Seperti daerah lainnya, UMK Surabaya 2023 juga sudah ditetapkan secara resmi oleh Khofifah Indar Parawansa selaku gubernur Jawa Timur. Berdasarkan keputusan gubernur, UMK Surabaya 2023 mendapatkan angin segar dengan mengalami kenaikan dibanding tahun 2022.
Kenaikannya tidak banyak, hanya sebesar 3,4% saja. Lebih lengkapnya, simak penjelasan detailnya berikut.
UMK Surabaya 2023
UMK Surabaya 2023 hanya naik sebesar Rp150.000 saja dibanding tahun lalu. Kini, upah minimum di Surabaya adalah Rp4.525.479. Meskipun kenaikannya tak sampai 5%, tetapi Surabaya tetap menempati puncak sebagai UMK tertinggi di Jawa Timur.
Pengumuman kenaikan ini tercantum dalam SK Gubernur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMP Jawa Timur 2023. SK ini keluarkan tepat pada 7 Desember 2022 yang memang batas waktu penetapan upah minimum di tingkat kabupaten/kota.
Surabaya memang termasuk ke dalam kota industri bersama Gresik dan Sidoarjo. Tak heran, ketiga wilayah tersebut menjadi the three musketeers dengan menempati tiga besar UMK tertinggi di Jawa Timur. UMK Kabupaten Gresik 2023 sebesar Rp4.522.030 dan UMK Kabupaten Sidoarjo 2023 sebesar Rp4.518.581.
Ada yang tertinggi, tentu saja ada yang terendah. Pada 2023, UMK terendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Sampang dengan nominal Rp2.114.335.
Untuk tingkat provinsi Jawa Timur sendiri, upah minimum mengalami kenaikan sebesar Rp148.677, sehingga UMP Jawa Timur 2023 adalah Rp2.040.244.
Baca juga: Apa Sih Perbedaan dari UMR, UMK, dan UMP? Cek Di Sini Bedanya!
Dasar Penentuan Keputusan UMK Surabaya 2023
Dibanding dengan UMP Jatim 2022, di tahun 2023 tercatat semua daerah baik kota maupun kabupaten di Jawa Timur mengalami kenaikan, walaupun nominalnya tidak terlalu signifikan.
Kenaikan UMK, baik di Surabaya dan daerah lainnya di Indonesia, memiliki formulasi hitungan baru. Formula penghitungan terdapat di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023 yang merupakan aturan baru dari Permenaker. Aturan tersebut secara otomatis menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penggantian aturan penetapan dinilai Kemenaker sebagai solusi terbaik untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Ada dua sebab yang menjadi concern Kemenaker ketika tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu:
- Dikarenakan harus menggunakan data pertumbuhan ekonomi (PE), kemungkinan terdapat daerah yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum karena perhitungan PE akan negatif.
- Akan ada daerah yang mengalami kenaikan upah minimum terlalu tinggi sehingga memberatkan pengusaha karena daerah tersebut memiliki nilai PE yang sangat tinggi.
Karena dua hal di atas, maka Kemenaker pun menegaskan bahwa:
- UMP dan UMK 2023 di semua daerah di Indonesia dipastikan akan mengalami kenaikan.
- Kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10%.
Dua aturan tersebut ditegaskan oleh Kemenaker melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan semua pemerintah daerah dan provinsi harus menaatinya.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia Terbaru
Setelah mengetahui UMK Surabaya 2023, apakah kamu semakin tertarik untuk mencari pekerjaan di Surabaya? Gampang kok untuk nemuinnya, kamu bisa cari loker Surabaya di situs pencarian kerja terbaik KitaLulus.
Ada banyak sekali lowongan kerja daerah Surabaya dan sekitarnya yang bisa kamu lamar secara mudah, praktis, dan aman. Dan spesialnya lagi, lamaran kamu akan langsung terhubung ke WhatsApp HRD, lho! Yuk download aplikasi KitaLulus sekarang juga di Play Store maupun App Store!