Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Pengertian, Fungsi, Jenis

Shirley Candrawardhani
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
haki adalah
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Pengertian, Fungsi, Jenis

Tidak sedikit pengusaha yang belum menyadari bahwa HAKI adalah satu hal penting yang harus ada di dalam setiap produk ciptaan mereka. Mulai dari nama barang, merek, hingga resep atau cara unik dalam memasarkan produk maupun layanannya.

Dikarenakan ketidaktahuan itulah, akhirnya beberapa pengusaha mengalami kerugian. Ada yang brand-nya ditiru hingga resep produknya dicuri akibat tidak memperhatikan HAKI, bahkan bisnis tidak hanya terancam rugi, tapi juga berpotensi bangkrut.

Lantas apa itu HAKI? Seberapa penting HAKI bagi perusahaan? Berikut ini pembahasan lengkapnya.

Apa Itu HAKI?

HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. Pengertian HAKI adalah sebuah hak eksklusif yang berasal dari hasil kegiatan intelektual yang memiliki manfaat ekonomi di dalamnya. Bisa berupa ciptaan atau karya yang berasal dari buah pemikiran manusia.

Menurut Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan ekonomi yang lahir karena kemampuan intelektual seseorang ditambah pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual perusahaan adalah segala jenis aset intelektual yang diproduksi oleh dan/atau atas nama perusahaan, mulai dari nama brand, sistem operasional, penemuan, hingga resep.

Seberapa Penting HAKI Bagi Perusahaan?

pentingnya haki bagi bisnis

HAKI adalah salah satu intangible assets (aset tak benda) yang sangat krusial bagi kehidupan ekonomi perusahaan. Semakin besar potensi bisnisnya, peran HAKI untuk perusahaan jadi semakin penting. Namun demikian, bukan berarti bisnis kecil bisa abai begitu saja terhadap HAKI produknya.

Salah satu contoh kasus pelanggaran HAKI terbesar di dunia adalah kasus Apple versus Microsoft yang terjadi tahun 1988. Pada masa tersebut, Steve Jobs dan rekan-rekannya di Apple baru saja merilis Macintosh, komputer dengan visual cantik pertama.

Dikarenakan Macintosh adalah penemuan baru yang belum pernah terpikirkan perusahaan manapun, Apple lengah dan tidak mendaftarkan desain industri Macintosh ke pemerintah.

Sampai suatu hari, Microsoft merilis program Windows dengan visual cantik yang sama (walau berbeda, tapi konsepnya sama).

Setelah memperjuangkan HAKI selama 7 tahun, pada tahun 1995 tuntutan Apple terhadap Microsoft ditolak pengadilan, sebab sebelumnya Apple tidak mendaftarkan paten terhadap ide visual Macintosh maupun desain industrinya.

Andaikan Apple mengurus HAKI-nya untuk Macintosh, Microsoft mungkin tidak akan menjadi sebesar sekarang. Meski tetap menjadi market leader, Apple kehilangan banyak pendapatan karena porsi pangsa pasarnya harus dibagi dengan Microsoft.

Baca juga: Wajib Tahu! Begini Cara Daftar Merk Usaha Dagang Anda

Fungsi dan Tujuan HAKI

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa jika suatu karya tidak didaftarkan HAKI, maka kemungkinan karya tersebut bisa terkena pembajakan.

Oleh karena, secara umum, fungsi dan tujuan HAKI adalah sebagai berikut.

1. Sebagai Perlindungan Hukum

Jika Anda mendaftarkan karya Anda ke HAKI, maka Anda dan karya Anda akan mendapatkan perlindungan hukum. Anda juga akan memiliki hak ekonomi berupa lisensi dan royalti.

2. Sebagai Bentuk Antisipasi Terjadinya Pelanggaran

Fungsi HAKI juga akan memberikan Anda dasar yang kuat untuk melawan pihak-pihak yang menggunakan karya Anda secara ilegal.

Sehingga apabila nanti karya Anda digunakan tanpa izin, Anda bisa menggugat pihak tersebut secara pidana.

3. Meningkatkan Kompetisi

Harus diakui, tidak semua orang bisa mengeluarkan ide kreatifnya untuk membuat karya baru. Namun, dengan adanya HAKI, hal ini bisa mendorong banyak orang agar terus berkarya dan berinovasi.

Maka secara tidak langsung akan ada banyak orang atau perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaiknya.

Baca juga: Cek Cara Daftar BPOM yang Lengkap Beserta Langkah-Langkahnya!

Dasar Hukum HAKI

Undang-undang di Indonesia yang memuat tentang HAKI adalah sebagai berikut:

  • UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
  • UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Macam-macam HAKI

jenis jenis hak kekayaan intelektual

Setelah membahas pengertian HAKI dan fungsinya, kali ini kita akan membahas dua jenis Hak Kekayaan Intelektual secara umum, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

1. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak khusus yang dimiliki pencipta karya untuk mengumumkan suatu karya sebagai miliknya sekaligus memperbanyak karya tersebut untuk tujuan ekonomi.

