7 Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap, PKWT, Freelance

Admin Kitalulus
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
surat kontrak kerja
7 Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap, PKWT, Freelance

Sebagai pemilik bisnis, Anda wajib memberikan surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja kepada karyawan yang direkrut sebelum mulai bekerja. Contoh surat kontrak kerja yang benar harus memiliki syarat, kewajiban, hak masing-masing, dan muatan hukum.

Surat ini merupakan dokumen penting bagi perusahaan dan karyawan. Sebuah contoh surat kontrak kerja yang benar harus dibuat berdasarkan landasan hukum yang mengatur.

Selain itu, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan agar tidak ada kesalahpahaman dari kedua belah pihak.

Lalu, seperti apa contoh surat kontrak kerja yang benar? Ada berapa jenis surat kontrak kerja? Berikut penjelasannya yang sudah dirangkum KitaLulus.

Pengertian Surat Kontrak Kerja

Pengertian Surat Kontrak Kerja

Pada dasarnya, kontrak kerja bisa diartikan sebagai perjanjian antara pekerja dan orang yang memberi pekerjaan. Umumnya, surat ini adalah hitam di atas putih yang berisi syarat-syarat dalam bekerja, hak, dan kewajiban dalam bekerja.

Selain itu, kontrak kerja juga merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan untuk batas waktu yang telah ditentukan maupun waktu yang tidak tertentu yang mencakup syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan juga perusahaan.

Surat ini tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Hal tersebut dikarenakan di dalamnya terkandung undang-undang hukum sebagai pedoman.

Jika kontrak sudah ditandatangani kedua belah pihak, maka peraturan dalam surat itu sudah mengikat dan harus diikuti sampai masa kontrak kerja selesai.

Sebaiknya sebelum meminta tanda tangan karyawan baru, Anda bisa menanyakan apakah kandidat sudah mengerti dan paham dengan maksud dari isi surat kontrak kerja tersebut.

Baca juga: Contoh Surat Paklaring Kerja, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Komponen yang Harus Ada dalam Surat Kontrak Kerja

Komponen yang Harus Ada dalam Surat Kontrak Kerja

Surat kontrak kerja yang sudah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak nantinya akan menjadi landasan pelaksanaan hubungan kerja.

Untuk membuat kontrak kerja yang baik dan benar, Anda harus memperhatikan beberapa komponen yang harus ada di dalamnya.

Menurut pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sembilan unsur yang harus dimuat dalam surat kontrak kerja, yaitu:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  7. Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Sembilan unsur tersebut merupakan hal dasar yang harus ada di dalam setiap surat perjanjian kerja. Adapun dalam membuatnya, HR perusahaan sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut agar tidak ada kesalahpahaman dalam hubungan kerja:

1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan

Setiap jabatan dan posisi di perusahaan memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, HR harus memasukkan jabatan yang sesuai dan benar untuk tiap pekerja, lengkap dengan rincian tugas dan tanggung jawabnya, walaupun pada saat melakukan interview HR sudah menjelaskan mengenai tugas dan tanggung jawab calon karyawan.

Hal ini dilakukan agar calon karyawan bisa mempertimbangkan dan/atau memikirkan matang-matang sebelum menandatangani surat kontrak kerja tersebut.

2. Upah dan Tunjangan

Hal penting berikutnya yang harus ada dalam perjanjian kerja adalah upah dan tunjangan yang diterima oleh calon pekerja. Gaji harus dituliskan karena menjadi landasan untuk penghitungan THR dan tunjangan yang akan diterima.

Anda harus memastikan bahwa gaji yang diterima sudah tertulis dengan jelas dan terinci. Mulai dari gaji kotor (gaji pokok) dan/atau gaji bersih (take home pay).

Selain itu, hak-hak yang diterima di luar gaji seperti bonus, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR) juga harus dicantumkan dengan jelas.

