7 Perbedaan CV dan PT Beserta Syarat Pendirian

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Perbedaan CV dan PT
7 Perbedaan CV dan PT Beserta Syarat Pendirian

Ketika Anda ingin membangun sebuah bisnis atau usaha, maka sebagai pengusaha Anda diwajibkan untuk memiliki bukti legalitas badan usaha. Apakah berbentuk CV atau PT. Namun, tidak sedikit orang yang mengetahui perbedaan CV dan PT.

Kedua badan usaha ini memang sangat populer digunakan di Indonesia. Namun, Anda harus tahu betul perbedaan CV dan PT agar tidak salah saat mengurus izin legalitas usaha Anda.

Hal ini nantinya akan berkaitan dengan badan usaha sebagai legalitas usaha atau bisnis yang Anda jalankan. Perbedaan CV dan PT bisa dilihat dari berbagai aspek. Bahkan sebagai bentuk badan usaha, keduanya memiliki kriteria yang berbeda.

Lalu apa saja perbedaan CV dan PT yang harus diketahui oleh para pengusaha? Nah, untuk Anda yang akan mendirikan sebuah usaha, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

Pengertian CV dan PT

Pengertian CV dan PT

Sebelum Anda mengetahui apa saja perbedaan CV dan PT, ada baiknya mengetahui sekilas tentang kedua badan usaha ini. CV merupakan singkatan dari commanditaire vennootschap.

CV adalah sebuah badan usaha yang terbentuk dari satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang. Dalam badan usaha CV ada yang bertugas sebagai pengelola aktif. Sedangkan ada satu pihak yang berperan sebagai pemberi modal.

Sedangkan PT adalah singkatan dari perseroan terbatas. PT merupakan sebuah badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Selain itu, PT juga dibentuk berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang semuanya bisa terbagi dalam saham.

Salah satu perbedaan CV dan PT adalah pendirian PT sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan biasanya digunakan untuk perusahaan berskala besar. Sedangkan CV biasanya digunakan oleh para pengusaha kecil menengah atau UMKM.

Berdasarkan penjelasan tersebut, ada beberapa hal mendasar yang menjadi perbedaan CV dan PT yang perlu Anda ketahui. Hal ini sangat penting, sebab jika Anda salah dalam mendirikan usaha, maka akan berujung pada masalah legalitas perusahaan.

Baca juga: Firma Adalah: Ciri, Jenis, Contoh, dan Langkah Pendiriannya

Perbedaan CV dan PT

cv dan pt

Mengetahui perbedaan CV dan PT sebelum mendirikan usaha merupakan hal penting dan krusial. Pahami dalam ulasan berikut.

1. Bentuk Perusahan

Perbedaan CV dan PT yang pertama adalah bentuk perusahaan. PT adalah bentuk badan usaha yang statusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sedangkan CV tidak ada badan hukum yang mengatur regulasinya.

Selain itu, pendirian CV lebih mudah dibandingkan PT. Perlu diketahui, CV adalah bentuk badan usaha warisan dari kolonial Belanda. Hingga kini CV banyak digunakan oleh para pengusaha UMKM.

2. Modal Perusahaan

Perbedaan CV dan PT selanjutnya bisa dilihat dari modal perusahaan yang dikeluarkan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sudah ditetapkan bahwa modal perusahaan untuk pendirian PT adalah Rp50 juta.

Sementara untuk mendirikan sebuah badan usaha bentuk CV, tidak ada minimal modal perusahaan. Hanya saja, modal yang dikeluarkan nantinya akan berpengaruh pada laba yang diterima di kemudian hari.

3. Pendiri

Jika Anda ingin mendirikan CV, dibutuhkan minimal 2 (dua) orang yang terlibat dan harus asli warga negara Indonesia.

Sedangkan untuk pendirian PT diwajibkan minimal 2 (dua) orang dan boleh ada warga negara asing yang ikut terlibat. Asalkan masing-masing pihak memiliki bagian saham.

4. Pengurusan

Saat mendirikan CV, pengurusan dibagi menjadi dua golongan, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tugas untuk mengurus perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya bertindak sebagai penyetor modal.

Kemudian dalam pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan rapat umum pemegang saham atau RUPS. Para pemegang saham tidak memiliki wewenang untuk mengelola dan mengurus PT kecuali ditunjuk sebagai anggota direksi.

