Mudah! Tutorial Cara Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
cara pengisian SPT Tahunan Badan 1771 nihil
Mudah! Tutorial Cara Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil

Ada beberapa jenis status pelaporan pajak, yaitu pajak kurang bayar, lebih bayar, dan pembayaran nihil. Di artikel ini, KitaLulus akan menjelaskan tentang nihil bayar bagi suatu badan, utamanya tentang cara pengisian SPT tahunan badan 1771 nihil.

Untuk Anda yang sedang mengurus pembayaran pajak badan, terutama bagi perusahaan yang baru didirikan dan belum memiliki kegiatan operasional, artikel ini akan sangat membantu Anda. Pahami bagaimana cara mengurus pembayaran pajak badan yang status pembayaran pajaknya masih nihil berikut ini.

Apa Itu Pajak Badan Nihil?

Pajak Badan Nihil adalah

Setiap badan atau perusahaan, apa pun bentuknya, UD, CV, hingga PT, wajib melakukan pelaporan pajak. Pelaporan pajak ini berlaku untuk setiap perusahaan yang sudah sah memiliki akta pendirian. Jadi, meskipun perusahaan Anda belum memiliki pemasukan atau pengeluaran, pelaporan pajak tetap harus dilakukan.

Misal, Pak Rudi mendirikan perusahaan bernama CV Berkah Barokah pada September 2022. Namun, CV Berkah Barokah belum melakukan suatu kegiatan operasional hingga Januari 2023. Dengan begitu, CV Berkah Barokah belum memiliki penghasilan hingga batas pajak tahunan 2022, yaitu bulan Desember.

Meskipun demikian, CV Berkah Barokah harus melakukan pelaporan pajak 2022 paling lambat bulan April 2023. Nah, nantinya, status pembayaran pajak CV Berkah Barokah adalah nihil pajak dengan total bayar berjumlah Rp0.

Nantinya, pelaporan pajak badan yang dilakukan Pak Rudi tetap harus mengisi SPT tahunan badan 1771.

Nah, apakah jika begitu proses dan cara pengisian SPT tahunan badan 1771 nihil memiliki perbedaan dengan pelaporan pajak perusahaan yang sudah memiliki kegiatan operasional?

Simak penjelasan berikutnya.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online, Ini Langkah-langkahnya

Dokumen Lampiran SPT Tahunan Badan 1771 Nihil

Selain format laporan SPT tahunan badan 1771 yang sudah disediakan oleh kantor pajak, Anda juga harus melampirkan beberapa dokumen seperti berikut ini.

  • Formulir SPT 1771
  • Data pemotongan pajak pada formulir 1721, formulir ini harus diisi oleh pemberi kerja sebagai bukti perusahaan telah memotong PPh 21 dari karyawan sesuai aturan yang ada
  • Lembar Surat Setoran Pajak (SSP)

Ketiga dokumen di atas adalah dokumen pokok yang wajib dilampirkan ketika melapor pajak. Ada juga beberapa dokumen lainnya, tetapi itu tidak perlu ketika perusahaan Anda belum memiliki penghasilan-pengeluaran. 

Lebih lengkapnya, dokumen yang harus dilampirkan ketika lapor pajak perusahaan yang sudah memiliki kegiatan operasional adalah:

  • Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771
  • SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan-keluaran selama 12 bulan
  • SPT Masa PPh 21 dalam 12 bulan
  • Bukti pemotongan PPh 23 dalam 12 bulan
  • Bukti pemungutan PPh 22 dan SSP 22 impor selama 12 bulan
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PP nomor 46 Tahun 2013 dalam 12 bulan
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 25 dalam 12 bulan
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 dalam 12 bulan
  • Laporan Keuangan (rugi laba dan neraca), beserta bukti pendukung, seperti buku besar pendukung Laporan Keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran/tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran (kwitansi, bon, nota, dan lain-lain), arsip akta pendirian dan/atau akta perubahannya, hingga lampiran SPT Tahunan PPh Badan, yaitu Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya entertainment, biaya promosi, dan lainnya.

Baca juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online & Offline, Cari Tahu di Sini!

Cara Menginstal e-SPT dari DJP

Untuk melakukan pelaporan pajak badan, Anda harus memiliki akun e-SPT yang disediakan oleh DJP. Berikut tata cara menginstal e-SPT yang bisa Anda ikuti:

  1. Download e-SPT Tahunan PPh Badan 1771 yang ada di website https://pajak.go.id/.
  2. Pilih menu “Unduh” lalu pilih “Aplikasi Perpajakan”.
  3. Pilih “‘e-SPT Tahunan PPh Badan (Full Patch)”.
  4. Buka folder e-SPT PPh Badan.
  5. Pilih “1” untuk proses instalasi lalu ikuti instruksi yang ada.
  6. Klik “2” lalu ikuti instruksi untuk kemudian beralih ke file bernama “3”.
  7. Setelah e-SPT berhasil diinstal, pilih file e-sPT 1771 2010.
  8. Pilih e-SPT PPh 1771 V1.2 yang memiliki format application.
  9. Pilih database yang akan diinput lalu klik “OK” dan pilih NPWP badan.
  10. Isi data profil wajib pajak sesuai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  11. Klik “Simpan”.
  12. Login e-SPT PPh Wajib Pajak Badan dengan mengisi username dan password yang sudah dibuat sebelumnya.

