Mengenal UU Persaingan Usaha, Jenis, dan Cara Menghadapinya

Shirley Candrawardhani
Admin KitaLulus adalah content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Persaingan usaha adalah
Mengenal UU Persaingan Usaha, Jenis, dan Cara Menghadapinya

Persaingan usaha– Dalam setiap pasar industri, pasti ada yang namanya persaingan usaha. Tentunya hal ini bisa memberikan dampak buruk dan juga dampak positif bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Persaingan usaha tidak hanya datang dari usaha lokal saja, tetapi juga bisa dari internasional. Misalnya, seperti brand baju lokal akan bersaing dengan brand baju internasional.

Lalu, apa itu persaingan usaha? Bagaimana cara menghadapinya? Pelajari selengkapnya terkait jenis persaingan usaha dan akibat dari persaingan usaha tidak sehat dalam bahasan dari KitaLulus di bawah ini.

BACA JUGA: Bauran Pemasaran 7P dan 4P, Apa Bedanya? Simak Pengertian dan Contoh Strateginya

Apa Itu Persaingan Usaha?

Apa itu persaingan usaha

Secara garis besar, persaingan usaha adalah hal yang wajar dan umum di pasar industri bisnis. Adanya dua atau lebih usaha dalam satu daerah sudah sering kita temukan sehari-hari. Tapi, apakah Anda sudah memahami apa itu persaingan usaha?

Menurut beberapa ahli, persaingan usaha adalah usaha dari dua pihak atau lebih yang masing-masing mencoba untuk meningkatkan penjualan dengan menawarkan harga atau syarat yang menguntungkan.

Dengan kata lain, persaingan usaha adalah sebuah mekanisme efektif dan efisien untuk menemukan solusi baru atas masalah dan tantangan yang selalu muncul dalam dunia ekonomi.

Di Indonesia, persaingan usaha diawasi langsung oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pengurus Komisi Pengawas Persaingan Usaha diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menurut situs resminya, tugas KPPU adalah:

“Meningkatkan persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mengenal UU Persaingan Usaha

UU persaingan usaha

Di tengah ketatnya persaingan seperti ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

UU persaingan usaha ini merupakan rangkaian yang berisikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan harus dipatuhi dan dikembangkan oleh para pelaku usaha. Regulasi ini dibuat untuk mendorong para pelaku usaha agar bisa sejalan dengan persaingan dan memberikan panduan untuk menyusun program kepatuhan.

Dalam dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh KPPU, tujuan dari UU persaingan usaha ini adalah untuk mencegah terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berikut beberapa manfaat dari UU persaingan usaha, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha:

  • Menjaga nama baik dan reputasi pelaku usaha.
  • Menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
  • Menciptakan prosedur kepatuhan.
  • Meningkatkan kepercayaan dari investor, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah.
  • Mendorong pelaku usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat.
  • Mencegah pelanggaran undang-undang.

Dalam UU tersebut juga menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang belum memiliki program kepatuhan dan/atau sudah memiliki program namun belum didaftarkan, maka wajib untuk mendaftarkan diri.

Program kepatuhan itu sendiri meliputi:

  • Kode etik.
  • Panduan kepatuhan.
  • Pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan program kepatuhan di perusahaan.

Sedangkan pada UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebutkan bahwa:

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum

Tujuannya adalah untuk:

  • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
  • Mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  • Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

BACA JUGA: Mengenal Benchmarking, Tujuan, Jenis, Contoh, dan Cara Melakukannya

Jenis Persaingan Usaha

Jenis persaingan usaha

Secara garis besar, jenis persaingan terbagi dua, yaitu persaingan sehat dan tidak sehat. Selengkapnya tentang dua jenis persaingan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Persaingan Sehat

Jenis persaingan usaha sehat adalah kompetisi yang terjadi antara dua pihak atau lebih perusahaan yang berlangsung tanpa adanya tindakan kriminal. Umumnya, persaingan sehat ini lebih mengedepankan etika bisnis dalam berkompetisi.

Berikut ciri-ciri persaingan usaha yang sehat:

  • Menjamin persaingan yang terjadi di pasar berkaitan dengan pencapaian efisiensi ekonomi di semua usaha dan perdagangan.
  • Menjamin kesejahteraan pelanggan dan melindungi kepentingan mereka.
  • Membuka peluang pasar seluas mungkin dan menjaga agar tidak adanya dominasi dari perusahaan tertentu.

Umumnya dalam persaingan usaha yang sehat, pelanggan bisa memiliki banyak pilihan di pasar. Sehingga pelanggan bisa memilih produk berdasarkan kualitas dan harganya. Selain itu perusahaan juga akan memproduksi produk berdasarkan permintaan dan kebutuhan pelanggan.

2. Persaingan Tidak Sehat

Berbanding terbalik dengan persaingan sehat, pasar persaingan tidak sehat cenderung diwarnai dengan kompetisi yang tidak adil. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang menghalalkan segala cara untuk bisa menang melawan kompetitornya.

Bentuk dari persaingan tidak sehat ini meliputi; pasar monopoli, organisasi kartel, dan posisi dominan dalam satu pasar. Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, menyebutkan bahwa;

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha

Beberapa contoh persaingan usaha tidak sehat adalah sebagai berikut:

  • Penetapan harga yang bisa menimbulkan persaingan harga produk. Sehingga pelanggan terbatas untuk memilih produk yang mereka inginkan.
  • Melakukan boikot produk dari perusahaan tertentu karena suatu alasan yang tidak masuk akal.
  • Diskriminasi harga kepada pelanggan baru dan pelanggan tetap. Seperti, memberikan harga khusus bagi pelanggan tetap, sedangkan pelanggan baru mendapatkan harga yang lebih tinggi.
  • Bid-rigging yaitu melakukan pengaturan pemenang dalam sebuah acara lelang melalui pengelabuan harga penawaran.
  • Penyalahgunaan posisi dominan dimana sebuah perusahaan teratas dan terpopuler meminta pelanggannya untuk tidak membeli produk dan/atau jasa dari kompetitor.