Baca juga: 6 Contoh Surat Panggilan Kerja Lengkap dengan Template

3. Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja

Poin ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat contoh surat kontrak kerja. Terutama untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

HR harus mencantumkan tanggal dimulainya dan berakhirnya masa kerja secara jelas di surat perjanjian kerja. Selain itu, kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja, prosedur, hak dan kewajiban kedua belah pihak mengenai pemutusan kontrak juga perlu dicantumkan secara rinci.

4. Pelanggaran dan Sanksi

Dalam membuat surat kontrak karyawan, tidak hanya berisikan tentang hak pekerja saja. Tetapi juga kewajiban yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh mereka. Apabila pekerja tidak sanggup untuk memenuhinya, maka ia bisa mendapatkan sanksi yang sudah ditentukan oleh perusahaan.

Hal ini juga menjadi poin penting yang harus dicantumkan untuk meminimalisir kesalahpahaman di waktu mendatang. Jangan lupa menjelaskan berbagai sanksi yang diberikan kepada pekerja jika mereka tidak bisa memenuhi kewajibannya.

5. Status Kepegawaian, Jam Kerja, dan Pengambilan Cuti

Hal berikutnya yang harus ada dalam kontrak kerja adalah status kepegawaian, jam kerja, dan pengambilan cuti.

Pastikan Anda menuliskan status calon pekerja, apakah sebagai karyawan kontrak atau probation. Jangan lupa cantumkan masa kontrak kerjanya dan prosedur untuk perpanjangan atau pengangkatan sebagai karyawan tetap.

Selain itu, Anda perlu menjelaskan jam kerja agar calon pekerja bisa disiplin, prosedur pengambilan cuti, jumlah cuti yang bisa diambil, serta bentuk cuti lainnya.

Baca juga: Cara Membuat Surat Perpanjangan Kontrak Kerja dan Aturan Terbarunya

Jenis Prjanjian Kerja

Jenis Perjanjian Kerja

Setelah mengetahui komponen penting yang harus dimasukkan dalam surat kontrak kerja, Anda juga harus mengetahui jenis-jenis perjanjian kerja karyawan.‍

1. Kontrak Magang

Jenis kontrak yang pertama adalah magang. Hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat kontrak magang adalah jam kerja pekerja dapat disesuaikan dengan jam kerja perusahaan.

Namun apabila perusahaan menggunakan sistem shift, maka untuk shift malam hanya diperbolehkan untuk pekerja magang minimal 18 tahun.

Selain itu, perusahaan juga perlu menyediakan makan dan memberikan pekerjaan yang dibebankan sesuai dengan jenis kompetensi yang dibutuhkan. Hari libur nasional atau akhir pekan tidak boleh digunakan untuk bekerja.

Sama dengan kontrak kerja pada umumnya, kontrak magang juga memiliki perjanjian. Biasanya perjanjian ini hanya berlangsung selama pekerja melakukan kegiatan magang di perusahaan, yang berkisar antara tiga sampai enam bulan.

Dalam membuat kontrak magang, harus ada poin-poin penting seperti:

  • Hak dan kewajiban peserta magang
  • Hak dan kewajiban penyelenggara magang
  • Program magang
  • Jangka waktu magang
  • Besaran uang saku

2. Perjanjian Pekerja Paruh Waktu (Part-time)

Pada umumnya, pekerja paruh waktu memiliki jam kerja dan penghitungan upah yang berbeda dengan pekerja tetap. Waktu kerja mereka cenderung lebih sedikit dan fleksibel, yakni kurang dari 40 jam per minggu.

Pada dasarnya, surat kontrak untuk pekerja paruh waktu sama dengan pekerja tetap. Hal yang menjadi perbedaannya adalah jumlah jam kerja dalam kontrak.

Landasan hukum yang dibuat untuk membuat surat perjanjian kerja pun sama. Mulai dari hak dan kewajiban, upah dan tunjangan, sampai prosedur pengambilan cuti atau hari libur.

