi Rp5.137.575
- Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675
- Kabupaten Subang Rp3.273.810
- Kota Depok Rp4.694.493
- Kota Bogor Rp4.639.429
- Kabupaten Bogor Rp4.520.212
- Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883
- Kab. Cianjur Rp2.893.229
- Kota Sukabumi Rp2.747.774
- Kota Bandung Rp4.048.462
- Kota Cimahi Rp3.514.093
- Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795
- Kabupaten Sumedang Rp3.471.134
- Kabupaten Bandung Rp3.492.465
- Kabupaten Indramayu Rp2.541.996
- Kota Cirebon Rp2.456.516
- Kabupaten. Cirebon Rp2.430.780
- Kabupaten Majalengka Rp2.180.602
- Kabupaten Kuningan Rp2.101.734
- Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954
- Kabupaten Garut Rp2.117.318
- Kabupaten Ciamis Rp2.021.657
- Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389
- Kota Banjar Rp1.998.119
Baca juga: UMK Tangerang 2023 Terbaru, Masuk 4 Besar Tertinggi Se-Banten
Aturan Dasar dan Alasan Kenaikan UMK Bandung 2023

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada 2022 ini, untuk menetapkan penyesuaian besaran upah minimum kabupaten/kota, aturan yang digunakan adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Di dalamnya diatur mengenai formula perhitungan upah minimum 2023 di mana mencakup pertumbuhan ekonomi, variabel inflasi, dan variabel alfa. Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa nilai dengan rentang antara 0,10 hingga 0,30.
Itulah penjelasan terkait kenaikan gaji UMK Bandung 2023. Jika kamu ingin bekerja di salah satu kota provinsi Jawa Barat, jangan lupa untuk mengacu pada angka UMP tersebut untuk negosiasi gaji. Selain mengetahui besaran UMP di tiap daerah, ada baiknya jika kamu juga mengetahui besaran gaji di industri yang kamu minati agar lebih mudah saat negosiasi gaji.
Nah, jika kamu tertarik dan berminat untuk bekerja di Bandung, bisa cek loker Bandung di aplikasi KitaLulus. Ada puluhan ribu loker terpercaya yang tersebar di seluruh Indonesia. Yuk lamar kerja di KitaLulus sekarang juga!