Adapun contoh HAKI jenis hak cipta di antaranya adalah hak cipta lagu, hak cipta buku, hak cipta lukisan, hak cipta film, dan lain-lain.

2. Hak Kekayaan Industri

Kedua, jenis HAKI adalah hak kekayaan industri. Ini merupakan hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme. Bentuk-bentuk perlindungan tersebut di antaranya:

  • Paten, yaitu hak eksklusif yang dipegang inventor atau penemu metode, konsep, atau sistem baru. Contoh: Elon Musk adalah pemegang utama paten sistem mobil Tesla.
  • Desain industri, yaitu hak eksklusif terhadap suatu kreasi bentuk, desain, komposisi garis dan warna, atau gabungan ketiganya dalam bentuk produk 2D atau 3D yang menjadi nilai jual utama produk.
  • Indikasi geografis, adalah hak eksklusif sebuah tempat mengakui produk sebagai hasil produksinya. Contoh penerapan hak indikasi geografis misalnya penempatan tulisan “Made in Indonesia” dalam produk-produk asal Indonesia.
  • Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST), yaitu hak eksklusif terhadap desain sistem/sirkuit yang menjadi fundamen/bahan dasar suatu produk teknologi. Contoh produk yang dapat dikategorikan sebagai DTLST misalnya sistem Android, algoritma machine learning Google, dan sebagainya.
  • Rahasia dagang, yaitu hak eksklusif terhadap racikan atau olahan informasi yang menjadi nilai ekonomi utama sebuah bisnis. Contoh HAKI dalam rahasia dagang misalnya resep makanan milik franchise.
  • Merek, adalah tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf, dan angka untuk membedakan dalam perdagangan barang atau jasa. Contoh BMW, iPhone, ASUS, HP.

Cara Cek HAKI Melalui PDKI

Pangkalan Data Kepemilikan Intelektual (PDKI) adalah sistem penelusuran milik pemerintah yang berfungsi untuk mengecek merek yang sudah terdaftar dan memiliki hak paten.

PDKI berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diawasi langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berikut cara cek HAKI online melalui PDKI:

  • Buka laman resmi PDKI
  • Ketuk menu Merek
  • Masukkan nama Merek dagang atau jasa yang ingin diperiksa
  • Ketuk Cek
  • Tunggu hingga datanya muncul

Simbol-simbol dalam HAKI

Simbol hak kekayaan intelektual dan artinya

Supaya masyarakat tahu sebuah produk dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual, biasanya perusahaan akan memasang simbol-simbol tertentu di bagian luar produk. Masalahnya, simbol yang digunakan bisa berbeda-beda.

Apa saja simbol HAKI tersebut dan apa artinya? Simak di bawah ini.

1. TM (TradeMark)

TM atau trademark adalah salah satu simbol khusus dalam hak HAKI. Arti dari simbol ini menunjukkan bahwa produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI atau dalam proses pengajuan kepemilikan.

2. SM (Service Mark)

Simbol khusus kedua dalam HAKI adalah SM atau service mark. Simbol ini merupakan kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara tertentu. Misalnya suara tertentu di sebuah film.

3. R (Registered Mark)

Selanjutnya ada simbol R atau registered mark pada Hak Kekayaan Intelektual. Artinya suatu produk atau merek sudah terdaftar HAKI-nya.

Simbol HAKI C atau copyright adalah menunjukkan suatu kepemilikan hak cipta. Artinya, pihak manapun yang ingin menggunakan atau mempublikasikan produk atau layanan dari pencipta karya, mereka harus mencantumkan nama pemilik hak ciptanya.‍

‍Demikian penjelasan terkait apa itu HAKI secara lengkap. Mengingat pentingnya HAKI seperti penjelasan di atas, pastikan Anda tidak lupa untuk segera mendaftarkan karya yang Anda buat ke Direktorat Jenderal HAKI, ya!

Tidak punya SDM yang mumpuni untuk mengurus legalisasi HAKI dan tindakan-tindakan hukum lainnya? Yuk, cari Staff Legal melalui platform KitaLulus!

Sebagai perekrut, Anda tidak perlu khawatir soal kualitas SDM pelamar di KitaLulus, karena semuanya dijamin berkualitas dan terbukti mumpuni di bidangnya.

Cara memasukkan lowongan kerja di KitaLulus juga sangat mudah, lho! Cukup kunjungi laman pasang loker di situs KitaLulus dan masukkan kriteria anggota tim yang Anda impikan!

Baca juga: Aset Adalah: Pengertian, Jenis, Karakteristik dan Contohnya

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top