Sebagai salah satu kota besar di Indonesia yang menjadi incaran para pekerja, UMK Makassar 2023 sudah ditetapkan. Dasar penetapan ini sudah mengikuti regulasi dan mempertimbangkan keadaan ekonomi yang ada. Kenaikannya juga cukup tinggi.
Simak artikel berikut hingga akhir untuk mengetahui nominal final UMK Makassar 2023!
Berapa UMK Makassar 2023?
Jika pada 2022 upah minimum Makassar memiliki kenaikan yang sangat tidak relevan dengan permintaan buruh, maka kenaikan UMK Makassar 2023 memberikan angin segar. Persentase kenaikan UMK Makassar 2023 adalah 6,93% sehingga menjadi Rp3.523.219 dari sebelumnya Rp3.165.876.
Nilai ini mendapat respons positif dari aliansi buruh dibanding pada tahun 2022 yang naik tidak sampai Rp1.000, yaitu hanya Rp876 saja. Upah minimum Makassar terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dasar Penetapan UMK Makassar 2023
Keputusan UMK Makassar terbaru sebelumnya telah didiskusikan dalam rapat dewan pengupahan, unsur pemerintah kota, aliansi buruh, dan aliansi pengusaha. Diskusi tersebut berkiblat pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Aturan penetapan upah minimum memang baru dikeluarkan Kemenaker pada 16 November 2022 lalu sehingga tidak lagi menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pembaruan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi di setiap daerah Indonesia.
Dikutip dari Antara News, Nielma Palamba, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar mengungkapkan bahwa dalam penetapan UMK Makassar 2023 ini memiliki berbagai parameter, yaitu:
- Indikator kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023.
- Nilai konversi rupiah.
- Alfa atau indeks khusus yang merupakan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai antara 0,10–0,30.
- Nilai inflasi.
- Nilai pertumbuhan ekonomi.
Sesuai aturan dari Kemenaker, kenaikan nilai upah minimum juga tidak boleh lebih dari 10%.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia Terbaru
UMK Makassar 2023 Dinilai Memberatkan Pengusaha, Potensi PHK Karyawan?
Kenaikan UMK di Makassar telah ditetapkan melalui proses yang sesuai aturan dari Kemenaker. Akan tetapi, setelah penetapan upah minimum, pihak aliansi pengusaha merasa kenaikan tersebut terlalu tinggi sehingga memberatkan pengusaha.
Melalui Detik News, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayang, menyebutkan bahwa upah minimum Makassar tahun 2023 memberatkan pengusaha sehingga nantinya bisa terjadi PHK karyawan. PHK tersebut terjadi karena pengusaha tidak dapat menyokong pemberian gaji yang sesuai dengan nilai UMK terbaru.
Bagi Muammar Muhayang, kenaikan ini nantinya akan berpengaruh pada naiknya iuran BPJS dan hal lainnya yang ditanggung perusahaan. Muammar Muhayang juga akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Makassar sehingga akan dilakukan diskusi lebih lanjut.
Berbeda dengan respons aliansi pengusaha, Anggota Komisi DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menilai bahwa kenaikan UMK di Makassar sudah pas. Kenaikan ini pasti telah disesuaikan dengan berbagai faktor sektoran suatu wilayah. Kenaikan itu juga dirasa berimbang dengan naiknya kebutuhan pokok sehingga masyarakat bisa memiliki daya beli yang baik ke depannya.
Baca juga: Perbedaan UMR, UMK, dan UMP - KitaLulus
Nah, itulah informasi terkait tentang kenaikan UMK Makassar 2023. Jika kamu berminat untuk bekerja di Makassar, KitaLulus bisa membantumu! Ada banyak sekali lowongan Makassar dan daerah Gowa di aplikasi KitaLulus. Kamu bisa langsung pilih ingin melamar di perusahaan apa. Tenang! Semua lowongan sudah dijamin aman dari penipuan. Yuk, lamar kerja melalui KitaLulus sekarang dan raih pekerjaan impianmu!