Cara Cek NPWP Perusahaan Online & Offline, Cari Tahu di Sini!

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
cek NPWP perusahaan
Cara Cek NPWP Perusahaan Online & Offline, Cari Tahu di Sini!

Di era digital seperti saat ini, hampir segala sesuatunya dapat dilakukan dengan mudah secara online. Mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari, meeting, kegiatan belajar mengajar, sampai cara cek NPWP perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting sebagai bukti bahwa Anda ialah wajib pajak yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sekarang, cara cek NPWP perusahaan pun bisa dilakukan melalui online. Jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.

Simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu NPWP?

Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menjelaskan pengertian NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi warga Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan di mana meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

NPWP sendiri memiliki 15 digit angka yang terdiri dari sembilan angka pertama sebagai kode unik identitas Wajib Pajak. Kode unik inilah yang nantinya akan dijadikan data perpajakan seorang Wajib Pajak agar tidak tertukar dengan orang lain.

Lalu tiga digit selanjutnya merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut. Kemudian tiga digit terakhir menjelaskan status Wajib Pajak.

Pada website resmi indonesia.go.id, ada beberapa kategori untuk Wajib Pajak, yaitu:

  • Orang Pribadi: orang yang sudah memiliki penghasilan. Wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara pribadi secara terpisah.
  • Wajib Pajak Badan: perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan.
  • Bendahara: pemotong atau pemungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
  • Wajib Pajak Pribadi: selain semua yang disebutkan di atas dan dapat memilih untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan NPWP.

Pastikan Anda sudah memiliki NPWP Pribadi atau NPWP Badan sebelum mengeceknya, ya.

Baca juga: 8 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar & Dilaporkan

Cara Cek NPWP Perusahaan Online

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, setiap orang yang sudah memiliki penghasilan wajib untuk memiliki NPWP. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek NPWP baik untuk pribadi atau perusahaan.

Pengecekan status pajak harus dilakukan secara berkala agar Anda bisa mengetahui status pajak apakah masih aktif atau sudah mati. Dengan kemudahan teknologi, saat ini pengecekan NPWP perusahaan bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan gadget.

Ada lima cara cek NPWP perusahaan online, di antaranya sebagai berikut.

1. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Website Resmi

Cara yang pertama adalah dengan mengunjungi website resminya. Ikuti panduan berikut.

  • Akses website ereg.pajak.go.id.
  • Lalu masukan nomor NPWP dengan lengkap dan benar.
  • Kemudian akan keluar hasilnya. Jika NPWP masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila tidak muncul apapun, berarti NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi. Jika hal itu terjadi, maka Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

2. Cara Cek NPWP Perusahaan dengan Aplikasi DJP

Selain dari website resminya, Anda juga bisa mengecek NPWP perusahaan secara online melalui aplikasi DJP. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Android dan iOS.

  • Setelah Anda mengunduh aplikasi DJP, masukan nomor NPWP dengan benar dan lengkap.
  • Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  • Jika NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila tidak muncul apapun, itu artinya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi. Apabila hal tersebut terjadi, Anda perlu mendatangi kantor pajak untuk melakukan konfirmasi terkait ini.

3. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Kring Pajak

Berikutnya, cara mengecek NPWP perusahaan juga dapat dilakukan dengan menelpon nomor Kring Pajak. Kring Pajak merupakan nomor resmi yang bisa Anda hubungi untuk mengecek NPWP atau masalah lainnya terkait wajib pajak.

Anda cukup menghubungi nomor 1500200. Nomor resmi ini bisa dihubungi selama 24 jam. Anda tidak perlu ragu atau khawatir akan kerahasiaan data. Melalui Kring Pajak, kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah akan terjamin.

Baca juga:

4. Cara Cek NPWP Perusahaan Online Menggunakan KTP dan KK

Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi untuk cek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal ini bisa sangat membantu untuk melihat NPWP perusahaan secara online, terutama jika Anda lupa atau kehilangan kartu NPWP.

Namun sebelum menggunakan cara ini, pastikan Anda sudah melakukan validasi NPWP. Artinya nomor NIK dan nomor KK Anda sudah terdaftar di data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Akses website ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Lalu masukan NIK KTP dan juga nomor KK

Pada halaman website Anda akan menerima peringatan seperti:

“Catatan: Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan.”

Hal ini dilakukan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga kerahasiaan atas segala informasi wajib pajak terkait. Meskipun nomor NPWP dan NIK KTP serta nomor KK tersambung, wajib pajak tidak dapat melihat keseluruhan data Anda. Namun akan diberitahukan apakah NPWP masih aktif atau tidak.

5. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Email

Cara berikutnya adalah Anda bisa melakukan cek NPWP secara online melalui email. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.

  • Cari informasi terkait alamat email kantor pajak tempat NPWP Anda didaftarkan.
  • Siapkan scan KTP untuk dicantumkan di email.
  • Jangan lupa untuk melampirkan data-data pajak yang masih disimpan, seperti surat-surat dari kantor pajak.
  • Tulis keperluan dan alasan Anda untuk cek NPWP di body email.
  • Kirim semua dokumen ke alamat email yang dituju dan tunggu balasan dari kantor pajak terkait.

Atau Anda juga bisa mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id dan jangan lupa untuk menyematkan tujuan serta alasannya.

Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2023

Cara Cek NPWP Perusahaan Offline

Selain online, untukmelihat NPWP perusahaan juga bisa dilakukan dengan cara offline. Langkah ini dapat Anda lakukan jika memang memiliki waktu yang cukup untuk mendatangi kantor pajak terdekat atau sesuai dengan domisili KTP.

Khusus untuk cek NPWP perusahaan, Anda diwajibkan membawa akta perusahaan atau instansi, serta surat kuasa bila Anda bukanlah direktur dari perusahaan terkait. Surat kuasa ini nantinya akan diberikan kepada petugas pajak guna melakukan validasi dan memberikan informasi tentang NPWP perusahaan Anda.

Sebenarnya, proses cek NPWP perusahaan offline atau mendatangi kantor pajak tidaklah memakan waktu lama. Jika Anda sudah memiliki dan menyiapkan dokumen yang diminta, maka petugas pajak akan melakukan validasi dengan cepat.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Potongan PPh 21 untuk Karyawan

Itulah cara cek NPWP perusahaan online maupun offline. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan status NPWP Anda secara berkala, baik yang pribadi dan perusahaan. Sebab dengan melakukan hal ini, kita menjadi orang yang taat pajak.

Nah, bagi Anda yang memerlukan karyawan untuk cek NPWP perusahaan, Anda bisa memasang lowongan pekerjaan di KitaLulus. Sebagai salah satu situs pencari kerja, KitaLulus sudah beroperasi di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Gowa.

Daftarkan diri Anda untuk memasang lowongan pekerjaan di KitaLulus. Dapatkan karyawan terbaik untuk membantu perusahaan Anda mulai dari sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top