Cek Cara Daftar BPOM Untuk Usaha Anda! Jangan Sampai Tidak Daftar!

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
cara daftar BPOM
Cek Cara Daftar BPOM Untuk Usaha Anda! Jangan Sampai Tidak Daftar!

Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seringkali menjadi ganjalan bagi pengusaha kecil. Izin edar merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Oleh karena itu harus ada daftar BPOM pada setiap produk yang akan dijual.

Hal ini dikarenakan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai produk olahan yang akan dikonsumsi. Di Indonesia, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar adalah Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Lalu bagaimana cara daftar BPOM untuk produk yang akan dijual?

Simak penjelasannya yang sudah dirangkum KitaLulus di bawah ini.

Apa itu Izin Edar BPOM?

Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib sertifikasi BPOM.

Selain itu izin edar BPOM juga merupakan bentuk persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk diedarkan di Indonesia. Perolehan izin edar ini tentu saja dengan melakukan daftar BPOM untuk produk pangan olahan yang akan dijual.

Izin edar ini dikeluarkan oleh BPOM RO, untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan bahan tambahan pangan tertentu (pengawet, penguat rasa, pewarna, dan lain-lain), atau produk yang diklaim sebagai fungsi makanan (Makanan Pendampin ASI (MPASI), makanan untuk lansia, dan lain sebagainya).

Aturan mengenai kewajiban izin edar terdapat dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap produk pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Lantas, bagaimana cara daftar BPOM untuk produk pangan olahan yang akan dijual?

Cara Daftar BPOM

Bagi pengusaha, kepastian izin edar BPOM merupakan hal penting. Izin edar ini bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau target pasar yang lebih luas, dan bahkan bisa sampai ke luar negeri. Lalu bagaimana cara daftar BPOM?

Proses daftar BPOM tidaklah mudah dan memakan waktu yang lama. Ada beberapa komponen yang harus Anda perhatikan. Sebab, produk pangan olahan harus melewati proses uji klinis untuk memastikan keamanan produk yang akan dikonsumsi.

Cara daftar BPOM kini bisa dilakukan dengan layanan online. Sehingga Anda tidak perlu menyambangi kantor pusat BPOM. Berikut cara daftar BPOM yang bisa Anda ikuti:

1. Pastikan Anda mendaftarkan perusahaan

  1. Akses situs e-bpom.pom.go.id
  2. Pilih opsi “Registrasi Baru”
  3. Lalu isi formulir pendaftaran perusahaan yang tersedia. Isi semua data yang diminta mulai dari data usaha, data penanggung jawab, dan data user.
  4. Setelah semua data diisi, klik “halaman selanjutnya”
  5. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik
  6. Kemudian unggah berkas-berkas persyaratan yang diminta
  7. Tunggu hasil pemeriksaan
  8. Bila hasil dari verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, makan Anda akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan password yang akan digunakan di akun untuk mendaftarkan produk pangan.

2. Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk

  1. Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password yang sudah diberitahukan lewat email.
  2. Jika halaman utama aplikasi e-registration sudah muncul, maka Anda bisa memilih menu registrasi> Pengajuan Dokumen> Baru (untuk dapat mengisi data registrasi produk seperti bahan baku, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk)
  3. Kemudian unggah berkas persyaratan
  4. Kirimkan berkas fisik ke alamat kantor BPOM
  5. Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
  6. Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) yang diminta
  7. Unggah bukti pembayaran
  8. Tunggu validasi dari pihak BPOM
  9. Kemudian Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit
  10. Jangan lupa untuk mengirimkan berkas tambahan yang diminta ke alamat kantor BPOM
  11. Proses terbit Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak dilakukan pendaftaran

Rincian Berkas Persyaratan Izin Edar

Berikut rincian berkas persyaratan untuk daftar BPOM:

  1. Akta Notaris dan SK Kemenkumham
  2. KTP dan NPWP Seluruh Direksi dan Pemegang Saham
  3. NPWP Badan
  4. Izin Usaha, SK, dan Izin Lokasi
  5. Contoh produk
  6. Brosur
  7. Penanggung jawab teknis beserta ijaza (S1 Ekonomi atau Farmasi)
  8. Nama, Tipe, dan Kode HS Produk
  9. Izin produksi
  10. Hasil lab produk
  11. Paten merek
  12. Data pabrik
  13. Paten merek proposal teknis
  14. Foto seluruh ruangan
  15. Foto alat yang digunakan
  16. Data karyawan

Biaya Registrasi Daftar BPOM

Biaya registrasi izin edar BPOM masuk ke dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.

Pada pasal 1 dijelaskan bahwa jenis PNBP yang berlaku pada BPOM meliputi penerimaan jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi dan evaluasi, jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.

Tidak hanya itu, ada juga jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji serta kerjasama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain.

Lalu, pada pasal (3) ayat (1) menjelaskan bahwa pelaku UMKM serta industri rumah tangga pangan dapat dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif yang telah ditentukan untuk proses registrasi, sertifikasi, hingga pengujian untuk mendapatkan izin edar.

Berikut rincian harga registrasi izin edar BPOM:

  • Biaya registrasi izin edar BPOM mulai dari Rp100.000,00 per produk untuk obat-obatan dan mulai dari Rp100.000,00 per produk untuk makanan.
  • Jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per barang, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN dikenakan tarif Rp500.000,00 per barang.
  • Bagi yang ingin melakukan perpanjangan atau registrasi ulang yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1 juta per barang untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5 juta per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Setelah mengetahui rincian cara daftar BPOM dan harga, apakah semua produk olahan wajib memiliki izin edar?

Daftar Olahan Pangan Wajib Izin Edar

Tidak semua produk pangan olahan wajib memiliki izin edar. Dan produsen penjual produk itu pun tidak berkewajiban untuk daftar BPOM. Lalu, apa saja produk pangan olahan yang wajib memiliki izin edar?

Izin edar wajib dimiliki oleh produk:

  1. Pangan terfortifikasi
  2. Pangan SNI wajib
  3. Pangan program pemerintah
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  5. Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Selain itu, ada produk pangan yang memiliki bebas izin edar dan tidak perlu daftar BPOM. Di antaranya adalah:

  1. Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan
  2. Pangan olahan yang memiliki masa simpan kurang dari tujuh hari
  3. Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
  4. Sampel dalam rangka pendaftaran
  5. Penelitian
  6. Konsumsi sendiri
  7. Pangan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  8. Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir
  9. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai dengan permintaan konsumen
  10. Pangan siap saji
  11. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Ternyata, masih banyak orang atau pengusaha makanan yang tidak mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang harus daftar BPOM dan yang tidak wajib daftar BPOM. Oleh sebab itu, perlu adanya tanggal kadaluarsa pada setiap kemasan produk pangan. Hal ini bertujuan agar konsumen mengetahui makanan mana yang bertahan selama tujuh hari dan yang tidak.

Itulah penjelasan terkait cara daftar BPOM beserta produk yang wajib memiliki izin edar dan yang tidak. Jika produk pangan olahan Anda termasuk dalam kategori memiliki izin edar, jangan lupa untuk segera mengurusnya. Sebab jika tidak, Anda akan berurusan dengan pihak berwajib.

Bagi Anda yang membutuhkan karyawan baru untuk membantu usaha, bisa menaruh lowongan pekerjaan di KitaLulus. Tidak hanya di Jabodetabek, KitaLulus juga sudah beroperasi di Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Gowa.

Daftarkan diri Anda untuk memasang lowongan di KitaLulus. Dapatkan karyawan baru terbaik mulai dari sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top