Apa Itu SPPKP, Fungsi, Syarat Pengajuan, Cara Mendapatkan

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
sppkp adalah
Apa Itu SPPKP, Fungsi, Syarat Pengajuan, Cara Mendapatkan

SPPKP adalah singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Surat ini wajib didapatkan oleh pengusaha dari Dirjen Pajak ketika sudah memenuhi syarat sehingga dengan mudah mengurus pajak nantinya.

Lalu apa sebenarnya fungsi SPPKP? Pembahasan rinci mengenai fungsi dan cara mendapatkannya bisa Anda simak di artikel ini.

Apa Itu SPPKP?

Apa Itu SPPKP

Dikutip dari laman web milik Kemenkeu mengenai tata cara pendaftaran tentang perpajakan, SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP atau pengusaha kena pajak.

SPPKP telah diatur oleh Dirjen Pajak dalam peraturan nomor 20/PJ/2013 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2018. Tidak semua pengusaha diwajibkan untuk mengukuhkan usahanya. Terdapat aturan dan syarat khusus yang harus dimiliki. 

Ketika suatu perusahaan telah mendapatkan SPPKP pajak, mereka memiliki hak dan kewajiban khusus yang bisa didapatkan dan harus dilakukan. Berikut hak dan kewajiban pengusaha setelah memiliki SPPKP.

1. Hak Perusahaan Setelah Memiliki SPPKP

  • Dapat melakukan pengajuan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak berlebih jika ternyata pajak masukan yang dibayar lebih besar dari pajak pengeluaran.
  • Dapat melakukan kredit pajak pembelian untuk pembelian barang dan jasa kena pajak.
  • Dapat mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dibayar sesuai laporan yang telah disusun.

2. Kewajiban Perusahaan Setelah Memiliki SPPKP

  • Pengusaha wajib melakukan lapor pajak jika pendapatan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
  • Wajib melakukan pungutan pajak penghasilan atau PPn dan PPnBM untuk setiap transaksi pada barang atau jasa yang kena pajak.
  • Wajib membayar PPnBM terutang.
  • Wajib membayar PPn ketika pajak keluaran lebih besar dibanding pajak masukan atau pembelian.
  • Wajib melaporkan hitungan pajak dalam SPT.
  • Wajib mengeluarkan faktur pajak terhadap setiap transaksi atau pembelian barang atau jasa kena pajak.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pajak Perusahaan, Nominal, dan Cara Hitungnya

Fungsi SPPKP Perusahaan

Pengurusan SPPKP pajak sangat penting untuk pengusaha. Sebab, dengan mendapatkan surat tersebut berarti pengusaha menaati peraturan yang ada mengenai pengurusan pajak usaha. Tidak hanya itu, fungsi lain dari SPPKP adalah sebagai berikut.

  • Pengusaha telah resmi mendapatkan pengukuhan wajib pajak akan usaha yang dikelolanya.
  • Bisnis dengan telah mendapatkan kredibilitas yang resmi di mata hukum.
  • Mudah mendapatkan investor karena penilaian utama mendapatkan investasi adalah keamanan dalam pengurusan pajak.
  • Dapat lancar dalam melakukan transaksi penjualan.
  • Berhak mengikuti lelang pemerintah.
  • Pajak tentang biaya produksi bisa dibebankan kepada konsumen.

Syarat Mengurus SPPKP Pajak

Terdapat dua jenis syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan SPPKP pajak, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif. Syarat objektif adalah pemenuhan dokumen pemilik usaha dan perusahaan yang bersifat legal. Sedangkan syarat subjektif adalah dokumen mengenai kondisi perusahaan, salah satunya adalah laporan keuangan.

Lebih jelasnya, berikut rincian lengkap tentang syarat objektif dan syarat subjektif dalam pengurusan SPPKP.

1. Syarat Objektif

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur ataupun pemilik usaha.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur ataupun pemilik usaha.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotokopi akta perusahaan.
  • Jika pengurusan dilakukan oleh pihak selain Direktur ataupun pemilik usaha, seperti jasa konsultan pajak maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai

2. Syarat Subjektif

  • Laporan atau pembukuan keuangan satu bulan terakhir.
  • Foto tempat kegiatan usaha.
  • Lampiran rincian aset yang dimiliki perusahaan.
  • Denah lokasi kegiatan usaha.

Baca juga: Jangan Terlambat! Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023

Cara Mendapatkan SPPKP Pajak

Untuk mendapatkan SPPKP pajak, Anda harus memenuhi beberapa syarat, seperti pengajuan perusahaan sebagai PKP. Untuk mendapatkan title PKP dalam usaha berarti pendapatan perusahaan minimal adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Nantinya, dalam pengajuan, pihak KPP domisili perusahaan akan melakukan survei apakah perusahaan Anda memang layak mendapatkan surat pengukuhan PKP.