5. Pendaftaran

Perbedaan CV dan PT selanjutnya bisa dilihat dari pendaftaran badan usaha. Pada CV, Anda hanya perlu mendaftarkan usaha Anda ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan membuat akta notaris. Biaya pendiriannya pun lebih murah.

Sedangkan pendaftaran PT harus dibuat di notaris. Nantinya akta yang dibuat oleh notaris harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar bisa berstatus sebagai sebuah badan hukum.

6. Nama Perusahaan

Badan usaha berbentuk CV tidak memiliki aturan khusus untuk nama perusahaan. Maka dari itu, terkadang bisa ditemukan ada nama badan usaha CV yang sama.

Sementara pada PT, setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anda harus wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan harus menggunakan nama perusahaan yang tidak dipakai oleh perusahaan lainnya.

7. Tujuan dan Kegiatan Usaha

Perbedaan yang terakhir bisa dilihat dari tujuan dan kegiatan usaha yang dilakukan. Badan usaha CV memiliki keterbatasan untuk melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu. Hal ini meliputi perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

Sedangkan badan usaha PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Baca juga: 5 Jenis Usaha Kelompok di Indonesia Beserta Cirinya


Syarat Mendirikan CV dan PT

Syarat Mendirikan CV dan PT

Adanya perbedaan CV dan PT bertujuan agar nanti di kemudian hari Anda tidak salah dalam mendirikan badan usaha dengan tujuannya. Nah, sekarang saatnya Anda mengetahui apa syarat mendirikan CV dan PT.

Syarat Mendirikan CV

1. Syarat Umum:

  • Pendiri perusahaan minimal 2 (dua) orang yang selanjutnya akan disebut sebagai peserta aktif dan peserta pasif
  • Adanya akta notaris dalam bahasa Indonesia
  • Pendiri badan usaha CV haruslah warga negara Indonesia
  • Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal dan pihak asing dilarang untuk berpartisipasi

2. Syarat Administrasi:

  • Dokumen e-KTP, NPWP, KK (Kartu Keluarga) untuk pihak peserta aktif dan peserta pasif
  • Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, atau bukti persewaan, atau dokumen pendukung sejenisnya
  • Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan. Sebagai catatan, sejak diberlakukannya sistem zonasi, maka lokasi rumah tidak bisa digunakan sebagai tempat usaha dan penyewaan ruko harus mengikuti aturan zonasi usaha yang berlaku
  • Fotokopi tanda terima pajak
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika bangunan tersebut milik Anda
  • Foto lokasi perusahaan

Syarat Mendirikan PT

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat yang dibutuhkan adalah:

  • Melampirkan formulir asli dan surat kuasa pendirian
  • Melampirkan fotokopi e-KTP para pendiri dan para pengurus perusahaan
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga pimpinan atau pendiri PT

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang untuk selanjutnya akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

3. Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan diajukan ke kantor kelurahan setempat yang sesuai dengan alamat PT Anda berlokasi. Hal ini sebagai bukti keterangan atau keberadaan alamat perusahaan.

Perbedaan CV dan PT dalam hal ini dapat dilihat dari persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Perjanjian Sewa atau Kontrak tempat usaha jika lokasi perusahaan Anda bukan berada di gedung perkantoran
  • Kartu identitas e-KTP Direktur
  • Keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT tidak berlokasi di gedung perkantoran

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP akan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili PT. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:

  • NPWP pribadi Direktur PT
  • Fotokopi KTP Direktur
  • SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
  • Akta pendirian PT

Baca juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online & Offline, Cari Tahu di Sini!

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini nantinya akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai regulasi yang berlaku. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:

  • Bukti setor bank senilai dengan modal yang disetor dalam akta pendirian
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pembayaran berita acara negara
  • Akta pendirian perusahaan asli

6. Mengajukan SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perusahaan akan sangat berguna untuk PT saat menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini menjadi salah satu perbedaan CV dan PT. Permohonan SIUP diajukan pada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan domisili PT didirikan.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sama seperti SIUP, TDP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan sesuai dengan domisili PT didirikan.

Nantinya setelah terdaftar, PT akan mendapatkan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha yang didirikan sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan CV dan PT, hingga dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan pendirian kedua jenis badan usaha tersebut.

Butuh tim yang hebat untuk memajukan perusahaan? Daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan di KitaLulus. Nikmati pengalaman kenyamanan, kemudahan, dan keamanan saat memasang lamaran kerja bersama KitaLulus.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top