Jika dalam sebuah pasar industri masih ada perusahaan yang melakukan hal ini, maka ada akibat persaingan usaha tidak sehat yang bisa dirasakan oleh perusahaan dan juga pelanggan, misalnya:

  • Pelanggan tidak memiliki kebebasan dalam memilih produk. Artinya, pelanggan memiliki keterbatasan dalam memilih produk yang diinginkan.
  • Perusahaan cenderung tidak bisa memperluas dan/atau menyesuaikan permintaan dan penawaran produk. Sehingga kesuksesan yang dicapai pun tidak berlangsung lama.
  • Jika tersandung kasus hukum, maka pemerintah bisa menutup penuh segala kegiatan operasional perusahaan.
  • Adanya pembatasan atau larangan bagi pebisnis baru untuk memasuki pasar industri yang sama.

Cara Menghadapi Persaingan Usaha

Cara menghadapi persaingan usaha

Setelah dari semua penjelasan diatas, tentu kita tidak bisa memungkiri adanya kompetitor sejenis dalam setiap bidang usaha. Lalu bagaimana cara menghadapi persaingan usaha ini?

Berikut beberapa cara menghadapi persaingan usaha yang bisa Anda dan tim lakukan:

1. Branding

Cara menghadapi persaingan usaha yang pertama adalah branding. Artinya, Anda harus memperkuat brand yang sudah diciptakan. Hal yang harus Anda perhatikan adalah seberapa besar potensi yang dimiliki untuk bisa mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu yang lama.

Jika brand perusahaan Anda sudah kuat, maka akan lebih mudah dikenali oleh pelanggan dan masyarakat banyak. Sehingga produk dan/atau jasa yang Anda pasarkan bisa menjadi top of mind pelanggan.

2. Pelajari Kompetitor

Cara selanjutnya adalah dengan mempelajari kompetitor sejenis. Dengan melakukan hal ini, Anda jadi bisa mengetahui apa kelebihan dan kekurangan kompetitor. Lalu jadikan semua data tersebut sebagai pengisi celah bisnis dan wawasan baru untuk mengembangkan bisnis Anda.

3. Lakukan After Sales

Jika brand perusahaan Anda sudah besar, jangan pernah melupakan pelanggan setia Anda. Perusahaan Anda bisa seperti saat ini karena adanya pelanggan setia. Maka dari itu, cara menghadapi persaingan usaha yang bisa Anda lakukan adalah after sales.

Artinya, tetap menjalin hubungan yang baik dengan pelanggan lama maupun baru. Berikan beberapa reward untuk pelanggan setia seperti promosi potongan harga, hadiah eksklusif, dan lainnya.

4. Inovasi Setiap Saat

Di zaman serba maju dengan teknologi ini menuntut perusahaan untuk terus melakukan inovasi. Jika perusahaan Anda tidak melakukan hal ini, maka bisa-bisa pelanggan Anda akan berpindah ke lain produk.

Mengapa? Sebab tidak hanya teknologi saja yang maju, tetapi juga cara dan perilaku pelanggan juga berubah mengikuti perkembangan zaman. Tentu saat ini pelanggan mencari produk yang bisa menjadi solusi permasalahannya. Apakah perusahaan Anda sudah menyediakan hal tersebut?

5. Gencar Promosi

Mau sebagus apapun produk dan/atau jasa yang Anda keluarkan, tetapi tidak gencar melakukan promosi, maka tidak akan ada yang memperhatikan.

Artinya, semakin sering Anda melakukan promosi, maka semakin besar peluang brand Anda untuk diperhatikan dan bisa mendatangkan keuntungan yang banyak. Namun, tetap menyesuaikan dengan budget, ya!

6. Digital Marketing

Satu lagi cara menghadapi persaingan usaha adalah dengan memanfaatkan digital marketing. Perkembangan teknologi yang satu ini memungkinkan Anda untuk melakukan promosi dengan optimal dan efektif.

Salah satu keuntungan yang bisa Anda rasakan adalah mendapatkan target pasar yang sesuai dengan biaya yang lebih terjangkau. Selain itu, digital marketing juga bisa meningkatkan loyalitas merek dan mendorong penjualan melalui online.

Demikianlah penjelasan terkait persaingan usaha, regulasi yang mengatur, jenis, hingga cara menghadapi ketatnya persaingan di pasar industri. Apapun jenis usaha yang Anda jalani, coba seimbangkan dengan perkembangan teknologi yang ada untuk terus berkembang dan maju.

Apabila Anda membutuhkan karyawan untuk membantu kegiatan operasional perusahaan, maka Anda bisa menaruh informasi lokernya di KitaLulus. Saat ini, KitaLulus sudah beroperasi di di Jabodetabek, Bandung, Gowa, Makassar, Medan, Semarang, dan Surabaya.

Daftarkan diri Anda untuk memasang iklan lowongan pekerjaan di KitaLulus secara gratis. Dapatkan karyawan terbaik dan berpotensi sesuai kualifikasi Anda dengan #LebihMudah, bersama KitaLulus mulai dari sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top