Baca juga: Contoh Surat PHK Karyawan, Alasan, & Etika Mengeluarkannya

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pada umumnya, pekerja PKWT memiliki hak yang berbeda dengan pekerja tetap (PKWTT). Hal ini meliputi hak cuti atau fasilitas yang diterimanya.

Oleh karena itu, dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu, Anda harus pastikan hak dan kewajiban calon pekerja sudah sesuai dan benar.

Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja Kontrak, perjanjian kerja waktu tertentu hanya memiliki tenggat waktu maksimal dua tahun. Bisa diperpanjang, dengan catatan dilakukan seminggu atau tujuh hari sebelum kontrak berakhir.

Selain itu, ada beberapa jenis pekerjaan yang memang memerlukan perjanjian kerja waktu tertentu, yaitu:

  • Pekerjaan musiman: pekerjaan yang dilakukan pada saat musim tertentu saja. Biasanya dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu, masa kontrak kerjanya paling lama dua tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak satu kali saja.
  • Pekerjaan lepas (freelance): pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja lepas. Biasanya dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu diterapkan pada jenis pekerjaan tidak terlalu mengikat dan bersifat fleksibel.
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan produk: pekerjaan khusus yang dilakukan bila ada produk atau kegiatan baru dari perusahaan. Biasanya dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu, pekerjaan ini melibatkan produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan.
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya dalam waktu tiga tahun: pekerjaan dalam waktu jangka pendek antara satu sampai tiga tahun. Dalam contoh perjanjian kerja waktu tertentu, pekerjaan dengan jenis ini bisa diperpanjang masa kerjanya jika pekerjaan belum selesai.

4. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, namun tanpa batasan waktu.

Batasan waktu yang dimaksud adalah sampai usia pensiun atau apabila pekerja meninggal dunia.

Dalam praktiknya, pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu akan dilakukan masa percobaan dengan perusahaan yang membuat kontrak kerja dengan waktu masa percobaan selama tiga bulan.

Jika perusahaan ingin mengubah status menjadi pekerja tetap, maka perusahaan wajib untuk memperbaharui kontrak kerja.

Pada perjanjian kerja, karyawan PKWTT memiliki status kerja yang lebih baik dibandingkan dengan status pekerja PKWT.

Selain itu, pada PKWTT bisa diaplikasikan ke dalam segala jenis pekerjaan. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah (tergantung pada alasan PHK).

Baca juga: 10 Contoh Surat Peringatan Karyawan (SP 1, 2, 3) & Aturannya

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan

 

Berikut berbagai contoh surat kontrak kerja sederhana yang bisa Anda jadikan referensi.

1. Contoh Kontrak Kerja Magang

Contoh Kontrak Kerja Magang

2. Contoh Kontrak Kerja Paruh Waktu

Contoh Kontrak Kerja Paruh Waktu

3. Contoh Surat Kontrak Kerja PKWT

Contoh Surat Kontrak Kerja PKWT

4. Contoh Surat Kontrak Kerja PKWTT

Contoh Surat Kontrak Kerja PKWTT

5. Contoh Surat Kontrak Kerja Freelance

Kontrak Kerja Freelance

Itulah, penjelasan mengenai pengertian surat kontrak kerja dan beragam contohnya. Sebagai pemilik usaha, Anda harus membuat perjanjian kerja dengan benar dikarenakan adanya aturan hukum yang mengikat.

Surat perjanjian kerja sudah siap, sekarang saatnya Anda mencari kandidat berkualitas yang sesuai kualifikasi perusahaan. Cari kandidat terbaik melalui KitaLulus.

Sebagai aplikasi pencarian kerja terbaik yang mendapat penghargaan dari Google Play pada tahun 2022, KitaLulus berkomitmen membantu HR dalam mempertemukan calon pekerja yang berkualitas.

Untuk itu, pasang iklan loker Anda sekarang juga. KitaLulus akan bantu mempromosikannya dengan luas sehingga Anda bisa mendapatkan karyawan baru dengan cepat.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top