UMK Bekasi 2024 Naik 3,59%, Tertinggi Se-Indonesia!

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
UMR Bekasi 2022
UMK Bekasi 2024 Naik 3,59%, Tertinggi Se-Indonesia!

Bekasi masih menjadi salah satu kota incaran para pencari kerja. Salah satu alasannya adalah karena UMK Bekasi selalu masuk 5 besar tertinggi di Indonesia. Lalu, berapa besaran UMK Bekasi 2024 nanti?

Mari simak artikel KitaLulus berikut untuk tahu berapa tepatnya besaran upah minimum Bekasi.

UMK Bekasi 2024 Naik

UMK Bekasi 2024 sudah resmi diumumkan. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.

Berdasarkan SK Gubernur di atas, UMK Kota Bekasi 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp5.343.430.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.158.248, berarti upah minimum Kota Bekasi tahun 2024 mengalami kenaikan Rp185.182 atau 3,59%.

Dengan besaran tersebut, Kota Bekasi menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat bahkan di Indonesia, mengalahkan Kabupaten Karawang.

Selain Kota Bekasi, pemprov juga menetapkan nominal UMK Kabupaten Bekasi. Tahun 2024 nanti, besaran upah minimum untuk Kabupaten Bekasi adalah Rp5.219.263 naik sebesar Rp81.688 dari UMK 2023 yang sebesar Rp5.137.575.

Baca juga: Tok! Segini UMK Bandung 2024 & Wilayah Lain di Jawa Barat

UMK Bekasi dari Tahun ke Tahun

Kenaikan upah minimum Bekasi selalu menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Provinsi Jawa Barat. Tiap tahunnya, UMK Bekasi selalu mengalami kenaikan, yang bisa dikatakan cukup signifikan dan memuaskan para karyawan. 

Untuk melihat rincian perbedaan UMK Bekasi dari tahun ke tahun, kamu bisa menyimak data berikut.

Kenaikan UMK Kota Bekasi

  • 2023: Rp5.158.248
  • 2022: Rp4.816.921
  • 2021: Rp4.782.935
  • 2020: Rp4.589.708
  • 2019: Rp4.229.756
  • 2018: Rp3.915.353

Kenaikan UMK Kabupaten Bekasi

  • 2023: Rp5.137.575
  • 2022: Rp4.791.843
  • 2021: Rp4.791.843
  • 2020: Rp4.498.000
  • 2019: Rp4.146.126
  • 2018: Rp3.837.939

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia

Dasar Penetapan UMK Bekasi 2024

Penetapan upah minimum Bekasi 2024 tidak lagi menggunakan aturan pada UU Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini dikarenakan Kemenaker mengeluarkan aturan baru, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut terdapat formulasi perhitungan baru di mana terdapat penyesuaian upah minimum dengan menghitung nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Nilai alfa inilah yang menjadi pembeda utama pada formulasi penghitungan UMP dan UMK 2024. Besaran nilai alfa ditetapkan Kemenaker sebesar 0,10–0,30 yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Rumus penyesuaian upah minimum ini adalah:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {lnflasi + (PE x α)} x UM(t).

Baca Juga: Tok! UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57% atau Rp70 Ribu

UMK 2024 di Wilayah Jabodetabek

Wilayah Jabodetabek yang terdiri dari 3 wilayah administrasi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, sama-sama sudah menetapkan UMK 2024 dengan besar nominal dan kenaikan yang berbeda-beda.

Walau Jakarta berstatus sebagai Ibu Kota Negara, tapi upah minimumnya tidak lebih tinggi dari Bekasi. Berikut rinciannya.

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430 
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 
  3. DKI Jakarta: Rp5.067.381
  4. Kota Depok: Rp4.878.612 
  5. Kota Bogor: Rp4.813.988
  6. Kota Tangerang: Rp4.760.289,54
  7. Kota Tangerang Selatan: Rp4,670,791
  8. Kabupaten Tangerang: Rp4.601.988
  9. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

Setelah menyimak penjelasan tentang UMK Bekasi 2024 di atas, pantas saja Kota Bekasi jadi salah satu kota incaran para pencari kerja. Apakah kamu salah satunya? Jika iya, aplikasi KitaLulus bisa membantu kamu untuk menemukan pekerjaan terbaik di Bekasi.

Caranya gampang kok, cukup instal aplikasi KitaLulus lalu lakukan registrasi dengan masuk ke akun Google kamu yang aktif. Setelah itu ketikkan Bekasi di bar pencarian loker paling atas. Setelah itu puluhan ribu loker Bekasi bisa kamu akses secara gratis.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, raih pekerjaan impianmu melalui aplikasi KitaLulus!

Share this article:
Share this article: Share Tweet
To top