Ini Alasan Honorer Tidak Dapat THR Lebaran dan Gaji ke-13

Muhammad Farih Fanani
Berpengalaman menulis artikel populer dan SEO di berbagai media online.
honorer tidak dapat thr
Ini Alasan Honorer Tidak Dapat THR Lebaran dan Gaji ke-13

Setiap tahunnya, para pegawai pemerintahan selalu menanti-nantikan haknya yaitu berupa THR. Sayangnya, tenaga honorer tidak masuk dalam kategori ini.

Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah namun belum diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Lantas, mengapa honorer tidak dapat THR lebaran 2024? Simak penjelasan Kemenaker berikut.

Apakah Honorer Dapat THR dan Gaji 13?

Apakah Honorer Dapat THR dan Gaji 13

Pemerintah memastikan kalau tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya alias THR. Hal tersebut juga berlaku untuk pegawai perangkat desa. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa alasan honorer tidak dapat THR ialah dikarenakan mereka tidak termasuk sebagai ASN.

Sedangkan pemerintah hanya memberikan hak tunjangan hari raya kepada pegawai yang sudah berstatus sebagai ASN. Pemberian THR pun hanya didapatkan oleh pegawai yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” kata Menpan-RB dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu yang dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Kapan THR PNS 2024 Cair? Catat Tanggal dan Besarannya!

Kepala Desa juga Tidak Dapat THR

kepala desa

Dalam keterangan lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa THR juga tidak diberikan kepada kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Hal itu karena perangkat desa bukanlah ASN.

Meski demikian, pemberian THR kepada kepala desa dan perangkat desa bisa dilakukan dengan cara lain yaitu dalam bentuk insentif. Namun, hal tersebut terlebih dahulu harus dikomunikasikan dan disepakati antar semua perangkat desa.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” terang Tito yang dikutip dari CNBC Indonesia.

“Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa,” lanjut Tito.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk para ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai dengan nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima adalah 100% tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Baca Juga: Kapan THR Karyawan Swasta dan ASN 2024 Cair? Ini Jadwalnya

Kesimpulannya, semua pegawai pemerintah yang berstatus sebagai ASN akan mendapatkan THR. Sementara itu, pegawai yang masih berstatus honorer tidak akan menerima THR 2024 kecuali sudah diangkat menjadi PPPK.

Apakah kamu termasuk pegawai honorer? Atau kamu saat ini sedang berjuang mencari pekerjaan impian? Jika iya, jangan pernah terlewat untuk mencari informasi seputar dunia kerja di blog KitaLulus, ya! Temukan juga loker impianmu di aplikasi KitaLulus dan lamar dengan mudah!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top