Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
cara mendapatkan bantuan umkm
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah

Sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, cara mendapatkan bantuan UMKM adalah hal yang wajib Anda ketahui. Tak dapat dipungkiri bahwa akibat pandemi COVID-19, tak sedikit usaha yang merasa dirugikan.

Kabar baiknya, pemerintah memiliki program untuk memberikan bantuan UMKM kepada para pelaku usaha. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membangun kembali perekonomian bagi para pengusaha UMKM.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Bantuan UMKM dari Pemerintah?

Apa itu Bantuan UMKM dari Pemerintah

Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM adalah sebuah bentuk bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM. Besaran bantuan UMKM berupa uang tunai Rp1,2 juta untuk tiap pelaku usaha.

Bantuan UMKM diberikan kepada pelaku usaha untuk membantu permodalan para pelaku UMKM. Penyaluran bantuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Selain pelaku UMKM, bantuan juga akan diberikan ke angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

Bantuan UMKM  ini tentunya memiliki manfaat yang besar dirasakan oleh para pelaku usaha. Salah satunya adalah untuk menambah modal tambahan agar UMKM dapat melakukan peningkatan di sejumlah sektor.

Adanya bantuan ini juga dapat membuat pelaku UMKM menambah sumber daya manusia atau karyawannya dan bahkan beberapa ada yang membuka jenis usaha baru.

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah

Pelaku usaha yang berhak menerima bantuan UMKM ternyata tidak sembarang orang. Ada syarat yang harus dipenuhi sebagai cara mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah. Syarat tersebut di antaranya:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: Cara Mudah Membuat Keterangan Usaha Bagi Pengusaha Mikro dan Makro

Cara Mendaftar Bantuan UMKM

Badan yang berwenang sebagai pengusul BPUM adalah adalah Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten atau Kota.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai kandidat penerima bantuan, cara mendaftar bantuan UMKM adalah sebagai berikut:

  • Daftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
  • Siapkan dokumen seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan identitas bidang usaha Anda
  • Dinas Koperasi dan UKM akan memproses dan melakukan verifikasi
  • Anda bisa memantau status penerimaan permohonan melalui laman website bank penyalur

Kemudian bantuan UMKM akan disalurkan ke pelaku usaha yang memenuhi syarat oleh penyalur bantuan. Di antaranya adalah:

  • Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • PT. Pos Indonesia yang sudah ditentukan oleh pemerintah

Penerima dana hibah UMKM tidak dipungut biaya apapun. Nantinya, dari pihak penyalur akan memberikan informasi seputar bantuan UMKM usaha mikro kepada mereka yang berhak menerimanya.

Jika Anda belum memiliki akun rekening di salah satu bank penyalur, nanti akan dibuatkan rekening pada saat melakukan pencairan oleh lembaga penyalur.

Cara Cek Bantuan UMKM

Terdapat dua bank yang menjadi penyalur bantuan subsidi UMKM, yaitu bank BNI dan BRI.

Jika Anda ingin mengetahui apakah usaha UMKM Anda mendapatkan bantuan subsidi UMKM, maka Anda bisa mengeceknya melalui cara berikut. Untuk pengecekan melalui bank BRI adalah:

  • Buka link bantuan UMKM yaitu eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik “PROSES INQUIRY”
  • Tunggu pemberitahuannya apakah usaha Anda termasuk salah satu yang menerima bantuan UMKM atau tidak.

Sedangkan pada bank BNI, cara cek bantuan UMKM adalah sebagai berikut:

  • Buka situs banpresbpum.id
  • Masukkan nomor KTP
  • Klik “CARI”
  • Jika terdaftar, Anda bisa mencairkannya

Itulah penjelasan terkait cara mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah. Semoga dengan adanya bantuan usaha mikro ini, banyak UMKM yang dapat berkembang dan bisa memperbaiki perekonomian.

Bagi Anda yang memerlukan karyawan untuk membantu usaha UMKM, Anda bisa menaruh info lowongan di KitaLulus. Sekarang, KitaLulus sudah beroperasi di Jabodetabek, Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Gowa.

Cukup isi form yang tersedia dan pasang iklan lowongan Anda di KitaLulus secara gratis. Dapatkan karyawan terbaik untuk usaha UMKM Anda bersama KitaLulus mulai dari sekarang!

Baca juga: 11 Jenis Peminjaman Modal Usaha Terpercaya dan Mudah, Cocok untuk Pemula!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top