Melaporkan SPT Tahunan Badan melalui e-Form DJP

Pelaporan SPT tahunan badan dapat dilakukan dengan mengisi e-form dalam website DJP. Pengisian e-form ini memiliki kelemahan harus menginput data perusahaan secara manual.

Namun, cara ini tidak terlalu merepotkan bagi pelaporan SPT badan dengan status pembayaran nihil karena data tidak banyak.

Caranya sangat mudah. Anda cukup mengakses website DJP online lalu pilih menu menu “e-Form” untuk menemukan SPT 1771.

Baca Juga: Cara Membuat Laporan Pajak Perusahaan dan Melaporkannya

Cara Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil

Cara Pengisian SPT Tahunan Badan Nihil

Di bawah ini merupakan penjelasan cara pengisian SPT tahunan badan 1771 nihil melalui aplikasi e-SPT.

  1. Jika Anda baru menginstal aplikasi, lengkapi dahulu profil wajib pajak sesuai instruksi, mulai dari mengisi nomor NPWP.
  2. Login ke akun Anda dengan username dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
  3. Buat SPT dengan memilih “Program” lalu buat “SPT Baru”. Setelah itu pilih tahun pajak dan status, lalu pilih “Buat”
  4. Anda sudah memiliki SPT yang siap dibuka. Cara membukanya adalah dengan memilih “Program”, klik “Buka SPT yang Ada”, pilih tahun pajak, lalu pilih “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi” dan terakhir klik “OK”
  5. Mengisi laporan keuangan dengan benar dan sesuai fakta. Beberapa dokumen tambahan juga diperlukan, seperti:
  • Laporan Rugi Laba
  • Laporan Neraca
  • Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang
  • Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal
  1. Setelah itu Anda juga harus mengisi lampiran terlebih dahulu. Beberapa lampiran yang harus Anda isi adalah: 
  • 8A-1 : Perusahaan Industri Manufaktur
  • 8A-2 : Perusahaan Dagang
  • 8A-3 : Bank Konvensional
  • 8A-4 : Bank Syariah
  • 8A-5 : Perusahaan Asuransi
  • 8A-6 : Non-Kualifikasi (selain 7 jenis usaha)
  • 8A-7 : Dana Pensiun
  • 8A-8 : Perusahaan Pembiayaan
  1. Selain lampiran di atas, terdapat lampiran khusus. Untuk perusahaan yang baru berdiri, Anda bisa hanya memperhatikan lampiran 1A, yaitu “Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal”. Selain itu, lampiran khusus 2A hingga 7A hanya diisi jka memang relevan dengan kondisi perusahaan Anda
  2. Setelah itu Anda wajib mengisi Formulir Lampiran Utama yang terdiri dari Formulir 1771-I hingga VI
  3. Mengisi Formulir 1721/SPT Pasal 21 yang terdiri atas:

A. Bagian A Identitas Pemotong:

  • Masa Pajak bulan dan tahun wajib isi
  • NPWP (Nomor NPWP Badan)
  • Nama (nama perusahaan)
  • Alamat perusahaan
  • Nomor HP Kantornya
  • Alamat email kantornya

B. Bagian B Objek Pajak bisa dikosongkan seluruhnya

C. Bagian C Pajak Final bisa dikosongkan seluruhnya

D. Bagian D Lampiran bisa dikosongkan seluruhnya

E. Bagian Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong

  • Centang pada kotak Pemotong
  • Bagian “Nama” diisi dengan nama direktur utama/wakil direktur
  • Bagian “Tanggal” diisi dengan tanggal hari pelaporan
  • Bagian “Tempat” diisi dengan lokasi perusahaan
  • F. Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Isi nomor NPWP Perusahaan
  • Nama Wajib Pajak
  • Alamat Wajib Pajak
  • Isi kode akun pajak Wajib Pajak dan kode setoran 100
  • Isi uraian pembayaran PPh Pasal 25
  • Centang bulan yang dilaporkan, contohnya November
  • Isi jumlah pembayaran Rp0
  • Terbilang NIHIL

Itulah penjelasan tentang tata cara pengisian SPT tahunan badan 1771 nihil yang dapat Anda pelajari. Mari lekas laporkan pajak badan Anda sebelum 30 April 2023. Jika Anda terlambat melaporkannya, perusahaan Anda harus membayar denda keterlambatan lapor SPT.

Pelajari tentang pelaporan pajak badan hingga mengatur pajak untuk karyawan di blog KitaLulus.

Untuk Anda yang sedang membuka rekrutmen karyawan, Anda bisa memasang info lokernya di KitaLulus. KitaLulus telah menjadi job portal yang sukses mempertemukan jutaan pelamar sesuai kebutuhan perusahaan.

Isi formulir sekarang juga untuk pasang loker gratis dan dapatkan kandidat terbaik secara cepat dan mudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top