Selain itu, agar mudah mendapatkan persetujuan SPPKP, Anda juga harus memastikan telah melakukan laporan SPT minimal dalam dua tahun terakhir. Pastikan juga keuangan perusahaan dalam keadaan sehat, tidak memiliki utang pasif yang dapat memberatkan pelaporan pajak.

Ketika beberapa hal tersebut sudah dipenuhi, Anda dapat mengajukan SPPKP pajak dengan cara berikut.

  1. Unduh formulir pendaftaran PKP dari laman e-registration dengan mengakses https://ereg.pajak.go.id/login di situs Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Melengkapi dokumen syarat mendapatkan SPPKP.
  3. Upload semua dokumen Surat Pengiriman Dokumen yang telah Anda tandatangani.
  4. Pastikan KPP sudah menerima semua dokumen yang disyaratkan dalam 10 hari kerja supaya proses lancar dan cepat disetujui.
  5. Setelah semua dokumen diterima KPP, perusahaan Anda akan mendapatkan survei dan proses verifikasi dalam maksimal 5 hari kerja.
  6. Jika semua syarat benar dan survei lancar, KPP akan menyetujui pengajuan SPPKP maksimal 2 hari setelah survei.
  7. SPPKP dapat diambil di KPP terdekat.

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan yang Memiliki SPPKP

Ada beberapa kelebihan dan kekurangan perusahaan yang memiliki SPPKP, di antaranya sebagai berikut.

1. Kelebihan

  • Kredibilitas perusahaan menjadi baik karena memiliki kelegalan pembayaran pajak rutin sebagai PKP.
  • Ketika perusahaan ingin mengikuti kompetisi bisnis, pengurusan pembukuan keuangan dan pajak menjadi mudah karena memiliki perekaman pembukuan yang resmi.
  • Bisa menarik banyak investor karena reputasi perusahaan dalam masalah keuangan terlihat baik sehingga investor tidak ragu menyuntikkan dana dalam jumlah besar.
  • Pembukuan keuangan dan pembayaran pajak yang sehat dalam memperlancar pola produksi terlebih barang atau jasa kena pajak yang dibeli bisa dibebankan kepada konsumen akhir.

2. Kekurangan

  • Pembayaran pajak memiliki jumlah lebih besar dibanding sebelum memiliki SPPKP.
  • Pembebanan pajak barang atau jasa yang dibeli kepada konsumen akhir bisa membuat daya jual barang atau jasa menjadi berkurang karena harganya yang lebih tinggi karena mengandung pajak.
  • Memiliki risiko mendapatkan sanksi akibat rumit dan kompleksnya aturan dalam perpajakan jika tidak dilakukan dengan baik dan tertib.

Baca Juga: Cara Membuat Laporan Pajak Perusahaan dan Melaporkannya

Apakah Bisa Cetak Ulang SPPKP yang Hilang atau Rusak?

Untuk Anda yang sudah memiliki SPPKP tetapi surat tersebut hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan cetak ulang SPPKP. Tidak perlu bingung tentang tata caranya, Anda bisa menyimak penjelasannya berikut secara lengkap.

1. Syarat Cetak Ulang SPPKP

  • Formulir Permohonan Cetak Ulang yang telah diisi lengkap sesuai yang diberikan petugas KPP.
  • Melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Untuk perusahaan asing wajib menyertakan fotokopi surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat.
  • Menyertakan Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas materai oleh salah satu pengurus dan dibubuhi stempel resmi perusahaan.
  • Menyertakan dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Wajib Pajak Badan, seperti fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI dan untuk WNA wajib menyertakan fotokopi paspor dan NPWP

2. Tata Cara Cetak Ulang SPPKP

  • Datang ke KPP terdekat kemudian menuju TPT atau tempat pelayanan terpadu.
  • Menyerahkan formulir pengajuan cetak ulang SPPKP serta seluruh dokumen yang disyaratkan di atas.
  • Jika seluruh dokumen lengkap, petugas akan mencetak bukti penerima surat atau BPS
  • SPPKP yang baru akan segera terbit tanpa menunggu lama.

Itulah informasi lengkap tentang apa itu SPPKP yang bisa Anda pelajari. Pengurusan pajak untuk perusahaan adalah hal yang wajib dilakukan sehingga pengurusan SPPKP tidak boleh dilupakan.

Jika perusahaan Anda sekarang sedang membutuhkan karyawan untuk mengurus pajak, Anda bisa pasang info lowongan kerja di KitaLulus. Dengan pengguna lebih dari 3 juta yang tersebar di seluruh Indonesia, Anda akan berpeluang tinggi mendapatkan kandidat yang sesuai kualifikasi,

Sudah lebih dari 70.000 perusahaan rekanan yang telah bergabung di KitaLulus telah mendapatkan kandidat sesuai kriteria, lho! Yuk gabung sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top